Perpres No.64/2017 Berikan Pemahaman pada Dosen tentang Karir Dosen UNHAN
Kamis, 10 Agustus 2017Jakarta – Kementerian Pertahanan khususnya Univeristas Pertahanan (UNHAN) Indonesia berupaya mendorong pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni di bidang pertahanan dan bela negara melalui aktualisasi tugas dosen di lingkungan UNHAN. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2017 tentang dosen di lingkungan UNHAN kepada personel di lingkungan Kemhan/TNI.
Pemberian sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan wawasan dan pemahaman mendalam kepada para tenaga pendidik UNHAN tentang bagaimana pembinaan administrasi dan karier dosen di lingkungan UNHAN. Demikian diungkapkan Sekjen Kemhan Dr. Widodo saat membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2017 tentang dosen di lingkungan UNHAN, Kamis (10/7), di kantor Kemhan Jakarta.
Dengan diperolehnya Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) “Grade A” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), UNHAN bertanggungjawab untuk menyediakan dosen yang berkualitas. Dalam kesempatan tersebut Sekjen berharap dosen sebagai penjuru terdepan dalam membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) unggulan di bidang pertahanan, tidak hanya label saja tetapi harus mampu dibuktikan dengan karya nyata dengan mentranfer ilmu pertahanan yang dimiliki.
Lebih lanjut Sekjen mengungkapkan bahwa menjadi dosen UNHAN profesional yang juga seorang anggota militer merupakan suatu yang unik dan menantang karena harus mendidik dan mempersiapkan SDM pertahanan yang handal. Untuk itulah Kemhan melalui UNHAN bertanggungjawab untuk memberikan pemahanan dan kejelasan status tenaga pendidik dan dosen UNHAN. Karena selama ini dosen yang ditugaskan di UNHAN belum diatur secara penuh dalam peraturan dan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya Perpres ini Sekjen berharap akan terus memacu kompetensi dan profesionalisme dosen UNHAN dalam mendidik dan mencetak para pemimpin bangsa melalui UNHAN.
Sementara itu Rektor UNHAN Letjen TNI I Wayan Midhio, M.Phil saat mendampingi Sekjen Kemhan mengatakan bahwa saat ini dosen UNHAN telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), 16 diantaranya telah bersertifikasi dan menjadi dosen yang diakui pemerintah secara profesional. Kedepan diharapkan 57 dosen tetap UNHAN akan mendapatkan sertifikasi nasional, hal ini tentu turut mendukung dan akan menjadikan UNHAN sebagai World Class University. (ERA/SGY)