UU Nomor 30 Tahun 2014 Amanatkan Untuk Berhati-hati dalam Pengambilan Keputusan
Rabu, 12 April 2017Jakarta — Dalam rangka meningkatkan tata pemerintahan yang baik (good governance), Kementerian Pertahanan melalui Biro Hukum menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kemhan merasa perlu untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya aturan dalam administrasi pemerintahan karena Kemhan merupakan bagian dari pemerintah yang melaksanakan penyelenggaraan pertahanan Negara.
Melalui penyuluhan hukum ini diharapkan selain dapat menambah pengetahuan peserta, juga memberikan pemahaman tentang administrasi pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab serta lebih berhati-hati dalam pengambilan keputusan terlebih pemberian saran kepada pimpinan Kemhan. Demikan harapan Sekjen Kemhan dalam amanat yang dibacakan Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan Marsma TNI Bambang Eko S, S.H., saat membuka penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Selasa (11/4), di kantor Kemhan Jakarta.
Keberadaan UU No.30/2014 dimaksudkan tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Sehingga keberadaan UU ini benar-benar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi semua badan atau pejabat pemerintahan di pusat dan daerah.
Selain itu juga untuk menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas badan dan/atau pejabat pemerintahan dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga masyarakat.
Hal senada juga disampaikan nara sumber yang hadir dalam penyuluhan hukum tersebut yaitu Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LLM., dan Yuliawiranti S., SH., CN., MH., dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Ham RI. Diungkapkan bahwa UU Administrasi Pemerintahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Dan UU ini berlaku bagi badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan di lingkup lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif serta pejabat lain yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan. (ERA/SSI)