Dirjen Kuathan : Kemhan Berupaya Wujudkan SDM Komponen Utama Hanneg yang Tangguh
Selasa, 29 Maret 2022Jakarta – Sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, menempatkan TNI sebagai Komponen Utama dalam penyelenggaraan pertahanan. Karenanya, Direktorat Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dit. SDM Ditjen Kuathan Kemhan) terus melaksanakan fungsinya, guna mendukung pembinaan SDM komponen utama pertahanan kekuatan pertahanan negara yang tangguh.
Hal itu dikatakan Dirjen Kuathan Kemhan Laksamana Muda TNI Bambang Irwanto saat membuka acara Rakernis Dit. SDM Ditjen Kuathan Kemhan TA. 2022 yang bertemakan “Optimalisasi Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan Negara”, secara tatap muka terbatas dan melalui video conference di Kemhan, Jakarta, Selasa (29/3).
“Prajurit TNI memikul tanggung jawab berat dalam menentukan keberhasilan pertahanan negara, sehingga membawa konsekuensi adanya siklus pembinaan Prajurit TNI mulai dari penyediaan, pendidikan, penggunaan dan perawatan sampai dengan pemisahan, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia”, kata Dirjen Kuathan.
Sejalan dengan sasaran kebijakan Ditjen Kuathan Kemhan pada tema Rakor Ditjen Kuathan Kemhan, kebijakan bidang sumber daya manusia sebagai bagian kekuatan pertahanan negara ke depan, diarahkan untuk melanjutkan program-program tahun sebelumnya, sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi dan arah kebijakan pertahanan negara tahun 2022 dengan melanjutkan pembangunan postur TNI.
“Melalui Rakernis ini, diharapkan dapat memberi manfaat, dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara yang kompeten dan berintegritas”, ujar Laksda TNI Bambang Irwanto.
Rakernis Dit. SDM Ditjen Kuathan Kemhan dihadiri oleh para Pejabat Eselon II, III di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, Angkatan atau yang mewakili dan Narasumber dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), PT ASABRI (Persero) dan Sekretariat Militer Presiden Sekneg RI.
Tiga narasumber yang dihadirkan, antara lain Ketua LPDP Kepala Divisi Hukum dan Informasi pada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Kementerian Keuangan M. Lukmanul Hakim, SST. Ak, CA., menyampaikan materi tentang “Kebijakan Beasiswa LPDP 2022.” Kemudian Kadiv Pengelolaan Pelayanan PT Asabri (Persero) Vian Devian Ruyatna, S.IP., dengan materi Penetapan Tewas-Gugur sesuai PP 102/2015 sebagaimana diubah menjadi PP 54/2020.
Dan Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) Kementerian Sekretariat Negara RI Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono, yang mengulas SURAT EDARAN DEWAN GTK Nomor 01 Tahun 2021 Tanggal 9 Desember 2021 tentang Prosedur Pengusulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Diakhir acara, Dir. SDM Kuathan Kemhan Kolonel Czi Manofarianto, S.E menyampaikan sambutan penutup Dirjen Kuathan Kemhan. (Biro Humas Setjen Kemhan)