Puslapbinkuhan Kemhan Laksanakan Rapat Rekonsiliasi Hibah Uang dan Barang Tahunan TA 2021

Kamis, 3 Februari 2022

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Pembinaan Keuangan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Puslapbinkuhan Kemhan) dipimpin Kapuslapbinkuhan Brigjen TNI Amad Sugiyono, S.E., M.M., melaksanakan Rapat Rekonsiliasi Hibah Uang dan Barang Tahunan Tahun Anggaran 2021 di lingkungan Kemhan dan TNI, Kamis (3/2), di Kemhan, Jakarta. Rapat rekonsiliasi hibah uang dan barang ini dilaksanakan terkait proses tahapan penatausahaan hibah uang dan barang/jasa.

Dalam sambutannya Kapuslapbinkuhan Kemhan menjelaskan bahwa penerimaan hibah langsung yang diterima harus mengikuti prinsip dan kriteria hibah sesuai dengan perlakuan akuntansi hibah yang telah diatur pada PMK 99 Tahun 2017 tentang administrasi pengelolaan hibah mulai dari konsultasi rencana penerimaan hibah, bagaimana proses peneriman hibah, perjanjian hibah dan pengesahan hibah. PMK tersebut juga mencantumkan sanksi administrasi apabila K/L tidak melaporkan hibah selama 2 tahun berturut-turut, yaitu tidak diperkenankan menerima hibah langsung pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Sanksi tersebut mendorong Kemhan dan TNI untuk menatausahakan hibah dengan lebih baik.

Selanjutnya, untuk memperoleh data hibah yang akurat dan akuntabel diperlukan langkah-langkah diantaranya melalui pemantauan terus-menerus sebagai alat pendeteksi awal (early warning) terhadap register hibah yang muncul melalui aplikasi simerah, akun-akun terkait dengan penatausahaan hibah melalui e-rekon, dan rekonsiliasi data hibah baik di Tahun Anggaran Berjalan (TAB) maupun Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL) serta hibah luar negeri yang diterima oleh Kemhan yang dilaksanakan saat ini.

Selain itu Kapuslapbinkuhan Kemhan juga menjelaskan mengenai penatausahaan hibah Kemhan dan TNI saat ini yang sudah dinilai baik, dan berharap agar penilaian tersebut dapat dipertahankan. Puslapbinkuhan Kemhan terus berupaya meningkatkan pemantauan dan penatausahaan hibah dengan maksimal agar dapat memberikan nilai lebih untuk mempertahankan penilaian laporan keuangan Kemhan dengan opini terbaik dari BPK.

Menjadi narasumber dalam Rapat Rekonsiliasi Hibah Uang dan Barang Tahunan TA 2021 di lingkungan Kemhan dan TNI Kepala Seksi Akuntansi Hibah Direktorat EAS DJPPR Kementerian Keuangan. (Biro Humas Setjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia