KKIP : Industri Pertahanan Komponen Penting Pembangunan Sistem Pertahanan Negara
Jumat, 2 Maret 2018Jakarta – Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP)mengadakan konferensi pers bersama sejumlah wartawan media massa dalam rangka menjelaskan beberapa hal terkait tugas – tugas KKIP sebagai mana tertuang dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, Jum’at (2/3) di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, KKIP melalui Ketua Tim Pelaksana KKIP Laksamana TNI (Purn) Sumardjono didampingi sejumlah jajaran Timlak dan Ahli KKIP menyampaikan tentang pentingnya industri pertahanan sebagai bagian komponen dalam pembangunan sistem pertahanan negara.
“Industri pertahanan tidak lepas dari pembangunan sistem pertahanan negara, di negara manapun juga. Jadi keberadaan industri pertahanan merupakan salah satu komponen yang penting untuk membangun suatu sistem pertahanan suatu negara”, jelas Laksamana TNI (Purn) Sumardjono.
Lebih lanjut Ketua Tim Pelaksana KKIP menjelaskan, komponen pertahanan negara itu ada lima yakni doktrin pertahanan, strategi pertahanan, postur pertahanan, struktur pertahanan dan teknologi pertahanan.
Sedangkan teknologi industri pertahanan sendiri ada di industri pertahanan. Teknologi pertahanan sangat penting, karena bisa merubah atau berpengaruh langsung terhadapi baik strategi, postur maupun struktur pertahanan. “Jika teknologi berubah maka strategi, postur maupun struktur pertahanan akan berubah. Demikian kuatnya teknologi itu berpengaruh kepada sistem pertahanan suatu negara.”, tambahnya.
Terkecuali untuk doktrin pertahanan tidak akan berubah, karena di Indonesia doktrinnya adalah pertahanan rakyat semesta yang artinya seluruh komponen kekuatan yang ada di Indonesia ikut bertanggung jawab dan bisa digerakan untuk melakukan kegiatan pertahanan negara.
Laksamana TNI (Purn) Sumardjono menjelaskan bahwa industri pertahanan dibangun pada masa damai dan masa darurat, hal tersebut sudah ada tercantum dalam UU Nomor 16 Tahun 2012. Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2012, KKIP sebagai perwakilan Pemerintah memiliki tugas untuk mengkoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksasanaan, pengendalian, sinkronisasi dan evaluasi industri pertahanan negeri.
Terkait dengan perkembangan pengelolaan industri pertahanan dalam negeri, sejak ditetapkannya UU Nomor 16 tahun 2012, KKIP telah membuat beberapa aturan turunannya. Atruran terbaru yang telah dibuat adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan yang ditetapkan oleh Presiden RI pada tanggal 28 Desember 2015.
KKIP juga telah merumuskan Master Plan pembangunan industri pertahanan yang dimulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2029 dimana diharapkan pada tahun tersebut akan tercapai target kemandirian industri pertahanan yang signifikan, kemampuan berkolaborasi secara internasional dan pengembangan yang sustainable, sehingga industri pertahanan mampu memenuhi pasar dalam negeri, dapat bersaing dengan produk luar negeri serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. (BDI/SGY)