Sekjen Kemhan Menjadi Narasumber Diskusi Panel Bidang Studi Hankam PPRA LXII Lemhannas
Jumat, 30 Juli 2021Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., menjadi Narasumber pada Diskusi Panel Bidang Studi Hankam Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXII Lemhannas dengan tema “Pengembangan Strategi Doktrin Untuk Membangun Postur Pertahanan Yang Efektif” yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (30/7) di Kementerian Pertahanan, Jakarta.
Diskusi tersebut diikuti 80 orang peserta PPRA LXII Lemhannas yang berasal dari kalangan TNI, Kementerian/ Lembaga Pemerintah dan non Pemerintah, Pemerintah Daerah, Partai Politik dan Organisasi Masyarakat.
Kepada para peserta PPRA LXII Lemhannas, Sekjen Kemhan dalam paparannya menyampaikan terkait bagaimana kebijakan pengembangan postur pertahanan negara guna mendukung Visi Indonesia 2045 yang berdaulat maju adil dan makmur.
Sekjen Kemhan mengungkapkan bahwa potensi dan resiko ancaman terhadap eksistensi terhadap negara dan bangsa Indonesia diprediksi akan meningkat secara drastis seiring dengan peningkatan dinamika keamanan baik di tataran global, regional maupun nasional.
Strategi kebijakan pertahanan Indonesia dalam menghadapi dinamika lingkungan strategis tersebut, sebagaimana digariskan dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 bahwa pembangunan postur pertahanan diarahkan pada peningkatan kemampuan pertahanan negara yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan pembangunan postur pertahanan negara yang bercirikan Sishamkamrata.
“Postur pertahanan negara kita adalah bercirikan Sishamkamrata artinya kesemestaan ini yang menjadi ciri khas kita. Kalau boleh dibilang doktrin, ini adalah doktrin kita yang kita anut, bagaimana kita menggunakan seluruh Sumber Daya Nasional kita untuk upaya pertahanan negara”, jelas Sekjen Kemhan.
Lebih lanjut dijelaskan Sekjen Kemhan, kebijakan pembangunan postur pertahanan negara diselenggarakan dengan mensinergikan segenap kekuatan pertahanan yaitu pertahanan militer dan pertahanan non militer yang berbasis perlawanan tidak bersenjata dengan melibatkan seluruh sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana prasarana nasional lainnya.
Terkait dengan pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, saat ini sudah memiliki dasar hukumnya yaitu Undang Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, yang bertujuan untuk mentransformasikan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana prasana nasional agar menjadi kekuatan pertahanan negara yang siap digunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
Pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negera dipersiapkan secara dini untuk menghadapi tiga jenis ancaman yakni ancaman militer, ancaman non militer dan atau ancaman hibidra.
Menghadapi perkembangan situasi dan dinamika keamanan di lingkungan stratgis saat ini, Pemerintah melalui Kemhan juga harus mampu adaptable dengan perubahan lingkungan strategis yang sangat cepat dan dinamis, melakukan antisipasi terhadap ancaman dengan cara meningkatkan kesiapan TNI. (Biro Humas Setjen Kemhan)