Pusrehab Kemhan Laksanakan Penutupan Program Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Return to Duty dan Return to Combat

Rabu, 31 Maret 2021

Jakarta – Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan RI, Rabu (31/3) melaksanakan Penutupan Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas Personel TNI dan PNS Kemhan Return to Duty Angkatan XLVI dan Rehabilitasi Medik Paripurna Return to Combat bagi Penyandang Disabilitas Personel TNI Angkatan II Gelombang I Tahun Anggaran 2021 di Pusrehab Kemhan, Bintaro, Jakarta Selatan. Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan Brigjen TNI dr. Nana Sarnadi, Sp.OG., M.M.R.S., secara langsung dan virtual menutup Rehabilitasi Terpadu Return to Duty dengan 50 orang personel TNI dan PNS, serta Rehabilitasi Medik Paripurna Return To Combat dengan 10 orang peserta.

Dalam sambutannya Kapusrehab Kemhan menjelaskan, melalui rehabilitasi terpadu, para penyandang disabilitas personel TNI dan PNS Kemhan dibekali berbagai keterampilan, pengetahuan dan teknologi agar memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing. Setelah mengikuti rehabilitasi terpadu di Pusrehab Kemhan, diharapkan para penyandang disabilitas personel TNI dan PNS Kemhan dapat menjadi insan yang profesional, mandiri dan memiliki kemampuan entrepreneurship, dengan mengaplikasikan keterampilan yang telah diperoleh, baik di lingkungan dinas maupun dengan membuka usaha mandiri di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Kapusrehab Kemhan melanjutkan, demikian pula bagi personel TNI yang telah melaksanakan rehabilitasi Return to Combat dan telah melewati proses rehabilitasi medik secara paripurna guna mengembalikan fungsi tubuh agar dapat lebih maksimal didayagunakan kembali untuk menjalani tugas di satuan tempur.

Pandemi Covid-19 yang sedang melanda menyebabkan situasi dan kondisi yang berbeda, termasuk rehabilitasi di Pusrehab Kemhan ini dimana RS dr Suyoto ditunjuk sebagai salah satu Rumah Sakit Rujukan Covid-19, dimana jumlah pasien yang dirawat semakin meningkat. Hal ini ikut mempengaruhi kegiatan belajar dan mengajar, yang semula empat setengah bulan menjadi tiga bulan kegiatan belajar mengajar. Selama ini, para fasilitator dan rehabilitator berusaha memberikan pelayanan semaksimal mungkin sesuai kemampuan yang ada, meliputi pelayanan rehabilitasi medik, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan perumahsakitan serta dukungan administrasi yang dibutuhkan. (Biro Humas Setjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia