Jika Bela Negara Sudah Dijiwai, Masyarakat Indonesia Tak Akan Mudah Terprovokasi
Senin, 7 Desember 2015Jakarta, Andaikan pendidikan kesadaran bela negara sudah dijiwai dan terpatri dalam kehidupan masyarakat, maka masyarakat Indonesia tidak akan mudah terpengaruh dan terprovokasi radikalisme seperti bergabung dengan kelompok ISIS atau kelompok radikal lainnya.
Demikian tegas Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Kamis (3/12), dalam amanat pembukanya saat secara resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional Bidang Pertahanan Negara (Rakor Hanneg) Tahun 2015 di Aula Bhineka Tunggal Ika, Kantor Kemhan, Jakarta. Topik yang dibahas dalam Rakornas ini adalah Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 dan Instansi Vertikal Kemhan di Daerah; Pembinaan Kesadaran Bela Negara dan Kebijakan Pengelolaan Wilayah Perbatasan serta Rencana Tata Ruang Wilayah Pertahanan.
Rakornas Hanneg Tahun 2015 ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan sinergitas di antara Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah dalam mendukung penjabaran visi, misi dan program prioritas Nawa Cita di bidang Pertahanan Negara. Rakornas sehari yang bertemakan “Peran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Penyelenggaraan Pertahanan Negara“ dihadiri beberapa Kementerian dan Lembaga, TNI / POLRI, Pemda Provinsi, Industri Pertahanan dan para pakar Pertahanan.
Menteri Pertahanan dalam amanatnya juga memberikan penekanan lainnya dalam pelaksanaan Rakornas Hanneg tahun 2015 ini yaitu, Pertama, demi kepentingan bangsa dan negara perlu adanya kesamaan persepsi dan sikap totalitas bahwa penyelenggaraan pertahanan negara merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Dan peran Kementerian/Lembaga dalam penyelenggaraan pertahanan negara juga diarahkan sebagai badan pengumpul keterangan.
Kedua, perlunya sinergitas, sinkronisasi dan koordinasi dalam menjabarkan kebijakan umum pertahanan negara seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019.
Ketiga, perlu komitmen Pemerintah Daerah dalam pembangunan di daerah dengan memperhatikan pembinaan dan kemampuan pertahanan sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 20 UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Keempat, perlunya mempertahankan nilai-nilai perjuangan serta persatuan dan kesatuan untuk menangkal cara-cara perang modern dari pihak-pihak yang ingin menguasai potensi kekayaan bangsa Indonesia.
Kelima, seluruh Kementerian.Lembaga dan jajarannya adalah instrumen penting pemimpin negara dalam mensukseskan kebijakan yang dijanjikan bagi rakyat.
Keenam, sampaikan kepada pimpinan di daerah masing-masing hasil dari Rakornas ini untuk dilaksanakan agar kebijakan umum pertahanan negara, fungsi instansi vertikal, tata ruang wilayah pertahanan serta kesadaran bela negara segera dapat terwujud secara terintegrasi dengan baik.