Sekjen Kemhan : KORPRI Kemhan Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

Kamis, 23 November 2017

231117 Sarasehan korpriJakarta – Posisi dan jati diri KORPRI Kemhan saat ini diharapkan dapat meningkatkan pemantapan jiwa Korps Pegawai Republik Indonesia guna mempercepat reformasi birokrasi yang sedang berlangsung. Di samping meningkatkan kualitas dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat hendaknya KORPRI tetap mempertahankan prinsip netralistas.

Demikian diungkapkan Sekjen Kemhan Marsdya TNI Hadiyan Sumintaaatmadja dihadapan pengurus dan anggota KORPRI Kemhan saat membuka Sarasehan KORPRI tentang Pembinaan dan Pengembangan ASN Kemhan di kantor Kemhan Jakarta, Kamis (23/11). Dalam sarasehan yang diselenggarakan dalam rangka HUT ke-46 KORPRI tahun 2017, Sekjen mengatakan KORPRI Kemhan tidak boleh terlibat dalam politik praktis, karena hal ini akan membuat KORPRI terpecah belah..

Untuk itu KORPRI harus tetap mempertahankan prinsip netralitas dengan tetap berfokus pada tugas dan fungsinya sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat.

Berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan ASN Kemhan, Badiklat Kemhan telah menyediakan banyak sekali bentuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN Kemhan, manfaatkanlah sebaik mungkin fasilitas pendidikan yang telah diberikan Kementerian Pertahanan.

Pengembangan kemampuan ini mutlak diikuti agar setiap ASN Kemhan memiliki kecerdasan serta profesionalisme. Untuk program diklat bela negara dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan adalah program yang diwajibkan bagi setiap warga negara termasuk pegawai Kemhan, khususnya calon pegawai sebelum menjadi PNS.

Sementara itu Sekretaris Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengatakan bahwa saat ini PNS sedang membangun sistem merit dengan mengedepankan kualifikasi, kompetensi dan kinerja dengan mempertimbangkan aspek integritas dan moralitas. Kualifikasi, kompetensi dan kinerja dapat dibangun namun aspek integritas dan moralitas telah melekat pada diri seseorang. Untuk itu PNS harus menjaga integritas dan moralitas.

Sedangkan Subdit Kenaikan Pangkat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ahmad Yusak mengatakan bahwa pengembangan karier, kompetensi, pola karier, promosi dan mutasi PNS dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit untuk meningkatkan kompetensi, kinerja dan profesionalitas PNS. Untuk itu setiap instansi wajib memiliki Sistem Informasi Manajemen Karier yang merupakan bagian terintegrasi dari Sistem Informasi ASN. (ERA/ACP)

 




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia