Kemhan Terus Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan Veteran RI

Selasa, 7 Maret 2017

JakartaDSC_1435 – Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan terus berupaya meningkatkan kerjasama dan sinergitas dalam pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan serta hak-hak Veteran RI secara merata dan menyeluruh. Komitmen ini merupakan bentuk apresiasi terhadap pengabdian dan perjuangan para Veteran RI.

Demikian dikatakan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu saat membuka dan memberikan sambutan pada acara Sarasehan Keveteranan Republik Indonesia Tahun 2017, Selasa (7/3) di kantor Kemhan, Jakarta. Hadir pada acara tersebut, Sekjen Kemhan Laksdya TNI Widodo, Irjen Kemhan Letjen TNI Agus Sutomo dan Ketua Umum DPP Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Letjen TNI (Purn) Rais Abin.

Lebih lanjut Menhan mengatakan bahwa meneruskan perjuangan para pendahulu merupakan penghormatan yang paling utama bagi para Veteran. Di samping itu tentunya melalui pemberian penghargaan oleh pemerintah dan negara. Karena, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya.

Dijelaskan Menhan, saat ini pemerintah melalui program-programnya terus berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk di dalamnya pemenuhan kesejahteraan Veteran. Hak dan kewajiban Veteran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI.

Sebagai upaya untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada Veteran RI, Kemhan pada tahun 2016 telah menyelesaikan penyusunan peraturan dan perundang-undangan yaitu: Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tanda Kehormatan Veteran RI dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Kecacatan, Pemberian Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat Serta Alat Bantu Tubuh Bagi Veteran RI.

Selain itu, telah selesai pula Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Tunjangan Veteran, Tanda Kehormatan, Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran dan Tunjangan Bagi Janda, Duda Serta Yatim Piatu Veteran. “Peraturan dan perundang-undangan tersebut nantinya akan bermuara pada pemberian hak dan peningkatan kesejahteraan Veteran maupun ahli warisnya”, jelas Menhan.

Lebih lanjut Menhan menyampaikan apresiasi atas diadakannya kegiatan Sarasehan Keveteran RI ini, di samping untuk menjalin silaturahmi antar para Veteran dengan generasi penerus, juga diharapkan dapat meningkatkan dan mengoptimalkan komunikasi dan koordinasi serta sinergitas dalam pelestarian nilai-nilai perjuangan bangsa untuk mewujudkan Indonesia yang kuat dan kokoh.

“Sarasehan ini juga diharapkan menjadi sarana yang sangat efektif untuk tercapainya komunikasi, koordinasi dan kerjasama antar Kementerian dan Lembaga guna mewujudkan kelancaran hak-hak Veteran RI”, tambah Menhan.

Kegiatan Sarasehan Keveteranan Republik Indonesia Tahun 2017 dihadiri kurang lebih 125 orang peserta dari DPP LVRI dan DPD LVRI, pejabat Kemhan dan instansi/lembaga terkait serta pejabat TNI yang membidangi Keveteranan Republik Indonesia.

Bersamaan dengan acara Sarasehan yang mengambil tema “Peningkatan Kerjasama Antar Kementerian/Lembaga/Instansi Terkait Guna Mewujudkan Kelancaran Hak-Hak Veteran Republik Indonesia” ini, pada kesempatan tersebut diserahkan pula Surat Keputusan Tanda Kehormatan Veteran RI oleh Menhan secara simbolis kepada perwakilan Veteran RI. (BDI/SAP/RAF)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia