Sekjen Pimpin Rapat Kerja Bahas Perkembangan RUU Pengelolaan Ruang Udara

Jumat, 25 April 2025

Jakarta  – Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Letnan Jenderal TNI Tri Budi Utomo memimpin Rapat Kerja membahas perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara, yang bertujuan untuk mempercepat proses harmonisasi dan finalisasi RUU sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Perhubungan, di ruang rapat Palapa Kemhan RI, Jumat (25/4/2025).

Salah satu yang dibahas dalam rapat adalah terkait koordinasi lintas kementerian untuk menyinkronkan kebijakan antara Kemhan, Kemhub, dan Kemenkumham guna menghindari tumpang tindih regulasi.

Dalam arahannya, Sekjen Kemhan menekankan pentingnya penguatan regulasi pengelolaan ruang udara nasional untuk menjamin kedaulatan, keamanan, dan keselamatan penerbangan. “RUU ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan kepentingan pertahanan dengan kebutuhan penerbangan sipil, sekaligus mempertegas kewenangan pengawasan ruang udara Indonesia,” ujar Sekjen.

Sekjen juga menambahkan bahwa kolaborasi dan sinergi yang solid antara Kemhan, Kemhub, Kemenkumham, serta kementerian/lembaga terkait lainnya sangatlah vital. “Kita harus memastikan RUU ini dirumuskan dengan cermat, memperhatikan seluruh aspek, baik dari sisi pertahanan, hukum, maupun operasional penerbangan sipil dan militer,” tegas Sekjen Kemhan.

Perwakilan dari Kemenkumham memberikan pandangan terkait aspek legal drafting dan harmonisasi hukum, sementara perwakilan Kemhub menyampaikan perspektif mengenai pengaturan lalu lintas udara sipil, keselamatan, dan keamanan penerbangan sesuai standar internasional.

RUU ini akan segera disempurnakan berdasarkan masukan dari rapat ini sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat Panja atau Komisi I DPR. Kemhan berkomitmen mendorong percepatan pembahasan agar RUU dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang, demi menjaga kedaulatan wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta mendukung kepentingan nasional di berbagai sektor. (Biro Infohan Setjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia