Ditjen Pothan Kemhan Siapkan Konsep Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter dan Pertahanan Siber
Kamis, 16 Februari 2017Jakarta – Strategi pertahanan negara dalam menghadapi ancaman yaitu dengan memadukan lapis pertahanan militer dan nirmiliter. Ditjen Pothan pada saat ini sedang menyiapkan konsep pedoman strategis pertahanan nirmiliter dan konsep pertahanan siber sebagai bagian dari mempersiapkan diri menghadapi bentuk ancaman non militer.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Dr. Sutrimo, Kamis (16/2) saat membuka Rapat Koordinasi Potensi Pertahanan Tahun Anggaran 2017 di Aula Gedung R Soeprapto Ditjen Pothan Kemhan, Jakarta. Rakor Pothan Tahun Anggaran 2017 ini bertemakan “Melalui Rakor Pothan Kita Tingkatkan Sinergitas Yang Dilandasi Semangat Bela Negara dan Kemandirian Industri Pertahanan Untuk Mewujudkan Pertahanan yang Tangguh”.
Rakor Pothan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan koordinasi, sinkronisasi serta untuk memperoleh masukan dari Kementerian/Lembaga terhadap penyusunan kegiatan pada Program Kerja Ditjen Pothan Kemhan TA 2018. Diharapkan melalui Rakor Pothan ini akan terwujud sinergitas dalam pelaksanaannya.
Dirjen Pothan Kemhan mengatakan, pembinaan dan pemberdayaan Sumber Daya Nasional dalam mendukung Pertahanan Nirmiliter harus mempertimbangkan karakteristik ancaman non militer dan kompetensi fungsional lembaga yang menanganinya. Kementerian dan lembaga yang terkait perlu berkoordinasi dan berkontribusi dengan mengambil langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi situasi dan kondisi sesuai tingkat ancaman yang berlaku.
Dirjen Pothan Kemhan dalam pembukaan Rakor Pothan TA 2017 kali ini juga memberikan beberapa penekanan antara lain; Pertama, kepada bidang pembinaan keveteranan agar lebih teliti dalam penerbitan KEP Tunjangan Veteran, agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat terlambatnya para veteran dalam menerima hak-haknya. Serta perlu mengkoordinasikan segera dengan instansi terkait mengenai PP No 23 Tahun 2016 tentang perubahan dari PP No 67 Tahun 2014 sehingga para janda veteran yang telah menerima pensiun pegawai/TNI/POLRI segera dapat terealisasi tunjangan veteran 50% yang menjadi haknya.
Kedua, dalam bidang kesadaran bela negara, Dirjen Pothan menekankan agar dapat segera mewujudkan target pembentukan 100 juta kader Bela Negara dalam kurun waktu 10 tahun yang merupakan salah satu program unggulan yang telah ditetapkan oleh Menhan.
Ketiga, dalam bidang pembentukan dan pembinaan komponen cadangan, RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang merupakan simplikasi dari RUU Bela Negara, RUU Komponen Pendukung, RUU Komponen Cadangan, saat ini sedang dalam proses pembahasan harmonisasi di Kemenkumham. Diharapkan satker maupun instansi terkait membantu dan mendorong agar RUU PSDN ini masuk dalam agenda prioritas prolegnas dan dibahas di DPR untuk segera disahkan menjadi UU sebagai payung hukum dalam pembentukan Komponen Cadangan.
Keempat, dalam bidang penataan dan pembinaan komponen pendukung, agar memaksimalkan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait guna menghasilkan sinergitas kebijakan dalam penataan dan pembinaan SDM, Sumber Daya Alam Buatan, dan Sarana Prasarana komponen pendukung pertahanan negara serta implementasi kebijakan pertahanan siber.
Kelima, dalam bidang pembinaan potensi teknologi dan industri pertahanan, Dirjen Pothan Kemhan menekankan agar pembinaan bidang ini berhasil diperlukan adanya dukungan dari seluruh stakeholder. Serta dukungan anggaran untuk produksi/manufaktur dan investasi production line kepada industri pertahanan yang ditunjuk sebagai lead integrator untuk menyiapkan produksi, infrastruktur dan SDM yang diperlukan guna melaksanakan program yang telah ditetapkan.
Rakor Pothan TA 2017 kali ini mengundang kementerian dan lembaga terkait diantaranya; Kemenko Polhukkam, Kemdagri, Kemlu, Kemenpora, Kemdikbud, Kemenag, Kemperin, Kem ESDM, Kemkeu, Kemhub, Kemenko PMK, Kemsos, Kemen PAN RB, Kem Kesehatan, Kemenristek, Kemendag, Kemen BUMN, Mabes TNI dan Mabes Angkatan. (DAS/SPD)