Kemhan Ingin Selesaikan RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara

Jumat, 4 Agustus 2017

sertijab-pejabat-pothanJakarta – Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemhan) Dr. Sutrimo Sumarlan memimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Ditjen Pothan Kemhan, Jumat (4/8) di kantor Ditjen Pothan Kemhan, Jakarta.

Melalui Sertijab ini, Dirjen Pothan Kemhan berharap dapat menumbuhkan semangat dan suasana baru dalam lingkungan kerja sebagai bagian upaya peningkatan kinerja organiasasi Kemhan khususnya di lingkungan Ditjen Pothan.

Sehingga, tugas – tugas pokok Kemhan yang diamanahkan kepada Ditjen Pothan terkait dengan penyiapan sejumlah rumusan kebijakan pertahanan negara yang belum selesai dapat segera terselesaikan.

“Salah satu tugas utama di lingkungan Ditjen Pothan adalah untuk merumuskan kebijakan pertahanan negara di bidang potensi pertahanan negara. Oleh sebab itu dengan pergantian pejabat baru ini, kita harapkan tugas penyiapan regulasi di bidang pertahanan dapat segera diselesaikan”,jelas Dirjen Pothan Kemhan.

Lebih lanjut Dirjen Pothan Kemhan mengatakan bahwa sejak reformasi kurang lebih 19 tahun ada beberapa peraturan perundang – undangan ada yang belum tuntas dan belum bisa dilaksanakan secara operasional terutama terkait dengan potensi pertahanan negara yakni penyusunan Rancangan Undang Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

RUU tersebut ini sedang dilaksanakan pembahasan tingkat harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dalam penyusunan Rancangan Undang Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara ini, lebih lanjut Dirjen Pothan Kemhan menekankan agar saling bersinergi terutama dari tinjauan aspek sosiologis dan aspek politik.

Diharapkan dicari masukan – masukan yang seluas luasnya, sehingga nantinya segala bentuk aturan terutama yang kebijakan negara dapat diterima oleh rakyat, karena menurutnya bagaimanapun rakyatlah yang akan melaksanakan dan menjadi objek yang dilaksanakan.(BDI/SAS)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia