TRANSKRIPSI SAMBUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PADA ACARA PERESMIAN PEMBUKAAN KONFERENSI REGIONAL IACA (INTERNATIONAL ASSOCIATION OF COURT ADMINISTRATOR) TAHUN 2011 ISTANA BOGOR, 14 MARET 2011
Senin, 14 Maret 2011Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua,
Yang saya hormati Saudara Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,
Para Ketua Mahkamah Agung dan Pengadilan Negara-Negara Sahabat,
Saudara Presiden International Association for Court Administration,
Hadirin sekalian yang saya muliakan,
Mengawali sambutan ini, marilah kita bersama-sama, sekali lagi memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya, pada hari ini kita dapat menghadiri pembukaan Konferensi Administrasi Peradilan Regional Asia Pasifik, atau International Assosiation for Court Administrator (IACA) Asia Pacific Regional Conference Tahun 2011. Sungguh merupakan kehormatan dan kebanggaan bagi Indonesia, untuk menjadi tuan rumah konferensi yang pertama kali dilaksanakan di Asia Pasifik ini.
Atas nama pemerintah dan rakyat Indonesia, saya juga ingin menyampaikan ucapan selamat datang di Istana Bogor yang bersejarah ini, kepada para peserta konferensi yang datang dari mancanegara. Kehadiran saudara-saudara pada konferensi yang penting ini, akan dapat meningkatkan kerjasama, saling berbagi informasi, dan merumuskan tekad bersama, dalam membangun tatanan dunia yang lebih adil dan lebih beradab. Kita semua berharap, konferensi ini dapat lebih memantapkan model administrasi peradilan kontemporer dan universal, untuk lebih memberikan keadilan bagi masyarakat di seluruh dunia. Hadirin sekalian yang saya hormati, “Access to Justice”, yang menjadi tema besar pada konferensi ini, saya nilai tepat, relevan, dan kontekstual bagi semua negara anggota IACA. Tema ini mengajak kita semua, untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari terobosan dan solusi yang inovatif, bagi peningkatan peran administrasi dan manajemen peradilan, utamanya dalam memperluas akses penegakan hukum yang berkeadilan, bagi rakyat di negara kita masing-masing. Bagi Indonesia, pembangunan hukum yang berkualitas merupakan sebuah keharusan. Pembangunan hukum yang berkualitas merupakan bagian terpadu dari pemantapan konsolidasi demokrasi yang berkelanjutan, menuju masa depan bangsa yang lebih adil, lebih demokratis, dan lebih sejahtera. Peningkatan kualitas pembangunan hukum kita arahkan untuk terwujudnya kepastian hukum yang makin kuat dan makin dipercaya oleh rakyat. Termasuk kepastian hukum yang dapat memberikan rasa keamanan, rasa keadilan, dan kepastian berusaha bagi semua pihak. Sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum yang makin kuat dan makin dipercaya, pemerintah Indonesia terus berupaya memperluas akses keadilan bagi rakyat, utamanya dengan menyempurnakan peran administrasi dan manajemen pengadilan.
Perluasan akses keadilan bagi rakyat kita lakukan, baik melalui pengelolaan perkara yang makin efisien dengan menerapkan kemajuan teknologi informasi; mendorong peran Lembaga Swadaya Masyarakat atau NGO yang bergerak di bantuan hukum untuk masyarakat; penyelenggaraan sidang keliling hingga di daerah terpencil;
maupun pembebasan biaya berperkara bagi masyarakat tidak mampu. Pada lingkup yang lebih luas, kita berikan akses masyarakat pada produk-produk pengadilan. Kita berikan putusan dan penetapan pengadilan yang lebih cepat dan lebih mudah. Lebih dari dua tahun yang lalu, melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008, kita sediakan fasilitas mediasi musyawarah di pengadilan bagi masyarakat yang memerlukan. Inilah sesungguhnya hal yang amat penting dari tema besar kita, untuk memberikan akses yang seluas-luasnya bagi rakyat, dalam memperoleh rasa keadilan dalam sistem peradilan kita. Hadirin sekalian yang saya muliakan, Sebagai bangsa yang makin dewasa dan makin matang dalam penegakan hukum dan berdemokrasi, kita semua terus berikhtiar untuk mewujudkan negara hukum, rechtstaat dan rule of law, sesuai amanat konstitusi. Kita ingin memastikan keberadaan peradilan yang makin independen, serta penegakan hukum yang makin obyektif, makin adil, bersih dari praktik-praktik mafia hukum, dan tidak diskriminatif. Sebagai Kepala Negara saya bersyukur, Mahkamah Agung Republik Indonesia terus meningkatkan serta memperkuat integritasnya, sebagai benteng terakhir bagi penegakan hukum dan keadilan. Saat ini Mahkamah Agung terus menggulirkan business process engineering, dengan memperbaharui sistem rekrutmen, memperbaharui atau memperbaiki pembinaan karir, memperluas akses informasi, serta meningkatkan pengawasan internal dan pendisiplinan. Sama pentingnya dengan itu, Mahkamah Agung juga terus menyempurnakan manajemen perkara serta meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, guna mempercepat terwujudnya peradilan yang makin independen dan kredibel sesuai amanat konstitusi.
Pada bagian lain, Mahkamah Agung terus menyempurnakan sistem pengawasan eksternal, melalui sinergi dengan Komisi Yudisial, sebagai bagian dari upaya nasional untuk terus memperkuat sistem peradilan yang berintegritas dan terpercaya. Pemerintah mengapresiasi upaya Mahkamah Agung yang telah menyelesaikan Rencana Jangka Panjang Pembaruan Peradilan 2010 – 2035, yang lazim dikenal dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan. Cetak Biru Pembaruan Peradilan ini, di dalamnya mencakup berbagai pembenahan teknis yudisial dan non teknis yudisial, yang kita harapkan mampu memenuhi harapan rakyat, utamanya para pencari keadilan. Pada lingkup yang lebih luas, upaya reformasi sistem penegakan hukum juga terus disempurnakan, mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi dan pemasyarakatan. Saudara-saudara. Salah satu wujud pelaksanaan reformasi sistem penegakan hukum yang juga penting adalah, ditetapkannya Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi. Rencana Aksi ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem, mekanisme, serta prosedur guna menutup peluang berbagai bentuk penyimpangan. Selain itu kita juga terus mendorong Program Aksi Pencegahan Mafia Hukum. Karena program pembenahan administrasi yang dilakukan menjadi tidak ada gunanya, jika praktik koruptif dalam penegakan hukum masih terjadi, tidak terkecuali di pengadilan. Maka program pencegahan dengan perbaikan sistem peradilan yang lebih akuntabel dan transparan; serta program penindakan kepada oknum peradilan yang terjerat praktik mafia peradilan harus dilakukan.
Pelaksanaan reformasi sistem penegakan hukum, juga kita berikan untuk memperluas akses keadilan bagi rakyat. Dalan kaitan inilah, saya telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan. Inpres itu menetapkan tiga prioritas pembangunan, yaitu pertama, prioritas terhadap pembangunan pro-rakyat; kedua, program keadilan untuk semua, justice for all; dan ketiga, pencapaian tujuan pembangunan millenium, millenium development goals. Sebagai wujud pelaksanaan Inpres itu, kita wajibkan aparat pemerintahan pusat dan daerah agar lebih fokus pada program keadilan bagi anak; program keadilan bagi perempuan; program keadilan di bidang ketenagakerjaan atau perburuhan; bidang bantuan hukum; bidang reformasi hukum dan peradilan; serta program keadilan bagi kelompok miskin dan terpinggirkan. Program keadilan bagi anak, memiliki beberapa prioritas, antara lain, Program Perlindungan Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Anak Bermasalah dengan Hukum. Program ini bertujuan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak yang bermasalah dengan hukum, melalui berbagai inisiatif, antara lain, penyusunan berbagai Standard Operating Procedures (SOP) dan Keputusan Bersama Kementerian dan Lembaga, antara lain tentang: perlindungan dan rehabilitasi sosial anak bermasalah dengan hukum, serta tentang peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi anak berhadapan dengan hukum pada Lembaga Pemasyarakatan Anak.
Pemerintah juga merencanakan untuk mengamandemen Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Inisiatif pemerintah mengamandemen kedua undang- undang itu ditujukan untuk, meningkatkan perlindungan bagi anak yang bermasalah dengan hukum. Pemerintah juga telah menggulirkan Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Peradilan yang Ramah Anak. Program itu bertujuan untuk
meningkatkan kualitas peran penegak hukum, agar makin paham terhadap hak perlindungan anak, sehingga menjamin pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum. Melalui berbagai program yang saya kemukakan tadi, dalam satu tahun ke depan dapat dicapai peningkatan diversi dan restorative justice, yang ditunjukkan oleh peningkatan persentase aparatur penegak hukum, baik jaksa dan aparat Lembaga Pemasyarakatan, yang makin memahami konsep peradilan ramah anak. Saudara-saudara. Sama pentingnya dengan itu, Program Peningkatan Akses Hukum bagi Perempuan Miskin dan Masyarakat Marginal dalam perkara Hukum Keluarga, kita jadikan sebagai prioritas utama. Kita perluas akses pembebasan biaya perkara—prodeo, pemberian konsultasi dan bantuan hukum secara prodeo dan peningkatan penyelenggaraan sidang keliling. Dalam dua tahun ke depan, program itu kita targetkan dapat meningkatkan penanganan perkara prodeo dari 4.000 perkara dalam setahun menjadi lebih dari 11.000 perkara per tahun; termasuk peningkatan bantuan hukum hingga 11.553 perkara, serta pembentukan 233 lokasi sidang keliling di seluruh Indonesia. Upaya ini telah dijelaskan secara garis besar oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tadi. Dari apa yang saya kemukakan tadi, maka penguatan di sektor masyarakat (civil society) menjadi sangat penting, agar masyarakat mampu dengan efektif mengakses sumber-sumber keadilan (source of justice). Dalam kaitan inilah, pemerintah telah menyusun Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan, yang muatannya telah saya tuangkan ke dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembangunan Yang Berkeadilan
Hadirin sekalian yang saya hormati, Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya mengajak para peserta konferensi, untuk memanfaatkan perhelatan yang penting ini bagi peningkatan kerja sama, memperluas pertukaran informasi, dan saling berbagi pengalaman. Saya menyadari bahwa situasi dan kondisi di antara anggota IACA tidak selalu sama, namun kewajiban negara untuk membangun sistem hukum yang kredibel, dan kewajiban untuk memberikan keadilan bagi warganya adalah sama. Mari kita manfaatkan forum IACA ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perluasan akses rakyat pada keadilan, utamanya kalangan miskin dan terpinggirkan di negara kita masing-masing. Dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat dunia fighting for global justice. Marilah kita mulai dari menghadirkan keadilan di negeri sendiri dan komunitas dimana kita semua berada. Demikianlah sambutan saya dan akhirnya dengan terlebih dahulu memohon ridho Allah SWT, dan dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Konferensi Regional IACA Tahun 2011 saya nyatakan dengan resmi, dibuka. Terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Biro Persidangan Setkab