Rakorpeg Mewujudkan Pegawai Kemhan Yang Profesionalisme
Kamis, 7 Februari 2019Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengamanatkan tentang perlunya setiap instansi mengatur penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan PNS secara tertib.
Demikian sambutan Sekjen Kemhan yang dibacakan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pertahanan Laksma TNI Umar Arif, S.E saat menghadiri acara Rapat Koordinasi Kepegawaian (Rakorpeg) dengan tema “Mewujudkan Profesionalisme Pegawai Kementerian Pertahanan Melalui Peningkatan Kinerja Dalam Penyelenggaraan Manajemen Kepegawaian Guna Mendukung Keberhasilan Tugas Kementerian Pertahanan”. Kamis, (7/2), di Kantor Kemhan RI, Jakarta.
Dari tema tersebut, Sekjen mengajak peserta Rakorpeg untuk terus memahami secara benar tentang manajemen kepegawaian khususnya di lingkungan Kemhan/TNI. Yang pada akhirnya akan meningkatkan profesionalisme dan kinerja pegawai. “Bapak Presiden RI telah menetapkan 3 (tiga) sasaran perubahan dalam road map reformasi birokrasi. 3 (tiga) sasaran perubahan tersebut adalah: Birokrasi yang bersih dan akuntabel, Birokrasi yang efektif dan efisien, dan Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas”, ujar Sekjen Kemhan.
Untuk mewujudkan ketiga sasaran reformasi birokrasi tersebut, ditetapkanlah 8 (delapan) area perubahan reformasi birokrasi. Perubahan-perubahan pada area tertentu dalam lingkup birokrasi diharapkan menciptakan kondisi yang kondusif untuk mendukung pencapaian ketiga sasaran reformasi birokrasi.
Implementasi Peraturan Pemerintah tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk menghasilkan kualitas SDM khususnya PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dengan memiliki sikap-sikap tersebut para pegawai tentu akan melaksanakan tugas-tugasnya dengan penuh loyalitas dan tanggung jawab.
Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 6 menyebutkan bahwa pegawai ASN terdiri atas 2 (dua) jenis yaitu PNS yang berstatus pegawai tetap dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Oleh karenanya, saat ini pemerintah membuka kesempatan bagi profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk dapat menjadi ASN melalui jalur PPPK.
Lebih lanjut Sekjen mengatakan, PNS adalah seseorang yang memiliki kekuatan hukum untuk mengambil kebijakan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Sedangkan PPPK adalah pegawai pemerintah yang memiliki keahlian khusus dan bertugas sebagai pelaksana.
Pada akhirnya, tujuan utama dibutuhkannya PPPK adalah untuk membantu PNS dalam mengerjakan tugasnya demi optimalisasi kinerja organisasi. Oleh karenanya, keberadaan PPPK ini diupayakan untuk menciptakan aparatur yang kompetitif dan profesional.
Mengakhiri sambutannya, Sekjen berharap para peserta Rakorpeg dapat menambah pengetahuan dan pemahaman tentang manajemen kepegawaian termasuk di dalamnya manajemen PPPK. “Manfaatkan Rakorpeg ini sebagai sarana diskusi dan sharing informasi berkaitan dengan kepegawaian, sehingga dapat lebih memperkuat koordinasi antar pejabat kepegawaian/personel di lingkungan Kemhan/TNI benar-benar profesional dan mampu mendukung keberhasilan tugas Kemhan”, ujarnya.
Hadir pada acara tersebut narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Drs. Haryomo Dwi Putranto serta para Pejabat Eselon III dan IV dilingkungan Kemhan/TNI. (WND/SSI)