Kemhan Adakan Penyuluhan Hukum tentang Perpajakan
Rabu, 11 Desember 2019Jakarta – Kementerian Pertahanan melalui Biro Hukum Setjen Kemhan mengadakan acara penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan tema “Membangun Kesadaran dan Kepedulian Wajib Pajak bagi Pejabat Eselon III ke Bawah di Lingkungan Kemhan”, Rabu (11/12) di kantor Kemhan, Jakarta.
Sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi informasi, sosial dan politik, dilakukan perubahan dalam peraturan perundang-undangan. Karena NKRI adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan Marsma TNI Yuwono Agung, S.H., M.H. pada saat membacakan sambutan Sekjen Kemhan.
Sekjen mengatakan, bahwa menempatkan perpajakan adalah sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan bagi para warga negara. merupakan sarana peran serta dalam menunjang jalannya roda pemerintah. Perlu adanya perhatian khusus dari kalangan baik dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan maupun masyarakatnya sendiri.
“Kemhan sangat memperhatikan kepatuhan wajib pajak bagi personelnya, yang terdiri dari TNI dan ASN yang mempunyai kewajiban membayar pajak setiap tahun dengan melaporkan SPT”, ungkap Sekjen.
Dengan adanya penyuluhan hukum tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Sekjen berharap para pegawai Kemhan akan semakin memiliki kesadaran dan kepedulian untuk membayar pajak secara sukarela bukan keterpaksaan.