Dirjen Strahan Buka Workshop Hukum Militer Kerjasama Kemhan RI dan DIILS Amerika Serikat
Senin, 18 Juli 2016Jakarta – Kementerian Pertahanan RI, melalui Biro Hukum Setjen Kemhan bekerjasama dengan Departemen Pertahanan Amerika Serikat melalui Defence Institute of International Legal Studies US menyelenggarakan Workshop Hukum Militer. Workshop yang di buka langsung Dirjen Strahan Kemhan, Mayjen TNI Yoedhi Swastanto, Senin (18/7) di Jakarta. bertujuan untuk meningkatkan kapasitas personel bidang hukum yang ada di lingkungan Kemhan dan TNI.
Workshop yang bertemakan “ Perbandingan Hukum Pada Yurisdiksi Pidana Militer dan Struktur ” mengundang pembicara dari delegasi Amerika seperti, Senior Defence US Embassy, atase udara Col. Kirt Lee Stallings, dan Johnathan Edwards serta Max Milan dari Defence Institute of International Legal Studies US.
Workshop yang diadakan dari tanggal 18-21 Juli 2016 akan mengulas beberapa permasalahan-permasalahan hukum militer, diantaranya Peraturan dan Perundang-undangan, Sistem Peradilan Militer, Hukum Pidana Militer, Hukum Disiplin dan Sosialisasi Militer, serta membahas beberapa studi kasus yang berkaitan dengan hukum militer.
Dirjen Strahan, Mayjen TNI Yoedhi Swastanto saat pembukaan mengatakan Workshop hukum militer yang tengah diadakan ini, merupakan salah satu bentuk implementasi dari pernyataan bersama tentang kerjasama pertahanan Komprehensif antara Kemhan RI dan Dephan Amerika Serikat yang disepakati bulan Oktober 2015 lalu. Terlebih lagi kedua negara telah berkomitmen menjalin kerjasama di bidang pertukaran informasi, pengetahuan dan aspek pembangunan kapasitas personel.
Lebih lanjut Dirjen Strahan mengungkapkan bahwa kehidupan militer selalu diatur oleh hukum militer. Namun hukum militer ini bisa menjadi kompleks dan membentuk pemahaman yang berbeda bagi masing-masing orang. Apalagi hukum militer yang berlaku di negara-negara lain merupakan fakta tertentu adanya perbedaan-perbedaan tersebut.
Oleh karena itu, Dirjen Strahan berharap melalui workshop hukum militer yang diselenggarakan, setiap peserta dapat terdorong untuk mengeksplorasi dan saling berbagi pandangan. “Kita dapat belajar dari satu sama lain dan kita dapat memperoleh manfaat dari perbedaan-perbedaan yang ada,” Ungkap Dirjen.
Disamping itu menurut Dirjen Strahan, masukan dan masalah yang produktif dalam diskusi nantinya akan bisa menjadi pertimbangan bagi pihak Indonesia untuk perkembangan proses legislasi yang sedang berlangsung.
“Kami, mungkin, akan membawa beberapa hasil dari lokakarya perbandingan hukum militer ini, menjadi kontribusi dalam proses revisi Undang-Undang kami tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” Kata Dirjen Strahan. (MAW/ SPD).