Kemhan RI Tandatangani Kesepakatan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing

Senin, 24 Februari 2020

Jakarta – Kemenko Polhukam Mahfud MD, Panglima TNI Jenderal TNI Hadi Tjahjanto dan Wamenhan Sakti Wahyu Trenggono menyaksikan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (PKB) tentang Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force down), Senin (24/2), di Jakarta.

PKB tersebut ditandatangani pejabat Eselon I dari 12 (dua belas) kementerian/lembaga terkait yaitu Kemhan, Kemlu, Kemkum HAM, Kemhub, Kemtan, KKP, Kemkes, Kemkeu, TNI, Lembaga Penyelenggara Navigasi Penerbangan Indonesia serta PT Angkasa Pura 1 dan 2. Kemhan RI saat penandatanganan diwakili Dirjen Strahan Kemhan Mayjen TNI Rizerius Eko.

Seperti diungkapkan Menko Polhukam saat menyaksikan penandatanganan bahwa tindakan pemaksaan mendarat oleh TNI AU sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Protap Kohanudnas. Dalam PP tersebut disebutkan apabila pesawat asing yang melintasi wilayah udara Indonesia tanpa disertai perizinan yang jelas dan telah diperintahkan untuk keluar wilayah Indonesia, namun tidak mengindahkan perintah tersebut maka akan dilaksanakan pemaksaan mendarat di landasan udara atau bandara yang memenuhi syarat.

Menko Polhukam berharap tercipta sinergitas antara K/L yang terkait dengan penanganan pesawat udara asing setelah pemaksaan mendarat. Dalam Kesepakatan Bersama tertuang pelaksanaan pada level teknis yang harus diperhatikan K/L sehingga aturan dan tata cara penanganan force down dapat dimanfaatkan dengan maksimal.

Kesepakatan Bersama ini dilatarbelakangi adanya pemaksaan mendarat (Force Down) pada tanggal 14 Januari 2019 yang dilakukan oleh pesawat TNI AU terhadap Pesawat Cargo Ethiophian Airlines ET 3728 di Bandara Hang Nadim Batam, karena tidak memiliki Flight Clearance saat melintasi wilayah udara Republik Indonesia.

Setelah dilaksanakan pemaksaan mendarat tersebut, maka dilaksanakan tindakan lanjutan oleh berbagai instansi yang berwenang seperti TNI AU, Kementerian Perhubungan, Imigrasi, Karantina, Bea dan Cukai, dan K/L terkait lainnya. Dibutuhkan waktu yang cukup lama dalam melaksanakan koordinasi dengan K/L terkait dengan penanganan pesawat udara asing tersebut.

Kedepan bila hal tersebut terus berlanjut maka bangsa Indonesia dianggap belum/tidak mampu mengaplikasikan ketentuan hukum yang dibuat sendiri. Oleh karenanya Kemenko Polhukam menginisiasi pembuatan PKB Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force Down) guna menjadi pedoman dan dapat memaksimalkan kegiatan pihak-pihak terkait yang berada di lapangan.  (ERA/SPD)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia