Satukan Persepsi, Kemhan Selenggarakan Rembug Nasional Program Bela Negara

Rabu, 24 Maret 2021

Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui Direktorat Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Dit Bela Negara Ditjen Pothan) Kemhan menyelenggarakan acara Rembug Nasional Tahun Anggaran 2021 dengan tema “Rembug Nasional Menyatukan Persepsi dan Optimalisasi Program Nasional Bela Negara Dalam Rangka Membangun Sinergi dan Sinkronisasi Program Kebijakan PKBN Secara Masif dan Berkesinambungan”.

Rembug Nasional yang diselenggarakan selama dua hari dan diikuti 208 peserta yang terdiri dari perwakilan Kementerian/Lembaga, Instansi Pemerintah Daerah terkait, TNI dan Polri tersebut, dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra, Rabu (24/3) di Jakarta.

Wamenhan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Rembug Nasional ini merupakan kegiatan yang penting dan strategis, disamping sebagai ajang silaturahmi antar pejabat Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri, juga sebagai wahana membangun sinergi dalam melaksanakan PKBN, yang merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional Revolusi Mental.

Melalui kegiatan Rembug Nasional Bela Negara ini, Wamenhan juga berharap dapat terbangun kesamaan persepsi dan kesatuan langkah, serta komitmen bersama dalam menyelenggarakan PKBN di seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri sebagai wujud tanggung jawabnya dalam turut membangun karakter bangsa yang memiliki kesadaran Bela Negara dan selanjutnya mampu mengaktuali-sasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Lebih lanjut disampaikan Wamenhan bahwa, perkembangan lingkungan strategis baik global, regional maupun nasional saat ini telah menciptakan spektrum ancaman dan tantangan yang kompleks terhadap pertahanan negara. Ancaman dan tantangan tidak lagi didominasi oleh ancaman militer, tetapi juga oleh ancaman non militer.

Kesadaran Bela Negara setiap warga negara inilah yang menjadi modal sosial sekaligus daya tangkal bangsa, sehingga setiap warga negara memiliki kesiapsiagaan baik dalam menghadapi ancaman nonmiliter maupun apabila suatu saat negara membutuhkan untuk menghadapi ancaman militer, yang diaktualisasikan dalam keikutsertaannya secara sukarela sebagai komponen cadangan maupun sebagai komponen pendukung.

Wamenhan menegaskan, penyelenggaraan PKBN secara nasional juga telah dikuatkan dengan lahirnya PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara. Bela Negara merupakan hak dan kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3). Hak dan kewajiban Bela Negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.

“Dari berbagai ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa Bela Negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Indonesia yang tidak bisa ditawar lagi” tegas Wamenhan.

Lahirnya UU No 23 tahun 2019 telah diatur siapa yang menjadi komponen cadangan, komponen utama, dan komponen pendukung. Pembentuk komponen cadangan diperlukan untuk memperkuat kekuatan utama. Karena, membangun Angkatan Bersenjata yang besar itu membutuhkan biaya yang sangat mahal. Untuk itu, pentingnya komponen cadangan supaya juga memberikan efek deterrent. Negara sebesar Amerika Serikat juga memiliki komponen cadangan yang cukup besar.

“Saya belajar kemiliteran sejak masuk tentara. Dulu sudah ada pengertian komponen cadangan, komponen pendukung, tapi belum ada yg mengatur, Baru di era kepemimpinan Presiden Jokowi lahir UU No 23. Ini merupakan bentuk keseriusan kita dalam mengelola negara untuk membangun pertahanan. Lahirnya UU 23 tahun 2019 ini nanti akan membuat pertahanan indonesia bisa lebih kuat lagi sehingga kita menjadi negara yang ditakuti lawan dan disegani oleh kawan”, ungkap Wamenhan.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam sambutannya pada acara tersebut menyatakan bahwa bela negara adalah bagian yang tidak terpisah dari usaha pertahanan negara, dan usaha pertahanan dan keamanan negara bukan hanya merupakan tanggung jawab aparat negara namun juga seluruh elemen bangsa termasuk masyarakat.

Ia mengatakan sistem pertahanan semesta (sishanta) sudah merupakan amanat konstitusi, “Itu bukan bahasanya Pak Menhan Prabowo saja, tapi ada di UUD 1945. Oleh karena itu strategi pertahanan negara harus melibatkan seluruh elemen,” kata dia.

Meutya juga menjelaskan alasan dari perlunya keterlibatan masyarakat dalam sistem pertahanan negara dinormakan melalui UU.

“Karena kita punya tantangan yang berbeda. Yang membuat kita harus adaptif, visioner, dan memiliki daya tangkal yang disiapkan secara dini dan berkelanjutan.”

Mekanisme penyelenggaraan Rembug Nasional ini dilakukan secara panel melalui paparan dari narasumber agar dapat menjawab beberapa hal terkait mulai dari bagaimana perangkat kebijakan, penggunaan/pemanfaatan Infrastruktur, serta bagaimana pembentukan Sumber Daya Manusia PKBN sebagai kader perubahan yang handal dalam menginternalisasikan nilai Bela Negara dimana pelaksanaannya dilakukan secara terpadu yang saling mendukung dan bersinergi antar Kementerian/Lembaga, Instansi Pemerintah Daerah terkait, TNI dan Polri serta komponen bangsa lainnya.

Acara Rembug Nasional menghadirkan pembicara yakni Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPB/Bappenas Dr. Ir. Slamet Soedarsono, MPP., QIA., CRMP., CGAP., Dirjen Strahan Kemhan Mayjen TNI Dr. res. Pol. Rondon Pedrason., M.A., dan Dirjen Polpum Kemendagri Dr. Drs. Bahtiar, M.Si.

Selanjutnya, Karo Turdang Setjen Kemhan Marsma TNI Muhammad Idris, Dirjen Pothan Kemhan Mayjen TNI Dadang Hendrayuda, Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI Dr. Jubei Levianto dan Kapusdatin Kemhan Brigjen TNI Dede Mulyana.

Hadir mendampingi Wamenhan pada acara pembukaan Irjen Kemhan Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana, S.I.P., dan Rektor Unhan Laksdya TNI Dr. Amarulla Octavian, S.T., M.Sc., DESD., CIQnR., CIQaR. (Biro Humas Setjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia