Narkotika Menjadi Ancaman Nyata Bagi Bangsa Indonesia
Rabu, 18 April 2018Jakarta – Harus disadari bahwa masalah penyalahgunaan narkotika adalah suatu problema yang sangat kompleks, perlu adanya dukungan dari semua pihak agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Semuanya sangat tergantung pada partisipasi semua pihak baik aparat keamanan, keluarga, lingkungan tempat tinggal, instansi sekolah terutama pemerintah, termasuk di Kementerian Pertahanan. Ini salah satu alasan mengapa narkotika menjadi ancaman nyata bagi bangsa Indonesia.
Demikian sambutan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Marsdya TNI Hadiyan Sumintaatmadja yang dibacakan oleh Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan Marsma TNI Bambang Eko S.H, M.H,. Rabu (18/4), di Kantor Kemhan, Jakarta.
Kemhan sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum dan dibuatnya Undang-Undang tentang Narkotika yaitu untuk memberikan ilmu pengetahuan dan kepentingan kesehatan kepada para pegawai di lingkungan Kemhan tentang segala bentuk kegiatan atau perbuatan yang berhubungan dengan narkotika serta bagaimana penanganannya, yang grafiknya terus meningkat dari waktu ke waktu.
“Apabila tidak kita perangi maka akan merusak sumber daya manusia Indonesia yang tentunya sangat merugikan pembangunan karakter bangsa,” ungkap Sekjen.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Oleh karenanya, narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan atau tindak pidana yang disepakati yang akan merusak ketahanan nasional dan pertahanan negara.
Sekjen berharap agar para pegawai Kemhan semakin sadar akan bahaya nyata narkotika bagi pribadi, keluarga dan lingkungan. Setiap orang dapat terjerat dalam lingkungan narkotika. “Jangan sekali-kali menyentuh narkotika karena hukuman berat bahkan dipecat akan dijatuhkan kepada pegawai Kemhan yang terlibat narkotika,” tegas Sekjen Kemhan.
Hadir pada acara tersebut narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Direktur Hukum Deputi Bid Hukum dan Kerjasama Drs. Ersyiwo Zaimaru, S.H, M.H,. dan Direktur Pembinaan dan Pendidikan POM TNI Kolonel Cpm Bambang Sumarsono, para pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Kemhan serta para peserta penyuluhan hukum. (WND/SPD)