Pola Komunikasi dalam Pertahanan yang Harus Diketahui Awak Media

Kamis, 16 Januari 2020

Jakarta – Dalam diplomasi pertahanan ada beberapa pola komunikasi (publik) atau code of conduct yang harus diketahui dan dipatuhi para awak media. Mengingat dalam pertahanan terdapat rambu-rambu atau hal-hal strategis yang tidak dapat disampaikan ke publik atau media.

Namun ada beberapa kebijakan strategis yang memang harus di sampaikan untuk konsumsi publik. Demikian dikatakan Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Publik Dahnil Anzar Simanjuntak saat melakukan pertemuan dengan sejumlah awak media di kantor Biro Humas Setjen Kemhan Jakarta, Kamis (16/1).

Lebih lanjut dikatakannya, dalam sisi pertahanan, publik saat ini sedang mengalami blessing of unknowing atau keberkahan karena ketidaktahuan, sedangkan pemangku kepentingan di Kemhan khususnya di Biro Humas mengalami suffering of knowing atau menderita karena mengetahui.

Akibatnya tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan menimbulkan gap antara Staf khusus Menhan/Wamenhan, Kemhan dan awak media. Untuk menghilangkan gap yang mungkin terjadi, Biro Humas sebagai leading sector dalam informasi dan komunikasi publik memfasilitasi pertemuan dengan sejumlah awak media. Pertemuan ini  juga dihadiri Staf Khusus Wamenhan Doni Ismanto dan Karo Humas Brigjen TNI Totok Sugiharto, S.Sos.

Sementara itu Karo Humas berharap awal tahun 2020 ini dapat menjadi tombak hubungan yang semakin baik lagi antara Biro Humas Kemhan, Staf Khusus Menhan / Wamenhan dengan wartawan. (ERA/SGY)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia