Kemhan – Kemen ATR/BPN Sosialisasikan PKS Percepatan Persertifikatan Tanah Aset Kemhan/TNI

Rabu, 13 Desember 2017

131217 Sos Sertifikat Tanah BainstranasJakarta – Bertempat di Kemhan pada 31 Maret 2017, Menhan RI Ryamizard Ryacudu dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Percepatan Persertifikatan dan Penanganan Permasalahan Tanah Aset Kemhan dan TNI. Selanjutnya Nota Kesepahaman tersebut dijabarkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani kedua Sekjen dalam hal ini diwakili Sekjen Kemhan Marsdya TNI Hadiyan Sumintaatmadja dan Sekjen Kemen ATR/BPN Kemen ATR/BPN M. Noor Marzuki pada hari Jumat tanggal 3 November 2017 di Kemhan.

Menindaklanjuti PKS tersebut, Kemhan RI menyelenggarakan Sosialisasi Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kemhan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang Persertifikatan dan Penanganan Permasalahan Tanah Aset Kemhan dan TNI, di Kemhan, Rabu (13/12). Hadir memberikan pemahaman tentang PKS yaitu Kepala Badan Instalasi Strategis Nasional (Bainstranas) Kemhan Mayjen TNI Herros Paduppai dan Direktur Pembinaan Pengadaan dan Penetapan Tanah Ditjen Pengadaan Tanah Pemerintah Kem ATR/BPN Ir. Ali Rintop Siregar, M.Si.

Agar pemahaman tentang Persertifikatan dan Penanganan Permasalahan Tanah Aset Kemhan/TNI ini tidak berhenti di Kotama Ops atau Mabes TNI/Angkatan, maka sosialisasi ini juga melibatkan jajaran yang terlibat dibawahnya seperti Kodam, Korem, Rindam, Kodim. Untuk itu Kabainstranas berharap sosialisasi ini hendaknya tidak hanya dipedomani oleh Kemhan/TNI saja namun juga dapat disosialisasikan di seluruh Kantor Wilayah ATR/BPN di seluruh Kabupaten/Kota. 

Adapun maksud dari diselenggarakannya sosialisasi ini adalah sebagai pedoman bagi Kemhan/TNI untuk melaksanakan kegiatan pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset Kemhan/TNI. Mengingat hak/kepemilikan atas tanah aset Kemhan/TNI belum seluruhnya bersertifikat dan banyak yang menghadapi permasalahan hukum sehingga memerlukan penataan dengan melakukan inventarisasi, identifikasi pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset Kemhan/TNI agar mempunyai kepastian hukum.  

PKS ini dilaksanakan oleh Tim Terpadu sebagaimana Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 347/KRP-36.1/VII/2017 Tanggal 21 Juli 2017 tentang Tim Terpadu Pensertifikatan dan Penanganan Masalah Aset Kementerian Pertahanan Republik Indonesia/ TNI. (ERA/SPD)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia