Menhan: Kemhan Siap Songsong Tugas 2019, Tingkatkan Kinerja Sektor Pertahanan
Kamis, 17 Januari 2019Jakarta – Kementerian Pertahanan baru saja melaksanakan Rapat Pimpinan TA. 2019 yang berlangsung pada tanggal 15 sampai dengan 16 Januari 2019. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyampaikan apresiasi atas susksesnya pelaksanaan kegiatan Rapim Kemhan tersebut, karena hal itu menunjukkan kesiapan Kemhan dalam menyongsong tugas di tahun 2019.
Rapim Kemhan tersebut diharapkan menjadi titik tolak bagi seluruh jajaran Kemhan untuk bekerja dan berkarya lebih keras lagi yang dibarengi dengan peningkatan disiplin, loyalitas dan kinerja Kemhan.
Hal tersebut disampaikan Menhan dalam amanat tertulisnya yang dibacakan oleh Staf Ahli Menhan Bidang Politik Marsda TNI Danardono Sulistyo Adji, M.P.P, M.B.A., Kamis (17/1) saat menjadi Inspektur Upacara Bendera Bulanan dan Pelepasan Personel Kemhandi Lapangan Bhineka Tunggal Ika, Kemhan.
Lebih lanjut Menhan menyampaikan, dengan telah dirumuskan dan ditetapkannya Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2019, seluruh jajaran Kemhan diminta untuk segera merumuskan sasaran strategis dan meningkatkan sinergitas antar Satker maupun dengan institusi terkait lainnya.
“Hal terpenting adalah akuntabilitas dalam meningkatkan kinerja sektor pertahanan. Kepada seluruh jajaran Kemhan agar terus memperbaiki sistem kinerja, dengan lebih cermat dan teliti dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran secara administratif dan manajemen pelaksanaan kegiatan program kerja”, tandas Menhan.
Keberhasilan dalam pelaksanaan program kerja Kemhan hendaknya selalu dapat dipertanggungjawabkan. Perencanaan, pelaksanaan, hingga pengakhiran kegiatan harus didukung mekanisme yang menjamin akuntabilitas.
Menhan mengungkapkan bahwa tugas Kemhan kedepan semakin berat dan kompleks. Kemhan dan TNI yang mengemban amanah mulia untuk mengelola pertahanan negara guna memberikan rasa aman kepada rakyatnya, perlu terus mengkaji dan mendalami perkembangan lingkungan strategis yang mempengaruhi dinamika geopolitik dan geostrategi kawasan maupun internasional. “Setiap dinamika dan kompleksitas ancaman harus dapat direspon secara cepat, tepat dan benar”, tutur Menhan.
Oleh karenanya, Menhan menekankan kepada Personel Kemhan untuk memiliki kepekaan dan sikap responsif terhadap dinamika tugas pokok termasuk setiap kebijakan strategis yang berhubungan erat dengan tata kelola dan penyelenggaraan pertahanan negara.
Jajaran Kemhan juga harus melaksanakan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan bidang pertahanan negara baik dengan Kementerian/Lembaga, TNI, lembaga swasta maupun dengan komponen masyarakat.
Mengakhiri amanatnya, Menhan memberikan beberapa penekanan kepada seluruh jajaran Kemhan antara lain; Pertama, hasil Rapim Kemhan TA. 2019 hendaknya menjadi pedoman bagi segenap pemangku kepentingan dalam pelaksanaan tugas membangun sistem pertahanan negara di tahun 2019.
Kedua, koordinasi dan sinergi segenap pemangku kepentingan harus semakin diintensifkan untuk dapat mewujudkan sistem pertahanan negara yang tangguh. Bangun visi bersama untuk kepentingan negara dan bangsa agar melandasi setiap tindak dan langkah setiap pemangku kepentingan.
Ketiga, peraturan perundang-undangan hendaknya dijadikan koridor dalam mewujudkan sistem pertahanan negara, karena disamping memfokuskan pembangunaan sistem pertahanan negara juga menjadi salah satu landasan akuntabilitas. Keempat, junjung tinggi amanat Bapak Bangsa dan amanat penderitaan rakyat, sehingga jauh dari pemikiran dan tindakan memperkaya diri dan kelompok alias korupsi dan kolusi.
Kelima, segera lakukan langkah konkrit dengan mengawalinya melalui rapat sesuai bidang dan tingkat secara berjenjang di Satker masing-masing. Keenam, prioritaskan pengamanan dalam pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Presiden 2019 karena kegiatan tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama.
Bersamaan dengan pelaksanaan Upacara Bendera Bulanan tersebut, Kemhan juga melepas 20 (dua puluh) orang pegawai yang akan memasuki masa purna tugas, terdiri dari 13 (tiga belas) orang TNI dan 7 (tujuh) orang PNS. (BDI/SGY)