Kemhan-KKP Sepakat Tingkatkan Kerjasama Berantas Illegal Fishing

Selasa, 10 Mei 2016

Jakarta598752DSC_8146 – Kementerian Pertahanan (Kemhan) bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan kerja sama pemberantasan Illegal Unreported and Unregulated Fishing yang tertuang dalam naskah kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama terkait pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP). Kesepakatan bersama itu ditandatangani Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Selasa 10 Mei 2016, di Kantor, Kemhan, Jakarta

Kesepakatan ini pada dasarnya bertujuan untuk mendukung kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka pengawasan SDKP. Kedua Kementerian telah menyepakati beberapa ruang lingkup kerjasama seperti asistensi penguatan sarana dan prasarana pengawasan SDKP, pertukaran data informasi, dukungan kebijakan dan pelaksanaan peningkatan kepasitas sumber daya manusia kelautan dan perikanan dan dukungan kebijakan strategis pertahanan negara.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengutarakan bahwa kesepakatan bersama ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberantas illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Menteri KKP menilai aksi illegal fishing telah menimbulkan kerugian negara akibat pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara ilegal, terutama yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing, serta sekaligus menegakkan kedaulatan bangsa.

Selain itu Menteri KP menyampaikan, upaya peningkatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sangat memerlukan berbagai dukungan, mulai dari data dan informasi, dukungan kebijakan strategis pertahanan negara, strategi yang jitu, pemanfaatan teknologi agar dapat berjalan efektif dan efisien, mampu menimbulkan efek jera, serta mengintegrasikan kekuatan antar lembaga pemerintah.

Menteri Susi juga menjelaskan, pemerintah perlu melakukan pengadaan pesawat Udara Negara Jenis Marine Surveillance Aircraft (MSA) dengan kemampuan endurance 8-10 jam terbang agar bisa mengawasi perairan Indonesia secara optimal. “Pesawatnya juga perlu dilengkapi Monitoring, Control, Surveillance (MCS) perikanan, instrumen pengawasan penangkapan ikan (while fishing); Search Radar, Forward Looking Infra Red (FLIR), AIS Transfonder dan Datalink dari Pesawat ke Kapal Pengawas dan Kapal Markas”, tambahnya.

Sementara itu Menteri Pertahanan RI, Ryamizard Ryacudu mengatakan, tindakan pencurian ikan ataupun pencurian sumber daya alam merupakan bentuk ancaman nyata bangsa. Untuk itu Kementerian Pertahanan bersama TNI jelas akan memberikan dukungan penuh untuk mengatasi ancaman nyata tersebut.

“ini merupakan ancaman nyata jelas kita akan dukung, kita ada pesawat-pesawat kita juga ikut patroli namun harus di koordinasikan biar enggak tabrakan, pokoknya untuk kepentingan bangsa dan negara sesama Menteri harus bekerjasama dan saling mendukung.” Ungkap Menhan.

Ditambahkan Menhan, untuk masalah laut ini titik beratnya adalah bagaimana proses penegakan hukum di laut. Menurut Menhan selama penegakan hukum masih terus di laksanakan oleh Barkamla, KKP dan instansi terkait lainnya maka Kemhan akan terus juga mendukung.

Pada kesempatan yang sama Sekjen Kemhan Laksdya TNI Widodo bersama Sekjen KKP Prof. Ir. Sjarief Widjaja, Ph.D, FRINA melaksanakan perjanjian kerja sama tentang asistensi pengadaan pesawat udara negara untuk melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang merupakan tindak lanjut atas kesepakatan bersama antara KKP dengan KEMHAN.

Salah satu tujuan dari pengadaan kerjasama ini yaitu untuk penguatan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui pengadaan pesawat udara negara.

Sekjen Kemhan, Laksdya TNI Widodo mengatakan bentuk dari asistensi ini adalah berupa penyediaan fasilitas-fasilitas pelatihan bagi kru pesawat milik KKP, dan sarana-prasarana milik TNI yang akan dimanfaatkan bersama.

”Pemanfaatan aset-aset milik TNI, seperti penyediaan landasan, penggunaan hanggar, dan apron, untuk pesawat KKP, terutama yang ada di pangkalan-pangkalan TNI udara dan TNI laut yang ada diseluruh Indonesia, “ Jelas Sekjen. (MAW/RPL/JLY).




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia