Indonesia Akan Mengganti Pesawat Tempur dan Kapal Tempur yang Telah Usang
Selasa, 9 Mei 2017Stockholm – Indonesia berencana mengganti seluruh pesawat tempur dan kapal tempur yang dinilai telah usang atau berusia di atas 30-40 tahun. Realisasi tersebut masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo serta persetujuan dari DPR.
Demikian penegasan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu usai melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Pertahanan Swedia Carl Anders Peter Hultqvist di Kalberg Castle, Stockholm, Swedia, Senin siang (8/5).
Menhan mengungkapkan sangat tertarik dengan sejumlah industri militer Swedia, seperti persenjataan, sistem teknologi militer, termasuk pesawat tempur JAS 39 Gripen yang diproduksi oleh Saab. “Prinsipnya kita akan mengganti alutsista yang sudah tua,” ujar Menhan.
Namun, lanjut Menhan, wacana penggantian alutsista itu tidak bisa dilakukan instan. Ada tahapan yang perlu ditempuh sebelum laporan disampaikan ke Presiden, yakni melalui perundingan terbatas antara sejumlah perusahaan industri pertahanan asal Indonesia dan Swedia.
Kedatangan Menhan ke Swedia merupakan tindak lanjut dari persetujuan kerja sama dalam bidang pertahanan yang telah ditandangani Menhan RI bersama Menhan Swedia di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, pada awal Desember 2016.
“Semoga apa yang dibicarakan ini bisa terlaksana. Sebagai wujud keseriusan kami untuk kerja sama, di sini kita bawa 5 (lima) Direktur perusahaan industri pertahanan lokal dan pejabat utama dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia,” ujarnya.
Menhan Swedia mengapresiasi kedatangan Menhan RI beserta rombongan. Menhan Swedia menilai pertemuan kedua Menhan dapat meningkatkan mutu pertemuan sebagai mitra strategis, khususnya di bidang pertahanan.
“Nantinya kami akan melakukan pertemuan lebih dalam lagi. Kami juga punya banyak agenda dan kerja sama lain. Terimakasih atas dukungan dan kunjungan ini,” lanjut Menhan Swedia.
Hal senada dikatakan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan Dr. Sutrimo Sumarlan. Menurutnya, apabila Indonesia telah memastikan untuk membeli alutsista jet tempur dari Swedia, maka harus ada beberapa hal prasyarat pemenuhan kebutuhan persenjataan yang telah disepakati dalam Memorandum of Undertanding (MoU) akhir 2016.
“Sesuai UU Pertahanan Negara, yaitu harus ada kesediaan untuk memberikan produksi offset, koordinasi dengan sistem G to G, dan transfer of technology (ToT),” ungkap Dirjen Pothan.
Syarat lain yang perlu diperhatikan ialah transfer alih teknologi wajib melibatkan industri pertahanan lokal dari BUMN dan swasta. Bahkan, Swedia juga harus memastikan adanya garansi tidak akan terjadi potensi embargo di masa depan serta jaminan kelangsungan suku cadang maupun sistem pemeliharaan alutsista.
Lebih jauh diungkapkan bahwa TNI memiliki banyak perawat tempur berusia di atas 30 tahun serta kapal perang yang berumur lebih 40 tahun. Jika tidak ada aral, maka alutista darat dan udara usang itu akan diganti dengan alustista baru yang dibeli dari Swedia.
“Hanya saja itu masih wacana. Tahun depan baru kita pikirkan mengenai alutista apa saja yang sesuai kebutuhan kita. Intinya segala kemungkinan itu (wacana pembelian) tetap menunggu setelah dilaporkan ke Presiden,” jelas Dirjen Pothan.
Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan Laksda TNI Leonardi menambahkan, tujuan kedatangan Menhan Ryamizard Ryacudu dan sejumlah pejabat utama Kemhan ialah untuk menjajaki kerja sama bidang pertahanan bersama stakeholder dari industri pertahanan Swedia.
“Contohnya, Swedia menawarkan kemungkinan kerja sama dalam pengadaan kapal, sementara kita juga sudah punya program-program untuk pengadaan kapal itu. Kita masih memikirkan apakah akan memilih Swedia atau negara lain,” ujar Kabaranahan menutup pembicaraan. (RAF)