Persempit Ruang Gerak Terorisme dan Radikalisme, Menhan: Peran Intelijen dan Pelibatan Rakyat Perlu Diperkuat
Senin, 16 Januari 2017Jakarta – Ancaman terorisme dan radikalisme sudah menjadi ancaman global. Bebagai kejadian aksi terorisme masih terjadi pada sepanjang tahun 2016. Untuk mempersempit ruang gerak dari terorisme dan radikalisme di Indonesia, maka perlunya memperkuat peran intelijen dan pelibatan rakyat .
Demikian dikatakan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu saat menjadi pembicara pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI Tahun 2017, Senin (16/1) di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta. Rapim TNI tahun 2017 diikuti oleh 184 peserta terdiri dari, 4 (empat) Pimpinan TNI, 49 pejabat Mabes TNI, 52 pejabat TNI AD, 41 pejabat TNI AL, 26 pejabat TNI AU, 12 peninjau (Pati yang menduduki jabatan di luar struktur TNI).
Menhan lebih lanjut mengatakan bahwa perkembangan konflik di negara – negara Timur Tengah khususnya di Suriah dan Irak, dimana eksistensi ISIS semakin terdesak dan kehilangan banyak wilayah telah membawa implikasi langsung baik secara global dan regional termasuk negara-negara di ASEAN khususnya di Indonesia, Malaysia dan Filipina.
Dalam sebulan terakhir saja berbagai aksi terorisme terjadi di berbagai negara antara lain di Jerman, Perancis, Turki dan Pakistan yang diklaim sebagai serangan yang diinisiasi oleh ISIS.
Kondisi ini perlu harus diwaspadai dan diantisipasi oleh Indonesia, karena pulangnya para pengikut ISIS ke Indonesia akan menjadi permasalahan yang dapat merugikan Indonesia. “Diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak dalam mengantisipasi kondisi ini, ungkap Menhan.
Selain ancaman terorisme dan radikalisme, Menhan juga menggarisbawahi kepada jajaran TNI untuk mewaspadai ancaman separatis dan pemberontakan bersenjata dengan melakukan tindakan tegas terhadap setiap bibit-bibit separatisme dan pemberontakan bersenjata yang muncul.
Karena apabila dibiarkan tanpa tindakan konkrit, maka kondisi ini akan sangat berbahaya bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Menhan, apa yang dilakukan beberapa kelompok separatisme bukan lagi merupakan pidana atau kriminal, tetapi sudah mengancam keutuhan dan kedaualatan NKRI, sehingga perlu upaya tegas dan menyeluruh untuk mengatasinya. (BDI/SPD)