Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022: Kemhan RI Terima Predikat Sebagai Badan Publik Informatif
Rabu, 14 Desember 2022
Serpong – Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Sekjen Kemhan RI) Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto mewakili Menteri Pertahanan RI menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022, Rabu (14/12) di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Kementerian Pertahanan mendapatkan predikat sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai 91,40 setelah melalui monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik tahun 2022 terhadap 372 badan publik dalam kategori Kementerian/Lembaga. Predikat Informatif merupakan kategori tertinggi dalam kategori pemeringkatan keterbukaan informasi publik badan publik. Hadir memberikan sambutan pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 Menko Polhukam Mahfud MD.
“Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari perwujudan demokrasi dimana setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik yang dibutuhkan. Hasil monitoring dan evaluasi ini merupakan wujud transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Menko Polhukam Mahfud MD.
Sekjen Kemhan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto usai menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kategori Badan Publik Informatif menyatakan rasa terimakasih dan syukur yang amat dalam. “Kami sangat bersyukur menerima penghargaan ini. Semoga melalui keterbukaan informasi publik, kami dapat terus berkontribusi bagi pembangunan bangsa,” ujar Sekjen Kemhan.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Pusat RI Donny Yoesgiantoro menjelaskan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk apresiasi atas komitmen badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, dimana pada tahun 2022 ini terdapat 122 Badan Publik yang mendapat predikat Badan Publik Informatif.
Keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 dimana setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Penilaian berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Tehnik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, tahapan monev yang dilakukan adalah 3 tahapan, yakni tahapan pengintaian (reconnaissance), verifikasi dan presentasi yang memakan waktu selama 6 bulan, mulai bulan Agustus sampai dengan Desember 2022. (Biro Humas Setjen Kemhan)