Penuhi Kandungan Lokal, Industri Pertahanan Harus Mampu Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas

Rabu, 12 Agustus 2015

101215Jakarta, Industri pertahanan merupakan elemen yang penting dalam pelaksanaan kebijakan tentang offset dan kandungan lokal.  Dalam kaitan ini, Industri pertahanan dituntut harus mampu meningkatkan kapasitasnya dalam pemenuhan kandungan lokal dengan standar kualitas yang memenuhi persyarakat bagi mitra untuk melaksanakan offset dan kandungan lokal tersebut.

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Letjen TNI Ediwan Prabowo, S.IP, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pemangku Kebijakan, Pengguna dan Industri Pertahanan, Selasa (11/8) di kantor Kemhan, Jakarta.

Industri pertahanan juga dituntut untuk mampu mengindentifikasikan teknologi yang bernilai startegis dan benar-benar dibutuhkan, supaya pelaksanaan offset dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya tidak saja bagi kemanjuan industri pertahanan tetapi juga kemajuan kemandirian didalam memproduksi Alpahankam di Indonesia.

Lebih lanjut Sekjen Kemhan mengatakan bahwa offset dan kadungan lokal merupakan persyaratan yang diamanahkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, dan telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang dan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan Keamanan dari Luar Negeri.

Offset dan kandungan lokal merupakan hal yang mandatory dan ini harus dilaksanakan dalam setiap pengadaan Alhankam khususnya produk yang dari luar negeri dan ini harus dijalankan oleh segenap pelaksana pengadaan di Kemhan, Mabes TNI, Mabes TNI termasuk juga di Polri.

Dijelaskan Sekjen Kemhan, UU Nomor 16 Tahun 2012 mempersyaratkan besaran offset dan kandungan lokal dalam setiap pengadaan Alhankam produk luar negeri adalah minimal 35 persen dan ada catatan tambahan yaitu adanya peningkatan sebesar 10 persen setiap lima tahun.

Hal tersebut sesungguhnya merupakan peluang yang besar yang harus dimanfaatkan oleh semua pihak yang terlibat dalam sistem pengadaan termasuk pelaku industri pertahanan. Sehingga, pelaksanaan kebijakan offset dan kandungan lokal dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan industri pertahanan dalam negeri.

Menurut Sekjen Kemhan, untuk mencari besaran minimal 35 persen tersebut, sesungguhnya bukanlah hal yang mudah, dan juga memerlukan kebijakan strategis yang tepat serta kerja keras semua pihak dalam mewujudkannya.

Kerjasama antara pelaksanaan pengadaan dan industri pertahanan yang difasilitasi oleh pemangku kebijakan dengan dibantu oleh pemerintah tentu menjadi kunci utama bagi keberhasilan pelaksanaan offset dan kandungan lokal.

Rakor Pemangku Kebijakan, Pengguna dan Industri Pertahanan yang telah diselenggarakan secara rutin ini dihadiri oleh para Staff Ahli dan Anggota Tim KKIP, pejabat perwakilan dari Kementerian/lembaga yang tergabung dalam KKIP, pejabat dari Mabes TNI, Mabes AD, Mabes AL dan Mabes AU serta perwakilan dari Industri pertahanan baik milik negara maupun swasta.

Rakor ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memajukan industri pertahanan agar mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri khususnya didalam memproduksi Alpahankam TNI, Polri dan pengguna – pengguna lainnya serta juga bersaing di tingkat regional maupun internasional. Pada Rakor kali ini yang membahas secara khusus mengenai pelaksanaan kebijakan offset dan kandungan lokal mengangkat tema “Kesiapan Industri Pertahanan Dalam Pelaksanaan Offset dan Kandungan Lokal”.

 

Sumber : DMC




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia