2 RUU Kerja Sama Pertahanan Akhirnya Disahkan
Selasa, 2 Oktober 2018Jakarta – Perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan intensitas hubungan dan interdependensi antar negara. sejalan dengan peningkatan hubungan tersebut, semakin meningkat pula kerja sama internasional dalam berbagai bidang termasuk kerja sama di bidang pertahanan.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia telah diselesaikan pembahasannya dalam pembicaraan Tingkat I secara simultan pada tanggal 18 September 2018 dengan keputusan menyetujui untuk diteruskan ke tahap selanjutnya yaitu Pengambilan Keputusan/Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Selasa (2/10) di Ruang Rapat Paripurna DPR RI. Jakarta.
Setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan Fraksi-Fraksi, Presiden Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu menyatakan setuju, “Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Indonesia dan Kementerian Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan untuk disahkan menjadi Undang-Undang”, ungkap Menhan.
Dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Hubungan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Kementerian kerajaan Belanda didasari atas kepentingan bersama yang saling menguntungkan, saling percaya dan saling pengertian untuk meningkatkan dan memperkuat kerja sama bilateral antar negara dalam rangka mewujudkan perdamaian, stabilitas dan kemakmuran negara serta perdamaian dan keamanan dunia.
Dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tersebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Fahri Hamzah, S.E, maka telah terbentuk payung hukum bagi upaya kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Kementerian Kerajaan Belanda.
Menhan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian terkait atas segala pengabdian, partisipasi, dan semua pihak yang telah mendukung kelancaran, awak media serta para pemangku kepentingan yang selalu mengikuti proses pembahasan RUU tersebut. (WND/JLY)