Mensos harap jangan berlebihan sikapi pelibatan TNI

Rabu, 29 April 2009

Jakarta (ANTARA News) – Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan masyarakat jangan berlebihan menyikapi pelibatan TNI dalam Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial (PKS).

“Kekhawatiran oke, tapi jangan berlebihan, akhirnya kita buruk sangka dengan TNI sendiri,” kata Menteri Sosial dalam kunjungannya di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN ANTARA) ANTARA di Jakarta, Kamis.

Menurut Mensos, adanya pelibatan TNI dalam menangani konflik sosial seperti yang tertuang dalam UU PKS penting terutama dalam kondisi-kondisi tertentu.

“TNI tidak saja dibutuhkan jika ada perang tapi juga diperlukan jika dalam kondisi-kondisi tertentu. Yang penting bagaimana kita memberikan penjelasan kepada masyarakat,” kata Mensos.

Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Pengesahan RUU PKS dan berencana mengajukan uji materi atas UU tersebut terkait pemberian kewenangan penetapan “status keadaan konflik” kepada kepala daerah (Pasal 16 dan 18).

Pembahasan UU PKS sebelum disetujui untuk disahkan sempat alot karena adanya kontroversi terutama perdebatan mengenai pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial yang dinilai melanggar UU No 34 tahun 2004 tentang TNI.

Dalam poin 33 disebutkan Gubernur/Bupati/Walikota dapat meminta bantuan penggunaan TNI kepada pemerintah ketika status keadaan konflik. Permintaan itu atas pertimbangan Forum Koordinasi Pimpinan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Selain itu, ada poin yang melibatkan pihak asing dalam penanganan konflik sosial. Setelah dikoreksi, akhirnya poin tersebut dihapus dan UU PKS disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Rabu (11/4).

Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemsos Andi Zainal Dulung yang mengikuti sejak awal pembahasan UU PKS mengatakan, dasar pelibatan TNI dalam UU tersebut yaitu dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyebutkan bahwa adanya operasi militer selain perang.

“Ini yang menjadi dasar kita untuk melibatkan TNI dalam menangani konflik sosial. Selain itu harus dibedakan dalam UU PKS menyebutkan penggunaan TNI, bukan pengerahan sebab kendali pengerahan TNI adan di tangan presiden,” kata Andi Zainal Dulung.

Sumber : Antara




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia