Wamenhan M. Herindra Hadiri Rapat Paripurna DPR RI

Senin, 30 September 2024

Jakarta – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI M. Herindra — mewakili Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto —menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-8, Masa Persidangan I, Tahun Sidang 2024-2025, terkait pembicaraan Tingkat II (Pengambilan Keputusan) atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Kerja Sama Bidang Pertahanan.

Rapat Paripurna ini dilaksanakan di gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Adapun rencana ratifikasi kerja sama bidang Pertahanan ini dilakukan dengan lima Negara; yakni Republik India, Republik Prancis, Persatuan Emirat Arab, Republik Federasi Brazil, dan Kerajaan Kamboja.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafiz membacakan laporan hasil pembicaraan tingkat I antara DPR RI dengan pemerintah, dalam hal ini Kemhan RI, Menkumham dan Kemlu RI, bahwasannya telah menyepakati RUU Kerja Sama Bidang Pertahanan dengan lima negara sahabat ini untuk dibawa ke tingkat II (pengambilan keputusan) dan menyerahkan laporan hasil pembicaraan tingkat I tersebut kepada Ketua DPR RI.

“Kami Komisi I DPR RI berharap laporan hasil pembicaraan antara Pemerintah — dalam hal ini Kemhan RI, Kemenkumham dan Kemlu RI — dengan Komisi I DPR RI dapat diterima oleh Ketua DPR RI; dan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 ini dapat diputuskan menjadi Undang-Undang (UU),” ucap Meutya.

Setelah mendengarkan laporan Ketua Komisi I DPR RI tentang hasil pembicaraan antara Pemerintah dengan Komisi I DPR RI, Puan Maharani meminta persetujuan semua Anggota DPR RI tentang hal tersebut.

“Apakah semua Laporan Ketua Komisi I DPR RI dapat dipahami dan dapat disetujui oleh semua Dewan?” tanya Puan.

“Setuju.” Jawab semua Anggota DPR RI.

Di akhir laporan, Meutya mengucap terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada semua anggota DPR RI.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas selanjutnya membacakan pendapat akhir Pemerintah, untuk selanjutnya menyerahkan Berkas Pendapat Akhir Pemerintah kepada Ketua DPR RI .

“Dengan disetujuinya RUU tentang Kerja Sama antara Pemerintah dengan Lima  Negara Sahabat, maka terbentuklah dasar hukum kerja sama antara pemerintah dengan lima negara, yakni Republik India, Republik Prancis, Persatuan Emirat Arab, Republik Federasi Brazil, dan Kerajaan Kamboja,” kata Menkumham.

“Apakah pendapat akhir Pemerintah yang dibacakan Menkumham RI dapat di pahami dan dapat disetujui untuk dijadikan Undang-undang?” tanya Ketua DPR RI.

“Setuju.“ jawab semua Anggota DPR RI.

Pada kesempatan tersebut, turut mendampingi Wamenhan M. Herindra adalah, antara lain, Irjen Kemhan, Dirjen Strahan Kemhan, Karo Turdang Kemhan, Dirkersinhan Ditjen Strahan Kemhan. (Biro Humas Setjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia