MANAJEMEN KRISIS DALAM PENANGGULANGAN TERORISME

Rabu, 23 Mei 2012

Oleh : Drs. Sudarto

Latar Belakang.

  1.    Perkembangan sistem politik internasional pada tahun 2002 masih belum dapat membentuk suatu tatanan internasional yang dapat memberikan sumbangan bagi terciptanya lingkungan global yang aman, adil dan demokratis. Dunia internasional masih tetap diwarnai oleh perkembangan-perkembangan keamanan tingkat regional yang cenderung problematik serta dihadapkan pada tantangan dan realitas konflik antar negara dan intra negara yang semakin marak.
  2.    Menyikapi perkembangan internasional pasca tragedi 11 September 2001, dan pengeboman Bali tanggal 12 Oktober 2002 peran diplomasi Indonesia dihadapkan pada sikap realistik dan konstruktif sejalan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Sikap independensi dalam pelaksanaan politik luar negeri yang berkaitan dengan aksi-aksi terorisme secara khusus diperlihatkan dengan sikap Indonesia yang secara tegas mendukung upaya memerangi terorisme sesuai dengan kaidah-kaidah yang termaksub dalam Piagam PBB yakni Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1373/2001 dan Nomor 1438/2002 tanggal 14 Oktober 2002.
  3.    Kebijakan As untuk menggalang upaya internasional dalam memerangi terorisme dengan obyek sasaran negara-negara islam harus tetap dicermati dan dalam beberapa hal dapat didukung. Meskipun demikian , tetap harus diwaspadai adanya kecenderungan negara adidaya tersebut untuk memaksakan kehendak dan dengan aturan mainnya. Isu terorisme internasional telah menjadi pembenaran baru bagi negara-negara besar untuk mempraktekkan pendekatan unilateralis di bidang keamanan yang cenderung mengabaikan kedaulatan dan HAM negara-negara sedang berkembang.
  4.    Mencermati kasus bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 tersebut telah mendapat reaksi dan tanggapan dari masyarakat internasional dengan dikeluarkan Resolusi DKPBB Nomor 1438/2002 dan Pemerintah RI telah mengeluarkan Perpu Nomor 1/2002 dan Nomor 2/2002 tentang Pemberantasan Terorisme, sebelum RUU Pemberantasan terorisme disetujui oleh DPR RI. Dampak dari kasus Bali tersebut sangat luas baik terhadap aspek ekonomi, ideologi, sosial, budaya serta keamanan dalam negeri sendiri yang sangat merugikan bangsa Indonesia.

TINJAUAN TERORI MANAJEMEN KRISIS.

Manusia yang oleh Kitab Suci diposisikan sebagai wakil Tuhan dimuka Bumi (Khalifatullah filardh) beserta alam yang melingkunginya (yang diamanatkan oleh Tuhan kepada manusia) bergerak menuju masa depan; masa depan mengandung berbagai kemungkinan, satu-satunya kemungkinan yang dapat dipastikan terjadi di masa depan, sebagaimana ia terus menerus terjadi dimasa lampau adalah perubahan.

Menurut Peter F. Drucker mengemukakan bahwa dalam kurun waktu yang penuh gejolak (turbulen) seperti halnya dewasa ini, hari esok bukanlah dengan sendirinya adalah kelanjutan hari ini. Terjadilah distrupsi terhadap suatu kontinuitas, terputushya suatu kesinambungan, yang melahirkan suatu diskontinuitas, terjadilah suatu perubahan. Perubahan dapat dipsisikan sebagai peluang, atau sebagai ancaman; persoalannya kemudian adalah bagaimana mengelola suatu perubahan agar selalu menjadi peluang. Suatu perubahan hanya dapat dimanfaatkan sebagai peluang, jika perubahan itu lebih dahulu diterima baik oleh lingkungannya, yang langkah awalnya adalah mengatasi perlawanan atau kemungkinan perlawanan terhadap perubahan.(sikapnya adalah Inactive, Reactive, Proactive, Inter-active).

Tiada seorangpun dapat mengelak dan melepaskan diri dari terjangan arus perubahan. Perubahan yang dibiarkan tidak dikelola, apabila yang dilawan, akan berkembang menjadi konflik. Penyelesaian konflik yang memuaskan akan membawa para pihak dalam kondisi cooperative aftermath (usai yang mengakibatkan hadirnya kerjasama), sedang penyelesaian yang tidak memuaskan, yang biasanya karena ingin cepat, pada akhirnya akan menimbulkan permusuhan (combative aftermath), penyelesaian combative ini akan menghadirkan konflik baru, yang tidak mustahil, akan berkembang menjadi Krisis.

Setiap krisis adalah suatu emergency, namun tidak setiap emeergency adalah suatu krisis. Krisis dditangani oleh manajemen terhadap krisis. Krisis adalah kondisi tidak stabil, yang bergerak kearah suatu titik balik, dan menyandang potensi perubahan yang menentukan. Sedangkan keadaan darurat (emergency) adalah kejadian tiba-tiba, yang tidak diharapkan terjadinya dan menuntut penanganan segera.

Steven Fink dalam karyanya yang berjudul Crisis Management – Planning for the inevitable, mengumukakan : “A crisis is an unstable time or state of affairs in which a decisive change is impending-either one with the distinct possibility of a highly desirable and extremely positibe outcome, or one with the distinct possibility of a highly undesirable outcome. It is usually a 50-50 proposition, but yoy can improve the odds”.

Jadi esensi manajemen krisis adalah upaya untuk menekan faktor ketidakpastian dan faktor resiko hingga tingkat serendah mungkin, dengan demikian akan lebih mampu menampilkan sebanyak mungkin faktor kepastiannya. Sebenarnya yang disebut manajemen krisis itu diawali dengan langkah mengupayakan sebanyak mungkin informasi mengenai alternatif-alternatif, mapun mengenai probabilitas, bahkan jika mungkin mengenai kepastian tentang terjadinya, sehingga pengambilan keputusanan mengenai langkah-langkah yang direncanakan untuk ditempuh, dapat lebih didasarkan pada sebanyak mungkin dan selengkap mungkin serta setajam (setepat) mungkin informasinya. Tentu saja diupayakan dari sumber yang dapat diandalkan (reliable), sedangkan materinya juga menyandang bobot nalar yang cukup.

Manajemen krisis membedakan situasi krisis menjadi : pra-krisis dan krisis. (1) Situasi Pra-krisis adalah situasi masih tenang dan stabil, bahkan tanpa tanda-tanda akan terjadinya krisis, sedangakan (2) Situasi Krisis dirinci dalam tahap-tahap (a) prodimal; (b) akut (c) kronik, dan (d) pengakhiran (resolution). Pada tahap prodomal, hadir tanda-tanda, pada tahap akut, terjadi kerusakan (damage), pada tahap kronik, krisis akan berlanjut yang lebih parah, dan pada tahap pengakhiran, krisis berakhir/teratasi.

Bahwa keempat tahap tersebut dapat terjadi berhimpitan dalam jangka waktu yang singkat, seperti misalnya terjadi pada flu, namun dapat juga terjadi hal sebaliknya, krisis yang berlarut-larut memakan waktu lama dan panjang. Krisis jenis pertama dikenal sebagai krisis berhulu ledak pendek (short fused crisis), sedangkan yang berlarut disebut sebagai krisis berhulu ledak panjang (long fused crisis). Tetapi tidak semua krisis berkembang dalam empat tahap tersebut. Cukup banyak krisis yang melompat dari tahap prodomal langsung ke tahap penyelesaian. Tahapnya dapat berkurang, tetapi tidak pernah lebih dari empat. Adalah tugas manajemen krisis untuk mencegah terjadinya suatu krisis, dan seandainya tidak dapat lagi tercegahkan, adalah tugasnya pula untuk secepat mungkin menghalaunya masuk ketahap penyelesaian.

Upaya Penanggulangan Krisis.

Peramalan (Forcasting). Sebagaimana dijelaskan dimuka bahwa manajemen krisis bertujuan untuk menekan faktor-faktor resiko dan faktor ketidakpastian hingga seminimal mungkin. Untuk itu orang melakukan peramalan terhadap krisis (forcasting) pada situasi Pra-krisis. dalam manajemen krisis, agar memudahkan dalam mempetakan krisis, peramalan digambarkan pada Peta Barometer Krisis.

Pencegahan (prevention). Langkah-langkah pencegahan ini lebih cocok diterapkan untuk meenanggulangi krisis pada situasi Pra-Krisis. Mencegah agar krisis tidak terjadi, atau jika diperkirakan tidak mungkin dicegah terjadinya, diupayakan agar tidak usah masuk ke tahap beerikutnya yaitu tahap akut, jika ia kelak betul-betul terjadi. Untuk itu, begitu ada tanda-tanda terlihat, segera dapat langsung diarahkan ketahap penyelesaian. Pencegahan juga berupaya mengalihkan tempat dan waktu terjadinya krisis, dan juga berupaya mengendalikannya, jika ia kelak terjadi. Upaya pada tahap praktisis adalah untuk mencegah terjadinya krisis ikutan terhadap suatu krisis yang tak terelakkan. Intervensi (Intervantion). Semua langkah-langkah yang ditempuh untuk menanggulangi krisis pada tahpa/situasi krisis adalah Intervensi. Dengan tujuan agari krisis cepat berakhir, agar krisis meledak pada titik waktu dengan tingkat kesiagaan tinggi, atau digeser ke lingkungan tertentu, atau agar krisis yang terjadi dapat dikendalikan. Pengendalian terhadap kerusakan (damage control) digerakkan/diterapkan pada tahap akut, termasuk dalam pengendalian terhadap krisis. Langkah-langkah pengendalian terhadap kerusakan diawali dengan langkah : (!) Identifikasi, kemudian langkah (2) Isolasi/pengucilan, kemudian langkah (3) membatasi/limitation, langkah (4) menekan/reduction dan diakhiri dengan alangkah (5) pemulihan/recovery.

Krisis, sebagaimana halnya dengan konfik, tidak dengan sendirinya bersifat negatif, tetapi perubahan yang menentukan yang menjadi kata kunci, dapat berkembang kearah yang positif, namun dapat juga sebaliknya. Karena itu yang dikelola adalah faktor resiko dan faktor ketidakpastiannya, agar masa depat dapat lebih diperkirakan.

TINJAUAN TERORISME

Profesor linguistik Noam Chomsky di MIT Cambridge, Massachusetts menguraikan tentang paradigma terorisme dalam buku “International Terrorism in Real World” (Menguak Terorisme Internasional). Konsep terorisme pada akhir abad ke-18 sebagai konsep tentang aksi-aksi kekerasan pemerintah yang dimaksudkan untuk menjamin ketaatan rakyat. Para pelaku terorisme negara atau pemegang kekuasaan mengontrol sistem pikiran dan perasaan rakyatnya. Dalam perkembangannya, paradigma terorisme diubah menjadi “pembalasan oleh individu dan kelompok-kelompok terhadap pemegang kekuasaan (negara).

Sedangkan bentuk teror tidak hanya terlihat secara fisik dalam bentuk kekerasan yang nampak, tetapi juga dapat dalam bentuk serangan melalui informasi, psikis, ekonomi dan perdagangan. Berdasarkan pendekatan sejarah makna terorisme dapat mengalami perubahan paradigma, pada awalnya terorisme dikategorikan sebagai kejahatan terhadap negara (crime against state), kemudian berkembang menjadi kejahatan terrhadap kemanusiaan (crimes against humanity). Berbagai aksi teror pengeboman diberbagai negara dan tanah air termasuk bom malam Idul Fitri, bom Bali, serta aksi teror yang menyebabkan runtuhnya menara kembar WTC, aksi teror tersebut telah banyak menciptakan penderitaan dan korban masyarakat sipil tidak bersalah, sehingga teror seperti ini dapat dikategorikan kejahan terhadap kemanusiaan.

Difinisi dan Pengertian Terorisme.

Menurut konvensi PBB tahun 1939, terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas. Menurut kamus Webster’s New School and Office Dictionary, terrorism is the use of violence, intimidation, etc to gain to end; especially a system of government ruling by teror, pelakunya disebut terrorist. Selanjutnya sebagai kata kerja terrorize is to fill with dread or terror’; terrify; ti intimidate or coerce by terror or by threats of terror.

Menurut ensiklopeddia Indonesia tahun 2000, terorisme adalah kekerasan atau ancaman kekerasan yang diperhitungkan sedemikian rupa untuk menciptkan suasana ketakutan dan bahaya dengan maksud menarik perhatian nasional atau internasional terhadap suatu aksi maupun tuntutan. RAND Corporation, sebuah lembaga penelitian dan pengembangan swasta terkemuka di AS, melalui sejumlah penelitian dan pengkajian menyimpulkan bahwa setiap tindakan kaum terorris adala tindakan kriminal. definisi konsepsi pemahaman lainnya menyatakah bahwa : (1) terorisme bukan bagian dari tindakan perang, sehingga seyogyanya tetap dianggap sebagai tindakan kriminal, juga situasi diberlakukannya hukum perang; (2) sasaran sipil merupakan sasaran utama terorisme, dan dengan demikian penyerangan terhadap sasaran militer tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme; (3) meskipun dimensi politik aksi teroris tidak boleh dinilai, aksi terorisme itu dapat saja mengklaim tuntutanan bersifat politis.

Ciri-ciri Terorisme.

Menurut beberapa literatur dan reference termasuk surat kabar dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri terorisme adalah :

  1. Organisasi yang baik, berdisiplin tinggi & militan
  2. Mempunyai tujuan politik, ideologi tetapi melakukan kejahatan kriminal untuk mencapai tujuan.
  3. Tidak mengindahkan norma-norma universal yang berlaku, seperti agama, hukum dan HAM.
  4. Memilih sasaran yang menimbulkan efek psikologis yang tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan publikasi yang luas.
  5. Menggunakan cara-cara antara lain seperti : pengeboman, penculikan, penyanderaan, pembajakan dan sebagainya yang dapat menarik perhatian massa/publik.

Motif Terorisme.

Motif terjadinya teror yang terjadi selama ini baik yang berskala internasional maupun nasional, biasanya meliputi :

  1. Membebaskan tanah air (dari penjajah)
  2. Memisahkan diri dari pemerintahan yang syah.
  3. Sebagai proses sistem sosial yang berlaku (pembebasan dari sistem kapitalis)
  4. Menyingkirkan musuh-musuh politik dan sebagainya.

Pengamat militer A.A Maulani, mantan Kepala Bakin, menyatakan ada 4 kategori terorisme, yaitu : 1) Terorisme melawan pemerintah untuk 2) Menggulingkan atau menggantinya terorisme oleh pemerintah untuk rakyatnya sendiri, atau terhadap negara lain dalam rangka menghabisi lawan-lawan politiknya. 3) Terorisme oleh gerakan revolusioner, ultrana-sionalis, anarkis, nonpolitik (gerakan ekologi anti globalisasi dsb), gerakan milenium (aum shinrikyo) 4) Terorisme sebagai bagian dari perjuangan kemerdekaan nasional.

Bentuk-bentuk Terorisme.

Dilihar dari cara-cara yang digunakan : 1) Teror Pisik yaitu teror untuk menimbulkan ketakutan, kegelisahan memalui sasaran pisik jasmani dalam bentuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penyanderaan penyiksaan dsb, sehingga nyata-nyata dapat dilihat secara pisik akibat tindakan teror. 2) Teror Mental, yaitu teror dengan menggunakan segala macam cara yang bisa menimbulkan ketakutan dan kegelisahan tanpa harus menyakiti jasmani korban (psikologi korban sebagai sasaran) yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan tekanan batin yang luar biasa akibatnya bisa gila, bunuh diri, putus asa dsb.

Dilihat dari Skala sasaran teror : 1) Teror Nasinal, yaitu teror yang ditujukan kepada pihak-pihak yang ada pada suatu wilayah dan kekuasaan negara tertentu, yang dapat berupa : pemberontakan bersenjata, pengacauan stabilitas nasional, dan gangguan keamanan nasional. 2) Teror Internasional. Tindakan teror yang diktujukan kepada bangsa atau negara lain diluar kawasan negara yang didiami oleh teroris, dengan bentuk : a) Dari Pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Dalam bentuk penjajahan, invansi, intervensi, agresi dan perang terbuka. b) Dari Pihak yang Lemah kepada Pihak yang kuat. Dalam bentuk pembajakan, gangguan keamanan internasional, sabotase, tindakan nekat dan berani mati, pasukan bunuh diri, dsb.

Taktik Terorisme.

Taktik teror yang sering digunakan oleh para terorisme yang terjadi selama ini baik yang berskala interenasional maupun nasional, biasanya meliputi :

  1. Pengeboman yang paling umum digunakan sekitar 60 persentase.
  2. Pembajakan, biasanya pesawat terbang komersial, kendaraan darat termasuk kereta api dan kapal penumpang.
  3. Pembunuhan, taktik ini merupakan aksi terorisme yang tertua.
  4. Penghadangan, biasanya dilanjutkan dengan penyanderaan.
  5. Penculikan, biasanya diikuti tuntutan tembusan uang atau tuntutan politik lainnya.
  6. Penyanderaan, biasanya berhadapan langsung dengan aparat, menahan sandera ditempat umum.
  7. Perampokan, biasanya sasaranya adalah Bank atau mobil lapis baja yang membawa uang banyak, untuk membiayai kegiatan terornya.
  8. Ancaman/intimidasi, dengan cara menakuti-nakuti atau mengancam dengan menggunakan kekerasan terhadap seseorang atau sekelompok orang, di daerah yang dianggap lawan.

Tujuan Terorisme.

  1.    Tujuan Jangka Pendek, meliputi : 1) Mempeeroleh pengakuan dari masyarakat lokal, nasional, regional maupun dunia internasional atas perjuangannya. 2) Memicu reaksi pemerintah, over reaksi dan tindakan represif yang dapat mengakibatkan keresahan di masyarakat. 3) Mengganggu, melemahkan dan mempermalukan pemerintah, militer atau aparat keamanan lainnya. 4) Menunjukkan ketidak mampuan pemerintah dalam melindungi dan mengamankan rakyatnya. 5) Memperoleh uang atau perlengkapan. 6) Mengganggu dan atau menghancurkan sarana komunikasi, informasi maupun transportasi. 7) Mencegah atau menghambat keputusan dari badan eksekutif atau legislatif. 8) Menimbulkan mogok kerja. 9) Mencegah mengalirnya investasi dari pihak asing atau program bantuan dari luar negeri. 10) Mempengaruhi jalannya pemilihan umum. 11) Membebaskan tawanan yang menjadi kelompok mereka. 12) Membalas dendam. b. Tujuan Jangka Panjang, antara lain meliputi : 1) Menimbulkan perubahan dramatis dalam pemerintahan, seperti revolusi, perang saudara atau perang antar negara. 2) Mengganti ideologi suatu negara dengan ideologi kelompoknya. 3) Menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pihak teroris selama perang gerilya. 4) Mempengaruhi kebijakan pembuat keputusan baik dalam lingkup lokal, nasional, regional atau internasional. 5) Memperoleh pengakuan politis sebagai badan hukum untuk mewakili suatu suku bangsa atau kelompok nasional, misalnya PLO.

Jaringan Terorisme.

Meskipun tidak ada konspirasi internasional yang jelas antar kelompok terorisme namun kecenderungan yang ada menunjukkan peningkatan kerjasama antara kelompok teroris diddunia. Jaringan atau kerjasama meliputi bantuan dalam hal sumberdaya, tenaga ahli, tempat perlindungan bahkan partisipasi dalam operasi bersama. Dibeberapa negara tertentu justru mendukung adanya kerjasama antar kelompok terorisme ini, pemeerintah menganggap penggunaan terorisme sebagai alternatif dari perang konvensional dan sebagai tentara cadangan mereka. Sebagai contoh dari beberapa literatur dapat disimpulkan bahwa : struktur Al-Qaeda disusun dalam bentuk Network with-in network, laksana holding Company dengan jaringan anak-anak perusahaan seperti Hizbullah, Hamas, Jihad Islam, Al-Mahdi, Islam Army Group dan Abu Syyaf. Di dalam anak perusahaan itu dibuat kompartemensi berupa sel-sel yang tidak saling mengenal, guna memelihara kerahasiaan maksimum. Para tokohnya terdiri dari mereka yang mengecap pendidikan di Universitas terbaik di dunia, fasih berbahasa Inggris dan mempunyai spesialisasi tertentu.

ANALISIS DAN PEMECAHAN MASALAH.

  1.   Sebagaimana dijelaskan dimuka, bahwa timbulnya terorisme sebagian besar diakibatkan karena adanya ketidakadilan, balas dendam atau ringkasnya adalah adanya konflik-konflik kepentingan antara pihak-pihak yang berinteraksi baik skala perorangan, organisasi, intern pemerintahan maupun antar negara. Jadi adanya terorisme pada umumnya disebabkan adanya konflik-konflik kepentingan antara pihak-pihak yang berinteraksi baik skala perorangan, organisasi, intern pemerintahan maupun antar negara. Jadi adanya terorisme pada umumnya disebabkan adanya konflik. Konflik yang menajam, yang kemudian terjabar dalam kondisi kritikal, dengan titik balik yang mengandung perubahan yang menentukan bagi pihak-pihak yang berkonflik, adalah suatu krisis. Manajemen krisis menangani titik balik yang didalamnya terkandung potensi perubahan yang menentukan, pemahaman terhadapnya hanya dapat dilakukan, jika orang berfikir strategik. Karena krisis adalah dijelang suatu perubahan yang menentukan, maka berfikir strategik adalah berfikir dalam kerangka perubahan. Kerangka berfikir tersebut dipandang penting karena setiap aktivitas terorisme tujuannya adalah menghendaki perubahan, pada umumnya adalah perubahan dibidang politik dan ekonomi yang dampaknya akan menimbulkan krisis.
  2.   Manajemen terhadap krisis hanya akan berhasil jika yang menanganinya mampu berfikir strategik, berfikir dalam konteks perubahan. Apalagi untuk kurun waktu sekarang ini, dengan perubahan yang terjadi dalam dinamika yang tinggi, turbulen dan drastik. Perubahan yang global yang diikuti beragam konflik, akhirnya berkembang menjadi krisis yang juga skala global.
  3.   Analisis terhadap krisis yang ditimbulkan oleh terorisme, dilakukan dengan dua cara yakni : analisis secara umum dan analisis menurut disiplin ilmu manajemen krisis, dengan konteks nasional, regional dan internasional.

Kilas Balik Terorisme.

Dalam kilas balik tentang terorisme ini, menjelaskan tentang faktor-faktor atau variabel yang menyebabkan adanya terorisme, terutama difokuskan pada perubahan lingkungan strategik internasional dan kebijakan-kebijakan dari negara-negara maju yang dipimpin oleh Amerika Serikat (AS) yang mempunyai dampak internasional.

  1.   Bidang politik, dalam tata hubungan internasional berbagai aturan berbangsa dan bernegara banyak bersumber dari ideologi kapitalisme dibuat dan diinternasionalisasikan maka lahirlah, antara lain : Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (Deklarasion of Human Right) tahun 1948. Deklarasi ini mencantumkan penjaminan atas kebebasan manusia; terutama kebebasan beragama, berpendapat, kepemilikan, dan perilaku. Internasionalisasi ini dibutuhkan AS agar setiap tindakannya di dunia inter-nasional menjadi legal atau sah meskipun sebenarnya sekadar untuk kepentingan nasional (national interest) AS semata. Dalam pelaksanaannya dipandang tidak adil untuk beberapa negara misalnya pembantaian Israel terhadap rakyat Palestina yang jelas-jelas melanggar HAM, tetapi AS dan PBB tidak berusaha menyelesaikan dengan adil, hal ini menimbulkan ketidakpuasan beberapa negara Islam khususnya Palestina, Irak, Iran dan Suriah, hal ini menimbulkan rasa dendam dan pembalasan dendam dengan membentuk terorisme.
  2.  Bidang ekonomi, internasionalsasi kepentingan AS dilakukan dengan membuat suatu tatanan ekonomi internasional dengan sperangkat organisasinya seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO. Langkah paling penting yang dilakukan AS adalah mengubah sistem mata uang dunia dengan menjadikan dolar sebagai standar untuk menilai mata uang yang berbeda-beda. Sedangkan untuk negara-negara Eropa dengan mata uang Euronya. Hal ini berarti mengontrol perekonomian negara lain dan mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi khususnya pada negara-negara sedang berkembang. Kondisi demikian mendorong timbulnya terorisme yang mengkhususkan diri pada bidang ekonomi.
  3.   Peranan IMF. Beberapa program yang sering disyaratkan IMF, antara lain, adalah suku bunga tinggi; yang mengakibatkan mandeknya roda perekonomian dan industri negara pengutang/peminjam. IMF juga memaksa negara pengutang untuk mengurangi belanja negara dengan meningkatkan pajak dan tarif jasa serta menghentikan subsidi untuk barang-barang konsumtif. Implikasinya, beban masyarakat semakin berat disebabkan naiknya biaya bagi sektor jasa seperti telekomunikasi, transportasi, listrik, air, pendidikan, dan kesehatan. IMF juga mensyaratkan perdagangan bebas dan kebebasan berinvestasi. Tujuan utama dari liberalisasi perdagangan ini adalah untuk membuka pasar seluruh negara-negara di dunia bagi produk unggulan dan investasi negara-negara kapitalis atau negara-negara maju. Dengan demikian, negara-negara berkembang akan selalu berada dibawah hegemoni AS dan negara-negara maju lainnya. Ketidakadilan ini menimbulkan perlawanan-perlawanan bagi negara-negara berkembang dan sekelompok militan/separatisme dengan membentuk terorisme.
  4.  Fax Americana. Setelah runtuhnya Blok Komunis, tatanan dunia internasional menjadi unipolar/multipolar. Kekuatan dunia didominasi hanya oleh satu kubu saja, yaitu Blok Kapitalis yang dipimpin oleh AS. Pada awalnya, banyak pihak berhadap, berakhirnya Perang Dingin ini membuat dunia semakin damai. Namun, kenyataannya adalah sebaliknya. AS dengan dominasi tunggalnya, justru menyebarkan kerusakan dan kehancuran di seluruh dunia, AS kemudia merancang apa yang mereka sebut dengan The New Order (Tatanan Dunia Baru) yang dipimpim oleh AS. Tatanan Dunia Baru itu tidak lebih merupakan keinginan AS untuk menjadikan seluruh dunia tunduk kepada AS dan mengikuti seleranya. Tujuan dasar dari strategi AS pada era baru adalah untuk mencegah munculnya kekuatan tandingan yang baru, baik dalam level global maupun wilayah-wilayah geo-strategis yang penting. Tujuan lainnya AS adalah menyisakan kekuatan luar yang dominan dan mengamankan akses AS dan negara-negara Barat terhadap minyak di daerah tersebut. Keserakahan dan ketidakadilan ini menimbulkan perlawanan-perlawanan dalam bentuk terorisme bagi sekelompok orang militan/separatisme dan atau bagi negara-negara yang dirugikan.
  5.    Perang melawan terorisme ala Amerika menjadi lebih dramatis dan seru karena dikampanyekan oleh AS dan sekutu-sekutu Baratnya sebagai perang peradaban; perang terhadap segala pihak yang ingin menghancurkan peradaban Barat (Kapitalisme) “yang demokratis serta menghargai kebebasan dan nilai-nilai hak asasi manusia”. Dalam pidatonya di Sidang Umum PBB 10 Nopebmer 2001, Bush berkata, “This is a current in history and it runs toward freedom.” (Ini adalah babak baru sejarah menuju kebebasan.). Kondisi ini pada hakekatnya adalah pernyataan perang terbuka antara negara kapitalis dengan negara-negara islam, tetapi terbatas, maka perang tersebut dilaksanakan dengan cara terorisme internasinal.
  6.    Adanya sinyalemen beberapa negara bahwa Indonesia dalam peta terorisme dikategorikan sebagai soft target dan akhir-akhir ini berkembang menjadi sarang terorisme internasional, khususnya setelah adanya tragedi WTC dan Bom Bali, karena beberapa kenyataan seperti : lemahnya perangkat hukum untuk memerangi terorisme, kualitas dan kuantitas semua pihak yang terkait didalam upaya combating terrorisme belum memadai dan potensi terjadinya teror sangat tinggi. Anggapan ini sangat merugikan citra Indoensia dimata masyarakat internasional.
  7.    Pengaruh dengan adanya terorisme yang terjadi akhir-akhir ini antara lain meliputi : 1) Pengaruh pada Ideologi, yakni penghancuran paham kapitalisme negara barat dan sebaliknya penghancuran faham Islam. 2) Pengaruh pada Agama, Islam dituding sebagai sponsor terorisme internasional, yang membawa dampak terhadap negara yang penduduknya mayoritas islam termasuk Indonesia. Negara-negara islam akan dijadikan ruang dan wilayah perang oleh AS. 3) Pengaruh pada Politik, isu terorisme dijadikan isu politik luar negeri AS dan diterapkan untuk seluruh dunia dengan dikeluarkannya resolusi DK PBB Nomor 1373/1999 (kasus pengeboman menara kembar WTC AS) dan Nomor 1438/2002 (kasus bom di Bali Indonesia). 4) Pengaruh pada Ekonomi, tragedi WTC dengan pembajakan pesawat mengakibatkan masyarakat internasional tauma bepergian dengan pesawat terbang, akibatnya banyak perusahaan penerbangan tutup. Sedangkan kasum bom Bali akibatnya jumlah wisatawan yang data ke Bali berkurang drastis, dan banyaknya investor asing menunda bahkan ada yang membatalkan investasinya di Indonesia. 5) Pengaruh dibidang Pertahanan dan Keamanan, terorisme dianggap musuh oleh semua negara. Karena mengganggu stabilitas dan gangguan keamanan dalam negeri maupun internasional.
  8. Analisis Terorisme secara Umum.
  9.   Fakta yang terjadi akhir-akhir ini adalah munculnya aksi teror tidak dapat dicegah, karena beberapa hal antara lain : (1) mudah mendapatkan calon anggota terorisme dan proses perekrutan juga relatif mudah; (2) terorisme biayanya sangat murah karena organisasinya sangat kecil & fleksibel walaupun jaringannya berskala internasional; (3) hasil kegiatan terorisme cepat dapat diperoleh; (4) hasil kegiatan terorisme yang spetakuler akan meningkatkan moril anggota terorisme.
  10.   Dalam rangka memerangi aksi terorisme, secara umum diperlukan persyaratan kesiapan yang meliputi : (1) kesiapan dibidang politik, yakni perlunya dukungan masyarakat secara penuh bahwa terorisme adalah musuh bangsa dan negara yang harus dihadapi oleh segenap bangsa; (2) kesiapan dibidang hukum, peraturan perudangan dibidang pemberantasan terorisme merupakan agenda mutlak, karena hukum ini akan memberikan kekuatan kepada semua pihak untuk menjerat pelaku terorisme, disadari bahwa hukum untuk menghadapi aksi teror kurang sejalan dengan semangat demokrasi dan HAM; (3) kesiapan bidang operasional, yakni menuntut kesiapan adanya satuan antiteror dan Litbang teror, bekerjasama dengan semua pihak, permasalahannya adalah belum adanya aturan baku atau prosedur tetap yang baku dan mengikat semua pihak.
  11.   Tidak bisa dipungkiri bahwa terorisme mempunyai jaringan internasional setidaknya konspirasi dengan kelompok terorisme beberapa negara. Maka jalan pemecahannya adalah menenukan sumber kelompok teroris atau negara sponsor terorisme, pengisolasian & penghancuran jaringan teroris dengan menggunakan kontra teroris atau kontra/operasi intelejen secara rahasia atau secara terbuka bekerja sama dengan negara tempat teroris berada.
  12.   Operasi teroris biasanya dilaksanakan oleh elemen klandestin yang terlatih dan terorganisir, anggota tim teroris biasanya tidak dipertemukan sebelum berangkat menuju sasaran tetapi biasanya dilatih terlebih dahulu. Pengintaian biasanya dilaksanakan oleh elemen/personil yang bertugas khusus sebagai intelejen teroris, sasaran biasanya direncanakan dengan matang. Terorisme senan-tiasa mencari dan mengeksplitir titik lemah dari sasaran, teroris biasanya menyerang sasaran yang tidak dilindungi atau kurang penamanannya. Karakteristik dari operasi teroris adalah kekerasan, kecepatan dan pendadakan. Dengan melihat karakteristik operasi teroris tersebut maka untuk pemberantasan terorisme kuncinya adalah memperkuat Badan Intelejen Negara, baik personil maupun peralatannya. Disamping itu Badang Intelejen Polri dan departemen lainnya, membentuk jaringan intelejen dalam semua sektor seperti ekonomi meliputi semua perusahaan baik PMA, PMDN, BUMN maupun swasta skala menengah keatas dan tempat-tempat berkumpulnya orang seperti pasar, mall, pelabuhan, terminal, stasiun dan bandara serta tempat keramaian lainnya.
  13.   Teroris biasanya beroperasi dalam hubungan unit kecil yang terdiri dari personil yang terlatih menggunakan senjata otomatis ringan, granat tangan, bahan peledak munisi dan radio transistor dsb. Sebelum pelaksanaan operasi teroris biasanya berbaur dengan masyarakat setempat untuk menghindari dari deteksi aparat keamanan, setelah operasi biasanya mereka kembali bergabung dengan masyarakat untuk meloloskan diri. Dengan melihat metoda operasi tersebut maka upaya pemberantasan terorisme bisa dijalankan dengan melengkapi semua aparat keamanan dan jaringan intelejen pemerintah dengan detektor senjata, melaksanakan operasi senjata api dan sejenisnya secara berkala, memberikan penjelasan/sosialisasi kepada para jaringan intelejen, satpam dan aparat pemerintah lainnya tentang terorisme dan jenis senjata yang digunakan. Dengan demikian puluang deteksi dini terhadap teroris lebih ditingkatkan.
  14.   Keberadaan terorisme adalah rahasia, sembunyi-sembunyi, dan sering diasumsikan gerakan dibawah tanah, gerakan tanpa bentuk, maka kunci pokok pemberantasan terorisme adalah terletak pada profesionalisme aparat jaringan intelejen, yang dilengkapi dengan peralatan yang mutakhir, sehingga diharapkan dapat melaksanakan deteksi dini terhadap keberadaan teroris. Untuk mencapai maksud tersebut maka diperlukan dukungan dari pemerintah dan rakyat dalam bidang kesejahteraan aparat intelejen ditingkatkan. pendidikan dan pelatihan intelejen yang sistematis dan profesional, dijamin dan dilindungi dengan hukum yang pasti dan dukungan operasi lainnya (logistik dan keuangan).

Analisis Terorisme berdasarkan Manajemen Krisis.

Sebagaimana dikemukakan bahwa kondisi krisis dibedakan menjadi pra-krisis dan krisis, sehingga cara pengelolaan dan penanggulangannya pun akan berbeda. Dikaitkan dengan terorisme, maka gejala timbulnya terorissme pada pra-krisis akan berbeda apabila terorisme sudah meledak. Pembedaan tersebut mengandung maksud bahwa pihak-pihak yang terkait dalam penanganan terorisme dituntut kemampuan penguasaan manajemen krisis.

Kondisi Tahap Pra-krisis. Pada tahap ini dituntut kemampuan membaca isyarat-isyarat akan adanya teror, yang ditandai dengan perubahan situasi dan kondisi menjadi goyah. Isyarat-isyarat itu antara lain berupa adanya isu-isu dan opini yang tidak baik yang berkembang dimasyarakat. Maka langkah awal yang diperlukan adalah mengumpulkan informasi sebanyak mungkin tentang terorisme yang meliputi alternatif-alternatif kemungkinan terjadinya teror, menganalisis tingkat probabilitas terjadinya teror serta kalau mungkin adalah informasi kepastian terjadinya teror. Informasi tersebut dapat diperoleh secara lengkap, valid dan reliabel, apabila telah tersedia suatu sistem yang dikenal dengan Sistem Pemberitahuan Dini (early warning system). Jika telah memiliki sumber informasi dan telah mendapatkan pemberitahuan dini mengenai teror yang berkembang di masyarakat, maka perlu diambil upaya-upaya untuk mencegah terjadinya krisis teror, atau jika diperkirakan tidak mungkin dicegah terjadinya teror, diupayakan agar tidak masuk pada tahap akut, jika kelak betul-betul teror terjadi dan upaya untuk mencegah terjadinya krisis teror ikutan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia