Kenaikan Pangkat Bukan Hak Personel Tetapi Lebih Kepada Kualitas Seseorang

Kamis, 2 April 2015

101215Jakarta, Kenaikan pangkat bukan merupakan hak personel. Kenaikan pangkat lebih diberikan kepada personel yang layak dinaikkan pangkatnya karena memenuhi  kriteria persyaratan baik secara administrasi, perilaku dan kualitas seseorang serta bentuk penghargaan kepada personel Kemhan.

Demikian diungkapkan Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan Brigjen TNI Sumardi saat menerima laporan kenaikan pangkat 52 personel yang terdiri TNI dan PNS yang bertugas di Kemhan, Kamis (2/4). Personel yang dinaikkan pangkatnya satu tingkat lebih tinggi tersebut terdiri dari 49 personel TNI yang dinaikkan pangkatnya menjadi kolonel dan 3 personel PNS eselon III dengan ruang golongan IV/B.

Kenaikan pangkat ini juga sebagai sarana dalam pembinaan personel yang nantinya akan berpengaruh pada karier seseorang. Ketika personel Kemhan mampu berkompetisi diharapkan peluang yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh personel Kemhan.

Dalam kesempatan tersebut Karopeg berpesan untuk terus meningkatkan dedikasi kerja serta jangan pernah puas atas apa yang telah dicapai sehingga akan selalu terpacu untuk meningkatkan potensi yang dimiliki untuk mencapai karier yang ingin dicapai. “Jadilah contoh dan berilah panutan bagi anak buah serta jadikanlah keberadaan kalian dapat memberikan manfaat bagi organisasi,” ungkap Karopeg.

Selain itu Karopeg menyampaikan harapannya agar setiap jabatan yang ada di Kemhan dapat diisi oleh personel Kemhan sendiri tentunya personel yang memiliki kompetensi dan kinerja.

 

Sumber : DMC




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia