Cegah KDRT, Kemhan Selenggarakan Penyuluhan Hukum

Rabu, 16 Maret 2022

Jakarta – Untuk mencegah terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di lingkungan keluarga anggota Kementerian Pertahanan (Kemhan), Biro Hukum Setjen Kemhan menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Undang – Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan tema “Hindarkan Keluarga dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, di Kantor Kemhan, Jakarta, (16/3) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Pada sambutannya saat membuka acara penyuluhan tersebut, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Karokum Setjen Kemhan) Marsma TNI Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., mengatakan, penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pegawai di lingkungan Kemhan agar terhindar dari perbuatan kekerasan dalam rumah tangga.

“Tindakan kekerasan merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan tentu saja pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana”, ungkap Karokum Setjen Kemhan.
Selain itu, menurut Karokum Setjen Kemhan, sebuah keluarga disebut harmonis apabila seluruh anggota keluarga merasa bahagia. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam keluarga pasti ada konflik. Untuk itu setiap keluarga perlu menyelesaikan masalahnya dengan baik dan sehat.

 

Karenanya, perlu hubungan yang baik ditandai dengan keserasian antar semua anggota keluarga, sehingga diharapkan keluarga menjadi bagian terpenting dalam kerangka upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam kegiatan tersebut, Biro Hukum Setjen Kemhan menghadirkan dua pembicara yakni Perencana Ahli Madya pada Deputi Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Drs. Supriyadi, yang menyampaikan materi tentang “Kebijakan Pencegahan dan Penanganan KDRT” dan Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dengan materi “Dampak dan Perlindungan Korban KDRT”. (Biro Humas Setjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia