Menhan RI dan Komisi I DPR RI Bahas RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
Senin, 19 Agustus 2019Jakarta – Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu mewakili Presiden RI Joko Widodo menyampaikan penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-undang Republik Indonesia tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang telah dikirimkan oleh Pemerintah untuk dibahas dalam sidang DPR RI guna mendapatkan persetujuan bersama, Senin (19/8) di Ruang Rapat Komisi 1 DPR RI Jakarta.
Rancangan Undang-undang telah disampaikan Presiden RI kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaluli surat Nomor : R-29/Pres/07/2019 tanggal 17 Juli 2019. Didalam surat tersebut Presiden menugaskan Menteri Pertahanan serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama mewakili Presiden dalam pembahasan Rancangan Undang-undang tersebut di DPR RI.
Lebih lanjut Menhan menyampaikan bahwa Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang mengatur transformasi potensi kekuatan pertahanan berupa sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana menjadi kekuatan nyata Pertahanan Negara.
Secara garis besar Rancangan Undang-undang ini mengatur 4 (empat) hal yaitu Bela Negara, Komponen Pendukung, Komponen Cadangan serta Mobilisasi dan Demobilisasi selain itu juga terdapat pengaturan Pendanaan dan Ketentuan Pidana.
Bela Negara sebagai sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
“Dengan demikian maka Bela Negara diharapkan menjadi fondasi bagi upaya pertahanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan semesta”jelas Menhan.
Pembinaan kesadaran Bela Negara dilaksanakan untuk membekali warga negara dengan membangun daya tangkal dan kesiapsiagaan dalam menghadapi dinamika ancaman yang semakin kompleks, multidimensional dan multikonsep.
Diakhir penyampaiannya Menhan juga menyampaikan bahwa harapan kiranya Rancangan Undang-undang ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dari DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam waktu yang tidak terlalu lama.