Kemhan Tingkatkan Sinergi Penataan Wilayah Pertahanan Negara
Selasa, 9 Juli 2019Dalam rangka memberikan pemahaman dan meningkatkan sinergi seluruh pemangku kepentingan terkait dengan penataan wilayah pertahanan negara guna mewujudkan pertahanan negara yang tangguh, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan Simposium “Penataan Wilayah Pertahanan Dalam Rangka Mewujudkan Pertahanan Negara Yang Tangguh”, Selasa (9/7) di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta.
Simposium dibuka oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan menghadirkan empat orang nara sumber yakni Mayjen TNI (Purn) Subagio, M. Han , Dr. Yayat Supriatna, M. SP. (Pakar Planologi Univ. Trisakti), Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM (Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN) serta Muhammad Hudori (Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri). Bertindak sebagai moderator Staf Ahli Menhan Bidang Sosial Marsda TNI Dr. Bambang Eko,S.H,M.H. Simposium diiukuti Pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI serta perwakilan dari Kementerian/Lembaga.
Penyelenggaraan Simposium ini diharapkan akan terus meningkatkan sinergitas antara Kemhan dan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait dalam perencanaan suatu pembangunan akan pentingnya penataan wilayah pertahanan. Pemikiran, pandangan, dan pembahasan mengenai penataan wilayah pertahanan dari berbagi aspek dan sudut pandang, akan menjadi bahan masukan dalam merumuskan kebijakan pertahanan negara yang handal.
Penataan wilayah pertahanan sejatinya tidak boleh terlepas dari konsep penataan ruang wilayah nasional yang menjadi tanggung jawab bersama, dimana wilayah pertahanan ini merupakan kawasan strategis nasional yang penataan ruangnya harus diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara.
Berbagai kebijakan pembangunan tingkat pusat dan daerah yang berjalan sampai saat ini, belum ada sinkronisasi yang integral dengan konsep penataan wilayah pertahanan. Pembangunan infrastruktur yang masif belakangan ini seharusnya sangat mungkin disinergikan dengan konsep penataan wilayah untuk kepentingan pertahanan negara. Pembangunan pelabuhan udara/laut, jalan bebas hambatan, jembatan, jalan-jalan negara yang sudah hampir membuka akses ke seluruh pelosok tanah air seharusnya perlu sinkronisasi dengan kepentingan pertahanan.
Saat ini sudah ada beberapa regulasi yang mengatur penataan ruang dan penataan wilayah pertahanan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara serta Keputusan Menteri Pertahanan Nomor 138/M/II/2018 tentang Wilayah Pertahanan dan Rencana Wilayah Pertahanan.
Substansi isi regulasi di atas sudah jelas mengatur bahwa ada ruang dan wilayah tertentu dinyatakan sebagai wilayah strategis/wilayah pertahanan dan pelaksanaan penataan wilayah pertahanan ini dilakukan secara terintegrasi dengan tata ruang nasional, tata ruang wilayah provinsi dan tata ruang wilayah kabupaten/kota. Wilayah pertahanan ditetapkan dengan memperhatikan fungsi pertahanan dan kepentingan daerah.
Demikian Siaran Pers Biro Hubungan Masyarakat Setjen Kemhan.