Menhan Sampaikan Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2021, Diantaranya Melanjutkan Penanganan Covid-19

Rabu, 13 Januari 2021

Jakarta – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2021 sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan kedepan. Kebijakan pokok pertahanan negara tahun 2021 diantaranya melanjutkan penanganan pandemi covid 19.

Kebijakan Pokok Pertahanan Negara Tahun 2021 tersebut disampaikan Menhan pada pelaksanaan Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan (Rapim Kemhan) hari ke-2 yang dilaksanakan di kantor Kemhan, Jakarta, Rabu (13/1).

Rapim dihadiri oleh Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa yang sekaligus mewakili Panglima TNI, Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dan Sekjen Kemhan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, serta beberapa pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI.

Menhan mengungkapkan bahwa, pada Alokasi Anggaran Kemhan dan TNI Tahun Anggaran 2021 diantaranya selain untuk mendukung proyek prioritas nasional, pemeliharaan dan pengadaan Alutsista TNI Tahun Anggaran 2021 dan kesejahteraan Prajurit TNI dan PNS, juga dialokasikan untuk mengantisipasi masih berlanjutnya penanganan pandemi Covid-19.

Lebih lanjut disampaikan Menhan, bahwa dinamika perkembangan lingkungan strategis telah menciptakan spektur ancaman, tantangan dan resiko yang kompleks. Perkembangan lingkungan strategis senantiasa membawa perubahan terhadap kompleksitas ancaman dan tantangan terhadap pertahanan negara.

“Kompleksitas ancaman perlu dipahami dan dimengerti oleh segenap unsur pertahanan negara. Untuk itu, Kementerian Pertahanan terus mengembangkan strategi dan kebijakan pertahanan negara serta implementasinya”, tutur Menhan.

Kemhan terus melakukan perumusan kebijakan pertahanan negara prediksi ancaman, doktrin pertahanan negara, kondisi geografis negara Indonesia serta kebijakan negara dalam mendukung kepentingan nasional.

Atas dasar keempat dasar aspek tersebut, beberapa kebijakan pokok pertahanan negara Tahun 2021 meliputi; Pertama, Melanjutkan penanganan pandemi Covid-19, melalui peningkatan kapasitas pertahanan berupa sarana prasarana serta layanan kesehatan Rumah Sakit Kemhan dan TNI. Kedua, Penyiapan Sumber Daya Manusia Pertahanan Negara melalui pembentukan program Sarjana S1 Unhan.

Ketiga, Penguatan fungsi pembinaan sumber daya pertahanan dan pembangunan cadangan logistik nasional. Keempat, Melanjutkan pembangunan postur TNI untuk pemenuhan kekuatan pokok melalui modernisasi Alutsista matra darat laut dan udara, serta pengembangan personel dengan menerapkan prinsip kebijakan right sizing dan proportional grows disesuikan dengan pengembangan satuan TNI.

Kelima, Pembentukan komponen cadangan matra darat, matra laut serta matra udara yang disesuaikan dengan kebutuhan matra untuk memperkuat komponen utama. Keenam, Penguatan kerjasama pertahanan dan keamanan khususnya dengan negara-negara ASEAN dan kawasan Pasifik Selatan.

Ketujuh, Penguatan pertahanan di wilayah – wilayah selat strategis dengan memperkuat coastal misile defence system dan coastal survillance system. Kedelapan, Pengembangan industri pertahanan nasional melalui peningkatan promosi kerjasama dan mengimplementasikan kebijakan imbal dagang, kandungan lokal dan offset untuk meningkatkan kemampuan industri.

Dan terakhir Kesembilan, Pembangunan wilayah pertahanan yang bertumpu pada pulau-pulau besar secara mandiri, dengan penyiapan cadangan pangan, air, energi dan sarana prasarana nasional lainnya guna mewujudkan pusat pusat logistik pertahanan yang tersebar di seluruh NKRI.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Setjen Kemhan Brigjen TNI I.E. Djoko Purwanto menjelaskan, pelaksanaan Rapim Kemhan Tahun 2021 dilaksanakan secara sederhana dan undangan terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Agenda Rapim Kemhan Tahun 2021 hari ke-2 antara lain menghadirkan sejumlah nara sumber secara langsung maupun virtual antara lain Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Ka Bappenas, Ketua BPK dan Menteri Keluatan dan Perikanan.

Kegiatan Rapim Kemhan diakhiri dengan penyerahan dokumen pedoman – pedoman dalam penyelenggaraan pertahanan negara kedepan oleh Menhan kepada masing – masing Unit Organiasasi dalam hal ini diterima oleh Panglima TNI yang diwakili Kasad, Kepala Staf Angkatan dan Sekjen Kemhan.

Pedoman – pedoman penyelenggaraan pertahanan negara tersebut meliputi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tentang kebijakan umum pertahanan negara 2020 – 2024, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Pegara, Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2021 dan Amanat Anggaran Tahun Anggaran 2021.

Karo Humas Setjen Kemhan lebih lanjut menjelaskan, melalui pelaksanaan Rapim Kemhan Tahun 2021 ini diharapkan akan terwujud sinergitas dan koordinasi yang lebih erat segenap unsur pertahanan negara demi kelancaran dan suksesnya tugas-tugas kedepan. Rapim Kemhan Tahun 2021 mengambil tema “Kemandirian Pertahanan dan Keamanan Yang Kuat, Mewujudkan Indonesia Tangguh”.

Tema tersebut mengandung makna bahwa seluruh komponen bangsa harus bersatu untuk tetap menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa guna menghadapi berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di masa depan. Dengan tetap bersatu, pertahanan dan keamanan tentunya akan semakin kuat dan Indonesia semakin tangguh. (Biro Humas Setjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia