Pelanggaran Akan Tindak Pornografi Harus Ditiadakan

Kamis, 21 Mei 2015

101215Jakarta,  Dampak dari pornografi akan membahayakan masa depan bangsa khususnya generasi muda, oleh karena itu pelanggaran akan tindak pornografi harus ditiadakan baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan masyarakat luas.  “Pencegahan atas tindak pornografi yang terjadi baik pada diri kita maupun keluarga harus menjadi perhatian kita. Karena moral bangsa terletak pada sikap dan etika warga negaranya” Kata Sekjen Kemhan, Letjen TNI Ediwan Prabowo dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Kabag Penyuluhan Hukum Biro Hukum Kemhan, Ida Siswanti S.H, Rabu (20/5) pada Forum penyuluhan hukum tentang Pornografi bagi Anggota Kemhan, di Kemhan, Jakarta.

Lebih lanjut Sekjen mengungkapkan maraknya perkembangan pornografi saat ini sudah sampai pada tahap yang mengkhawatirkan. Dampaknya pun sangat berpotensi menimbulkan kerusakan lain seperti pelanggaran norma-norma, pelanggaran disiplin dan kerusakan moral. Hal demikianlah harus menjadi perhatian seluruh pegawai Kementerian Pertahanan.

Seiring dengan hal itu Sekjen menekankan Kementerian Pertahanan selaku institusi pemerintah harus menjadi institusi yang baik. Salah satunya tercermin dari pegawai yang memiliki integritas tinggi, etika, akhlak mulia, taat hukum, bertanggung jawab atas pekerjaannya serta memiliki keluarga yang baik.

Untuk itu Sekjen berharap dengan adanya penyuluhan hukum tentang pornografi ini, anggota Kemhan dapat menambah pengetahuan dan pemahaman tentang tindak pidana pornografi serta peran sebagai bagian dari masyarakat Indonesia dalam memberantas pornografi.

Sementara itu Jaksa Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Juwita Pasaribu, SH, yang juga selaku salah satu nara sumber pada penyuluhan hukum tersebut mengatakan menurut Undang-Undang No.44 Tahun 2008 salah satu yang termasuk pornografi adalah gambar sketsa, iustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan dimuka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Sedangkan porno aksi adalah terkait dengan tindakan atau perbuatan yang mengarah kepada hal-hal yang merusak melalui aktivitas seksual, baik secara kontak person yang bersifat liar maupun melalui penyelenggaraan badaniah.

Untuk dampak dari pornografi itu sendiri menurut Juwita Pasaribu diantaranya akan merusak hubungan seseorang dengan lingkungannya dalam hal ini keluarga atau orang-orang terdekatnya. Selain itu pornografi juga membuat seseorang kehilangan daya kerja atau karyanya.

Dijelaskan juga oleh Direktorat Pidana Umum Bareskrim POLRI, AKBP, Iriani, SH. MH. didalam UU No. 4 Tahun 2008 tentang Pornografi disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimport, mengeksport, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.

Ditambahkan Iriani, selain itu dalam UU Pornografi tersebut dikatakan seseorang juga dilarang untuk menyediakan jasa pornografi, mengunduh, memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, menyimpan, memiliki, menjadikan orang sebagai objek model.

Sumber : DMC




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia