Pendirian Kantor Pertahanan di Daerah Merupakan Amanah Konstitusi

Jumat, 24 Juni 2016

Jakartatmp_12504-441250DSC_45211625290402 – Pendirian Kantor Pertahanan di daerah sebagai Kantor Perwakilan Kementerian Pertahanan merupakan amanah konstitusi atau Undang Undang dalam rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi (PTF) di bidang pertahanan negara oleh pemerintah melalui Kemhan di daerah.

Karena, sejak Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara diberlakukan, belum dilaksanakan tugas yang diamanatkan bahwa Kementerian Pertahanan harus membentuk istansi vertikal di daerah.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan Mayjen TNI Yoedhi Swastanto, MBA, Jumat (24/6) pada Acara Pertemuan dengan Wartawan Media Massa di kantor Kemhan, Jakarta. Dalam pertemuan ini Dirjen Strahan Kemhan menjelaskan mengenai latar belakang dan landasan hukum serta pentingnya pendirian Kantor Pertahanan di daerah.

Dirjen Strahan Kemhan lebih lanjut menjelaskan bahwa setelah Era Reformasi, maka UU Nomor 3 Tahun 2002 menjadi acuan bagi Kemhan di dalam menyelenggerakan fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara. Pada Pasal 7 dalam UU tersebut menjelaskan penyelenggaraan pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah yang dipersiapkan secara dini. Pemerintah disini adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Mengacu pada UU Pertahanan Negara juga dijelaskan bahwa Menhan memiliki tugas mengelola seluruh Sumber Daya Nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Untuk pengelolaan Sumber Daya Nasional, maka nantinya Kantor Pertahanan di daerah diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah dalam mengelola Sumber Daya Nasional (Manusia, Alam dan Buatan, Sarana Prasarana) untuk kepentingan pertahanan negara.

Tugas tersebut juga tertuang dalam Permenhan tentang Jakumhanneg, yang diantaranya membantu Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran bela negara, mengelola komponen cadangan dan pengelolaan komponen pendukung.

Sebelum era reformasi, PTF Kemhan di daerah dilaksanakan oleh Kodam. Namun, kalau berdasarkan UU TNI dijelaskan bahwa Kodam merupakan alat pertahanan negara bukan sebagai penyelenggara fungsi pemerintah.

Untuk itu, pada tahun 2008 Kemhan membuat kajian tentang pembentukan perwakilan Kemhan di daerah yang menghasilkan Permenhan No 11 Tahun 2011 yang isinya mencabut PTF Kodam. Agar penyelenggaraan fungsi pertahanan di daerah tetap berjalan dan sambil menunggu proses pendirian Kantor Pertahanan di daerah yang memang memerlukan waktu panjang dan hingga saat ini belum selesai, maka Kemhan pada tahun 2012 telah membentuk Desk PPKP.

Tetapi, Desk PPKP ini tidak bersifat struktural, hanya bersifat penugasan, karena untuk mengisi kekosongan fungsi pemerintahan dan belum ada aturan-aturan yang mengikat.

Sementara itu terkait dengan anggaran, Dirjen Strahan Kemhan menegaskan bahwa dengan pendirian Kantor Pertahanan di daerah tidak berimplikasi menambah secara signifikan jumlah alokasi anggaran.

Alokasi anggaran untuk Kantor Pertahanan sudah ada yaitu diambil dari pengalihan anggaran PTF yang sudah dicabut sejak tahun 2011. “Anggaran ini hanya bersifat mengalihkan dari anggaran PTF ke anggaran kantor pertahanan”, jelasnya.

Lebih lanjut Dirjen Strahan Kemhan menjelaskan terkait pentingnya pendirian kantor pertahanan di daerah diantaranya menjembatani pemerintah pusat di daerah di bidang pertahanan negara, koordinasi dan sinkronisasi kepentingan kesejahteraan di daerah, mengakomodasi kepentingan pertahanan integratif, pembinaan pengelolaan sumber daya nasional, melaksanakan pengawasan dan pengendalian dan pembinaan kesadaran bela Negara.

Disamping itu, dijelaskan Dirjen Strahan Kemhan hingga saat ini beberapa Pemerintah Daerah juga telah memberikan atensi dan respon positif terhadap pendirian kantor pertahanan di daerahnya. “32 dari 34 Provinsi sudah siap untuk membantu Kemhan”, jelasnya. (BDI/JUL)

 




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia