Bainstranas Resmi Berubah Menjadi Bainstrahan dalam Rakornis Bainstrahan Kemhan 2018
Rabu, 31 Januari 2018Bogor – Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan, Badan Instalasi Strategis Nasional (Bainstranas) secara resmi berubah menjadi Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Bainstrahan). Permenhan ini merupakan tindak lanjut dari Perpres No.58 tahun 2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang tugas pokok Bainstranas sebagai pengelola instalasi strategis pertahanan dan pemberdayaan pertahanan siber.
Perubahan organisasi tersebut disampaikan Kabainstrahan Mayjen TNI Heros Padupai dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Bainstrahan) Kemhan 2018 yang dilaksanakan di Komplek IPSC Sentul, Bogor, Rabu (31/1).
Kabainstrahan melihat tema yang diangkat sesuai dengan tugas dan tantangan Bainstrahan yang memerlukan kerjasama antar K/L dan stake holders dalam melakaksanakan tugas pokok. Adapun tema Rakornis ini yaitu, “Meningkatkan Kerjasama Antara Kementerian/Lembaga Guna Mengembangkan Kawasan IPSC Secara Sinergi dan Terpadu Serta Pemberdayaan Pertahanan Siber Yang Tangguh dan Profesional.”
Terkait dengan pertahanan siber, dalam Permenhan No.82 Tahun 2014 disebutkan tugas pokok pertahanan siber adalah untuk menanggulangi serangan siber yang menyebabkan terjadinya gangguan terhadap penyelenggaraan negara. Permenhan ini dijadikan panduan atau acuan yang digunakan untuk persiapan, pembangunan dan penerapan pertahanan siber di lingkungan Kemhan/TNI.
Untuk itu melalui Rakornis ini, Kabainstrahan berharap adanya kajian dari Biro Perencanaan, Biro Umum dan Biro Kepegawaian Setjen Kemhan dalam menatalaksana Organisasi Pusat Siber Kemhan dibawah Bainstrahan. Karena selama ini Pemberdayaan Pusat Pertahanan Siber berada di Pusdatin Kemhan Pondok Labu.
Hal ini tertuang dalam Permenhan No.2 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa Pusat Pertahanan Siber adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Bainstahan Kemhan yang mempunyai tugas melaksanakan tata kelola, kerjasama, operasi dan jaminan keamanan pertahanan siber.
Untuk itu dalam rangka pengelolaan kawasan IPSC agar berjalan secara sinergi dan terpadu, Kabainstrahan berharap adanya dukungan dan kerjasama antar K/L dan stake holders yang kuat, profesional dan andal agar tugas pokok dapat dilaksanakan. Selain itu agar pemberdayaan pertahanan siber dapat dilaksanakan secara baik maka diperlukan penyesuaian dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat sekitar sehinga dapat secara langsung dirasakan oleh masyarakat. (ERA/SSI)