Ditjen Pothan Kemhan Sosialisasi Perpres Tentang Pengadaan Alpalhankam Industri Pertahanan Dengan Kontrak Jangka Panjang
Rabu, 31 Juli 2019Jakarta – Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Ditjen Pothan Kemhan) mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alpalhankam Produksi Industri Pertahanan Dengan Kontrak Jangka Panjang.
Sosialisasi dibuka oleh Dirjen Pothan Kemhan Prof. Dr. Ir. Bondan Tiara Sofyan, M.Si, dan dihadiri beberapa pejabat terkait di lingkungan Kemhan, Selasa (30/7) di kantor Ditjen Pothan Kemhan, Jakarta. Sosialisasi menghadirkan naras sumber Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Sosial Marsda TNI Bambang Eko Suhariyanto, S.H, M.H.
Dirjen Pothan Kemhan dalam sambutannya mengatakan, bahwa untuk mengembangkan industri pertahanan, banyak yang harus dilakukan dan pada prinsipnya dalam mengembangkan industri pertahanan yang diakukan adalah proteksi terhadap industri pertahanan dengan tetap mengedepankan daya saingnya.
Salah satu yang dilakukan adalah dengan memungkinkan adanya kontrak jangka panjang yang tentunya buat sebuah industri kepastian kontrak jangka panjang ini sangat penting. Karena dengan kontrak lebih dari lima tahun, perusahaan industri pertahanan dalam negeri dapat melakukan investasi.
“Meskipun di lain sisi, ketika pengadaan dilakukan secara jangka panjang maka akan ada lintas tahun dan lintas pemerintahan yang perlu diantisipasi”, ungkapnya.
Untuk itu, Ditjen Pothan Kemhan menginisasi untuk menyelenggarakan sosialisasi khusus di dalam internal Kemhan sendiri untuk mengetahui apa yang perlu seharusnya dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Perpres Nomor 27 Tahun 2019. Dan apa aturan – aturan turunan yang diperlukan, misalnya Permenhannya seperti apa, sebagai dasar menerapkan Perpres tersebut.
“Perpres Nomor 27 Tahun 2019 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 April 2019, jadi sudah tiga bulan untuk itu perlu ditindaklanjuti dengan cepat”, jelasnya.
Lebih lanjutDirjen Pothan Kemhan menjelaskan, terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2019 mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan Pasal 44 Ayat 4 dari Undang Undang Nomor 16 Tahun 2012.
Perpres ini menjelaskan mengenai syarat tata cara pengadaan Alpahankam, jenis produk Alpahankamnya, kriteria, syarat dan tata cara pegadaan, bentuk pengadaan dan evaluasi pengadaan Alpahankam serta pengendalian dan pengawasannya.
Mengakhiri sambutannya, Dirjen Pothan Kemhan berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, para peserta yang hadir dapat memberikan masukan terkiat langkah teknis apayang perlu dilakukan oleh Ditjen Pothan dan peraturan apa saja yang perlu dibuat sehingga diharapkan Perpres Nomor 27 Tahun 2019 dapat segera dilaksanakan secara sepenuhnya. “Kita coba rumuskan apa yang harus lakukan terkait dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2019”, tambahnya.(BDI/SSI)