Pothan Selenggarakan Rakor Perizinan Sektor Pertahanan dan Latihan Penyegaran Komcad

Senin, 21 Maret 2022

 

Jakarta – Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemhan) Mayjen TNI Dadang Hendrayudha, Jumat (18/3), di Jakarta, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor Pertahanan, yang terkait dengan sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang untuk mendukung perizinan Industri Amunisi.

Dalam sambutannya, Dirjen Pothan menyampaikan, bahwa Rapat Koordinasi diselenggarakan untuk  mensinergikan perizinan berusaha berbasis risiko terhadap proses perkebangunan pabrik amunisi, untuk mewujudkan kemandirian pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan.

Rakor diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab dari para peserta, menghadirkan dua orang narasumber yakni Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup Ir. Ary Sudijanto, MSE dan Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian PUPR Dr.Eko Budi Kurniawan,S.T.,M.Sc.

Rakor Penyegaran Komcad

Sementara di hari yang sama, Dirsumdahan Ditjen Pothan Kemhan, Brigjen TNI Fahrid Amran, S.H., juga memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Panitia Daerah tentang Penyelenggaraan Pelatihan Penyegaran (Latgar) Komponen Cadangan (Komcad) TA 2022.

Penyelenggaraan rakor ini dimaksudkan memberikan gambaran tentang pelaksanaan kegiatan pelatihan penyegaran komcad, mendapatkan saran dan masukan dan mengetahui permasalahan atau kendala yang mungkin  timbul.

Rakor yang diselengarakan secara tatap muka terbatas dan daring tersebut, dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan. Sedangkan secara online, diikuti oleh pejabat dari jajaran Kodam Jaya, Kodam III/Slw, Kodam IV/Dip, Kodam V/Brw, Kodam XII/Tpr, dan Kodim Mimika.

Dalam sambutannya, Dirsumdahan menekankan bahwa regulasi penyelenggaraan Latgar sudah lengkap antara lain UU, PP dan Permenhan sehingga persiapan dan update data anggota Komcad dapat segera dilakukan, agar penyelenggaraan Latgar dapat berjalan dengan baik.  “Hak-hak anggota Komcad saat melaksanakan Latgar harus diberikan semua, sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sehingga tidak ada anggota Komcad yang dirugikan”, kata Dirsumdahan Ditjen Pothan.

 

 




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia