Katimlak KKIP Jadi Narasumber Podcast Kemhan “Defence’s Advocate”

Selasa, 9 Juli 2024

Jakarta – Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (Katimlak KKIP) Letjen TNI (Purn) Dr. Yoedhi Swastanto menjadi narasumber Podcast Kemhan “Defence’s Advocate” dalam rangka Sosialisasi Kebijakan Nasional untuk Mendorong dan Memajukan Industri Pertahanan Menuju Kemandirian Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, yang bertemakan “Satu Data Industri Pertahanan”, di Gd. D.I Pandjaitan, Jakarta, Senin (8/7).

Dalam penjelasannya, Katimlak KKIP mengatakan, bahwa tujuan didirikannya KKIP yaitu untuk mengkoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan dan pengendalian. Sedangkan visi KKIP yaitu mencapai kemandirian pemenuhan kebutuhan alpahankam, yang didukung oleh industri pertahanan (Indhan) yang maju dan sumber daya manusia yang unggul, mengingat Indhan Nasional merupakan bagian terpadu dari perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

“Kami berharap pembangunan industri pertahanan dan ekosistemnya ini dapat disempurnakan sesuai perkembangan kebutuhan dan kondisi industri pertahanan dan dapat memberikan manfaat bagi industri pertahanan agar lebih maju, kuat, mandiri dan berdaya saing,” harap Katimlak KKIP

Sementara dalam hal lain, yang menjadi titik berat KKIP saat ini yaitu sesuai direktif Presiden RI yang disampaikan pada tanggal 13 April 2021, yaitu: Kesinambungan, Kemandirian, Perubahan paradigma belanja pertahanan menjadi investasi. Perlu penguatan kelembagaan KKIP menjadi organisasi yang memiliki kewenangan sebagai orkestrator kemajuan Indhan dengan didukung komitmen yang kuat antara 3 pilar yaitu industri pertahanan, pengguna, dan pemerintah.

Harapan Katimlak KKIP terhadap KKIP ke depan yaitu diharapkan pelaku industri pertahanan siber khususnya bidang C5ISR dan NCW mampu mengimplementasikan konsep pembentukan ekosistem Indhan yang baik. KKIP sebagai sebuah komite kebijakan, berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2012, mendapatkan mandat untuk mengawal dan memantau pelaksanaan industri pertahanan nasional. KKIP melalui Tim Staf Ahli bersama dengan stakeholders terkait merasa perlu untuk membuat kajian strategis pembangunan industri pertahanan dan ekosistemnya bagi industri pertahanan siber. (Biro Humas Setjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia