Kemhan Pesan Kapal OPV dan OPV 90 Meter Buatan Dalam Negeri
Kamis, 26 Agustus 2021Lampung – Untuk menambah dan memperkuat kekuatan Alutsista di jajaran TNI Angkatan Laut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengadakan dan membangun Kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) dan OPV 90 meter, masing-masing sebanyak 1 (satu) unit dari perusahaan Industri Pertahanan Dalam Negeri PT Daya Radar Utama.
Dimulainya pembangunan kedua kapal perang tersebut, ditandai dengan pemencetan tombol oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kabaranahan Kemhan) Marsekal Muda TNI Yusuf Jauhari, M.Eng., didampingi Asisten Logistik (Aslog) Kasal Laksamana Muda TNI Puguh Santoso, SE., MM., dan Komisaris PT Daya Radar Utama Steven Angga Prana pada Upacara First Steel Cutting atau Pemotongan Plat Baja Pertama, di Lampung, Kamis (26/8).
Kabaranahan Kemhan dalam sambutannya mengatakan, Upacara First Steel Cutting adalah momen penting sebagai tanda dimulainya proses pembangunan fisik kapal dan diharapkan menjadi awal yang baik untuk kelanjutan pembangunan kapal.
Pembangunan OPV dan OPV 90 meter di PT Daya Radar Utama ini, lebih jauh Kabaranahan Kemhan menjelaskan, merupakan salah satu bentuk pembinaan industri pertahanan dalam negeri yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan keahlian dalam membangun kapal perang di masa mendatang, serta mendorong pemulihan ekomoni nasional.
“Hal ini seiring dengan program pemerintah untuk mewujudkan industri pertahanan dalam negeri yang unggul, tumbuh dan tangguh serta dapat bersaing di kancah industri perkapalan internasional, dan pengadaan kapal ini, merupakan investasi pemerintah dalam mengelola kekayaan laut sebagai potensi ekonomi yang memberikan kontribusi bagi pemulihan dan peningkatan perekonomian nasional”, kata Kabaranahan Kemhan.
Mengakhiri sambutannya, Kabaranahan Kemhan berharap kepada jajaran PT Daya Radar Utama dan juga Satgas Yekda OPV dan OPV 90 meter beserta jajarannya untuk dapat bekerja sama dengan baik dalam melaksanakan pembangunan kedua kapal perang OPV dan OPV 90m, sehingga kapal ini nantinya diterima sesuai dengan tepat mutu dan tepat waktu.
Pelaksanaan kegiatan First Steel Cutting Kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) dan OPV 90 meter dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. (Biro Humas Setjen Kemhan)