Sekjen : Industri Pertahanan Merupakan Bagian Sistem Pertahanan Negara
Rabu, 14 Agustus 2019Jakarta – Kementerian Pertahanan melalui Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) menyelenggarakan Rakor Penentu Kebijakan, Pengguna dan Produsen Bidang Alpalhankam TA. 2019. Rakor yang dibuka oleh Sekjen Kemhan Laksdya TNI Agus Setiadji, S.A.P,. M.A. Rabu (14/8) di Aula Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan, Jakarta. mengangkat tema, “Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor: 27 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alpalhankam Produk Industri Pertahanan dengan Kontrak Jangka Panjang”.
Dalam sambutan pembukanya, Sekjen Kemhan mengungkapkan bahwa rakor kali ini memiliki arti penting dalam usaha untuk memajukan industri pertahanan Indonesia. “Industri pertahanan merupakan bagian dari sistem pertahanan negara. seperti kita sadari bersama bahwa negara yang kuat diantaranya bercirikan industri pertahanan yang kuat, maju dan mandiri”, ujarnya.
Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan industri pertahanan, pemerintah telah menetapkan kebijakan yakni mempercepat penguasaan teknologi industri pertahanan serta meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi alpalhankam.
Untuk itu Kemhan beserta K/L terkait berupaya mendorong langkah tersebut karena dalam membangun industri pertahanan ada 3 (tiga) pilar utama yaitu penentu kebijakan, pengguna (user) dan industri itu sendiri baik BUMN maupun BUMN-IS.
Sekjen menghimbau kepada industri pertahanan dituntut untuk membangun kemampuan dalam menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan teknis dari pengguna. Hal tersebut menjadi sangat penting yang mendorong minat pengguna dalam memanfaatkan produk dalam negeri.
Lebih lanjut Sekjen berharap agar dijadikan wahana untuk tukar menukar ide dan gagasan, dapat mendiskusikan hal-hal substantif, mengidentifikasi hal-hal yang menjadi bottle neck serta merumuskan strategi dan langkah-langkah tindak lanjut dalam memajukan kemandirian industri pertahanan.
Dalam Rakor tersebut menghadirkan narasumber diantaranya Staf Ahli Menhan Bidang Sosial, Dirhankam Deputi Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Perwakilan dari Srenum TNI Paban III Litbang Mabes TNI, Pejabat Eselon I dan II Kemhan, Kabid KKIP, Kepala BKF Kemkeu, Dirjen Pajak Kemkeu, Dirjen Bea Cukai Kemkeu, Pimpinan Bank BNI 46 Cabang Menteng, Asrena Kasal, Aslog dan Direksi BUMN maupun BUMN-IS.