Itjen Sosialisasi Permenhan Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Kemhan/TNI

Rabu, 16 Juni 2021

Jakarta – Irjen Kementerian Pertahanan RI Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana S.I.P., M.M., diwakili Ses Itjen Kemhan Brigjen TNI Rahmat Tryono, S.E., Rabu (16/6), didampingi Inspektur II Itjen Kemhan Laksma TNI Yos Sumiarsa, S.E., M.Si., memimpin Sosialisasi Permenhan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Kemhan dan TNI secara daring dan luring di Ruang Rapat Aula Peta Lantai II Gedung Gatot Subroto Itjen Kemhan, Jakarta.

Dalam amanat Irjen Kemhan yang dibacakan oleh Ses Itjen Kemhan Brigjen TNI Rahmat Tryono, S.E., Irjen Kemhan menjelaskan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada Satuan Kerja di lingkungan Kemhan dan TNI terhadap revisi Permenhan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara sesuai ketentuan.

Permenhan Nomor 17 Tahun 2020 merupakan revisi dari Permenhan Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kemhan dan TNI, yang belum memisahkan Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, sehingga menjadi temuan BPK dan perlu di revisi.

Selanjutnya, sebagai tindaklanjut rekomendasi BPK, Itjen Kemhan selaku Leading Sector penyelesaian ganti kerugian negara di lingkungan Kemhan dan TNI telah melaksanakan revisi dan penyusunan Permenhan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Kemhan dan TNI. (Biro Humas Setjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia