TUGAS & FUNGSI


Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019

Tentang

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan

Tangan 21 Maret 2019

BAB VI

DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN

Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 268

(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Strahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Ditjen Strahan dipimpin oleh Direktur Jenderal Strategi Pertahanan disebut Dirjen Strahan.

Pasal 269

Ditjen Strahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan.

Pasal 270

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Ditjen Strahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang strategi pertahanan meliputi kebijakan strategis pertahanan, kerja sama pertahanan, wilayah pertahanan, dan pengerahan komponen pertahanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan meliputi kebijakan strategi pertahanan, kerja sama pertahanan, wilayah pertahanan, dan pengerahan komponen pertahanan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi pertahanan meliputi kebijakan strategis pertahanan, kerja sama pertahanan, wilayah pertahanan, dan pengerahan komponen pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Ditjen Strahan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 271

 

Ditjen Strahan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Kebijakan Strategis Pertahanan;
c. Direktorat Pengerahan Komponen Pertahanan;
d. Direktorat Kerja Sama Internasional Pertahanan; dan
e. Direktorat Wilayah Pertahanan.

 

Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 272

Sekretariat Direktorat Jenderal selanjutnya disebut Set Ditjen adalah unsur pembantu Direktorat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal disebut Ses Ditjen mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan, dukungan pelayanan teknis dan administratif Direktorat Jenderal.

Pasal 273

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Set Ditjen menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian kegiatan Ditjen;
b. pengkoordinasian penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja dan anggaran, serta laporan akuntabilitas kinerja Ditjen;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, serta penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Ditjen;
d. pengelolaan administrasi keuangan Ditjen; dan
e. pengelolaan data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan serta pelaporan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara Ditjen.

Pasal 274

Set Ditjen terdiri atas:
a. Bagian Program dan Laporan;
b. Bagian Data dan Informasi;
c. Bagian Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 275

Bagian Program dan Laporan selanjutnya disebut Bag Proglap dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Laporan disebut Kabag Proglap mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaporan rencana program dan anggaran, serta pengelolaan administrasi keuangan.

Pasal 276

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275, Bag Proglap menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran Ditjen;
b. pengelolaan administrasi keuangan, pengujian atas permintaan pembayaran dan penyusunan laporan keuangan;
c. penyiapan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan program kerja dan anggaran Direktorat Jenderal; dan
d. penyusunan rencana kinerja, pengukuran serta laporan kinerja Ditjen.

Pasal 277

Bag Proglap terdiri atas:

a. Subbagian Program Kerja dan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 278

Subbagian Program Kerja dan Anggaran selanjutnya disebut Subbag Progjagar dipimpin oleh Kepala Subbagian Program Kerja dan Anggaran disebut Kasubbag Progjagar mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pengendalian program kerja dan anggaran.

Pasal 279

Subbagian Perbendaharaan selanjutnya disebut Subbag Ben dipimpin oleh Kepala Subbagian Perbendaharaan disebut Kasubbag Ben mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pengujian atas permintaan pembayaran, serta penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan.

Pasal 280

Subbagian Evaluasi dan Pelaporan selanjutnya disebut Subbag Evlap dipimpin oleh Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan disebut Kasubbag Evlap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran serta laporan kinerja di lingkungan Ditjen.

Pasal 281

Bagian Data dan Informasi selanjutnya disebut Bag Datin dipimpin oleh Kepala Bagian Data dan Informasi disebut Kabag Datin mempunyai tugas melaksanakan pelaporan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, pengolahan data informasi, pemeliharaan komputer dan jaringan serta kepustakaan Ditjen.

Pasal 282

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, Bag Datin menyelenggarakan fungsi:
a. pelaporan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Ditjen;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data, dan penyajian informasi; dan
c. pengelolaan dokumentasi, arsip dan kepustakaan.

Pasal 283

Bag Datin terdiri atas:
a. Subbagian Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara;
b. Subbagian Pengolahan Data dan Informasi; dan
c. Subbagian Dokumentasi, Arsip dan Kepustakaan.

Pasal 284

Subbagian Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara selanjutnya disebut Subbag SIMAK BMN dipimpin oleh Kepala Subbagian Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara disebut Kasubbag SIMAK BMN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaporan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan serta selain tanah dan bangunan, serta penyiapan bahan pelaksanaan administrasi penghapusan Barang Milik negara Ditjen.

Pasal 285

Subbagian Pengolahan Data dan Informasi selanjutnya disebut Subbag Lahta Info dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengolahan Data dan Informasi disebut Kasubbag Lahta Info mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan penyajian data dan informasi di lingkungan Ditjen.

Pasal 286

Subbagian Dokumentasi, Arsip dan Kepustakaan selanjut-nya disebut Subbag Doksiptaka dipimpin oleh Kepala Subbagian Dokumentasi, Arsip dan Kepustakaan disebut Kasubbag Doksiptaka mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi, kearsipan, dan kepustakaan Ditjen.

Pasal 287

Bagian Umum selanjutnya disebut Bag Um dipimpin oleh Kepala Bagian Umum disebut Kabag Um mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan sarana perlengkapan, pembinaan kepegawaian dan penataan organisasi dan tata laksana Ditjen.

Pasal 288

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Bag Um menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan dalam dan layanan umum, serta pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Ditjen;
b. penyusunan program kerja dan anggaran dan urusan tata usaha; dan
c. penyiapan pembinaan kepegawaian, penataan organisasi dan ketatalaksanaan.

Pasal 289

Bag Um terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Subbagian Kepegawaian.

Pasal 290

Subbagian Rumah Tangga selanjutnya disebut Subbag Rumga dipimpin oleh Kepala Subbagian Rumah Tangga disebut Kasubbag Rumga mempunyai tugas melakukan urusan dalam dan layanan umum, serta pemeliharaan, dan perawatan perlengkapan kantor serta pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Ditjen.

Pasal 291

Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Subbag TU dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha disebut Kasubbag TU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan program kerja, administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Setditjen, serta pengelolaan ketatausahaan Ditjen.

Pasal 292

Subbagian Kepegawaian selanjutnya disebut Subbag Kepeg dipimpin oleh Kepala Subbagian Kepegawaian disebut Kasubbag Peg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan kemampuan kepegawaian, penataan organisasi dan ketatalaksanaan Ditjen.

 

Bagian Keempat

Direktorat Kebijakan Strategis Pertahanan

Pasal 293

Direktorat Kebijakan Strategis Pertahanan selanjutnya disebut Dit Jakstrahan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan dipimpin oleh Direktur Kebijakan Strategis Pertahanan disebut Dir Jakstrahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan mengevaluasi bidang kebijakan strategis pertahanan.

Pasal 294

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, Dit Jakstrahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan strategis pertahanan;
b. pelaksanaan kebijakan bidang kebijakan strategis pertahanan;
c. evaluasi dan pelaporan bidang kebijakan strategis pertahanan; dan
d. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 295

Dit Jakstrahan terdiri atas:
a. Subdirektorat Penyusunan Kebijakan Dasar Pertahanan Negara;
b. Subdirektorat Penyusunan Kebijakan Pelaksanaan Pertahanan Negara;
c. Subdirektorat Penyusunan Evaluasi Kebijakan Strategis;
d. Subdirektorat Penyusunan Kebijakan Pengembangan Pertahanan Negara;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 296

Subdirektorat Penyusunan Kebijakan Dasar Pertahanan Negara selanjutnya disebut Subdit Sunjaksarhanneg dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penyusunan Kebijakan Dasar Pertahanan Negara disebut Kasubdit Sunjaksarhanneg mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan dasar pertahanan negara, meliputi kebijakan umum pertahanan negara, kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, dan kebijakan pertahanan negara.

Pasal 297

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Subdit Sunjaksarhanneg menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan umum pertahanan negara;
b. penyiapan perumusan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara;
c. penyiapan perumusan kebijakan pertahanan negara; dan
d. pelaksanaan kebijakan bidang kebijakan umum pertahanan negara, kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, dan kebijakan pertahanan negara.

Pasal 298

Subdit Sunjaksarhanneg terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Kebijakan Umum Pertahanan Negara;
b. Seksi Penyusunan Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara; dan
c. Seksi Penyusunan Kebijakan Pertahanan Negara.

Pasal 299

Seksi Penyusunan Kebijakan Umum Pertahanan Negara selanjutnya disebut Seksi Sunjakumhanneg dipimpin oleh Kepala Seksi Penyusunan Kebijakan Umum Pertahanan Negara disebut Kasi Sunjakumhanneg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara.

Pasal 300

Seksi Penyusunan Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara selanjutnya disebut Seksi Sunjakgarahanneg dipimpin oleh Kepala Seksi Penyusunan Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara disebut Kasi Sunjakgarahanneg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara.

Pasal 301

Seksi Penyusunan Kebijakan Pertahanan Negara selanjutnya disebut Seksi Sunjakhanneg dipimpin oleh Kepala Seksi Penyusunan Kebijakan Pertahanan Negara disebut Kasi Sunjakhanneg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pertahanan negara.

Pasal 302

Subdirektorat Penyusunan Kebijakan Pelaksanaan Pertahanan Negara selanjutnya disebut Subdit Sunjaklakhanneg dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penyusunan Kebijakan Pelaksanaan Pertahanan Negara disebut Kasubdit Sunjaklakhanneg mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan pertahanan negara, meliputi doktrin, strategi, dan postur.

Pasal 303

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302, Subdit Sunjaklakhanneg menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan doktrin pertahanan negara;
b. penyiapan perumusan strategi pertahanan negara;
c. penyiapan perumusan postur pertahanan negara; dan
d. pelaksanaan kebijakan bidang doktrin, strategi, dan postur pertahanan negara.

Pasal 304

Subdit Sunjaklakhanneg terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Doktrin Pertahanan Negara;
b. Seksi Penyusunan Strategi Pertahanan Negara; dan
c. Seksi Penyusunan Postur Pertahanan Negara.

Pasal 305

Seksi Penyusunan Doktrin Pertahanan Negara selanjutnya disebut Seksi Sundokhanneg dipimpin oleh Kepala Seksi Penyusunan Doktrin Pertahanan Negara disebut Kasi Sundokhanneg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan doktrin pertahanan negara.

Pasal 306

Seksi Penyusunan Strategi Pertahanan Negara selanjutnya disebut Seksi Sunstrahanneg dipimpin oleh Kepala Seksi Penyusunan Strategi Pertahanan Negara disebut Kasi Sunstrahanneg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan strategi pertahanan negara.

Pasal 307

Seksi Penyusunan Postur Pertahanan Negara selanjutnya disebut Seksi Sunposhanneg dipimpin oleh Kepala Seksi Penyusunan Postur Pertahanan Negara disebut Kasi Sunposhanneg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan postur pertahanan negara.

Pasal 308

Subdirektorat Penyusunan Evaluasi Kebijakan dan Strategi selanjutnya disebut Subdit Sunevajakstra dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penyusunan Evaluasi Kebijakan dan Strategi disebut Kasubdit Sunevajakstra mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi dan pelaporan kebijakan strategi meliputi kebijakan umum dan kebijakan penyelenggaraan, kebijakan pelaksanaan pertahanan negara, buku putih pertahanan Indonesia, pertahanan militer, dan pertahanan nirmiliter.

Pasal 309

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Subdit Sunevajakstra menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan umum dan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, serta kebijakan pelaksanaan pertahanan negara;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan dan strategi pertahanan militer dan nirmiliter; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan buku putih pertahanan Indonesia.

Pasal 310

Subdit Sunevajakstra terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Evaluasi Kebijakan Umum dan Kebijakan Penyelengaraan Pertahanan Negara; dan
b. Seksi Penyusunan Evaluasi Pertahanan Militer dan Nirmiliter.

Pasal 311

Seksi Penyusunan Evaluasi Kebijakan Umum dan Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara selanjutnya disebut Seksi Sunevajakumgarahanneg dipimpin oleh Kepala Seksi Penyusunan Evaluasi Kebijakan Umum dan Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara disebut Kasi Sunevajakumgarahanneg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kebijakan umum dan kebijakan penyelanggaraan pertahanan negara, serta kebijakan pelaksanaan pertahanan negara.

Pasal 312

Seksi Penyusunan Evaluasi Pertahanan Militer dan Nirmiliter selanjutnya disebut Seksi Sunevahanmilnirmil dipimpin oleh Kepala Seksi Penyusunan Evaluasi Pertahanan Militer dan Nirmiliter disebut Kasi Sunevahanmilnirmil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pertahanan militer, pertahanan nirmiliter, dan buku putih pertahanan Indonesia.

Pasal 313

Subdirektorat Penyusunan Kebijakan Pengembangan Pertahanan Negara selanjutnya disebut Subdit Sunjakbanghanneg dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penyusunan Kebijakan Pengembangan Pertahanan Negara disebut Kasubdit Sunjakbanghanneg mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengembangan pertahanan negara, meliputi kebijakan pertahanan militer, kebijakan pertahanan nirmiliter, dan buku putih pertahanan Indonesia.

Pasal 314

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313, Subdit Sunjakbanghanneg menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan pertahanan militer;
b. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan pertahanan nirmiliter;
c. penyiapan penyusunan buku putih pertahanan Indonesia; dan
d. pelaksanaan kebijakan bidang pertahanan militer, nirmiliter, dan buku putih pertahanan Indonesia.

Pasal 315

Subdit Sunjakbanghanneg terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Kebijakan Pertahanan Militer dan Nirmiliter; dan
b. Seksi Penyusunan Buku Putih.

Pasal 316

Seksi Penyusunan Kebijakan Pertahanan Militer dan Nirmiliter selanjutnya disebut Seksi Sunjakhanmilnirmil dipimpin oleh Kepala Seksi Penyusunan Kebijakan Pertahanan Militer dan Nirmiliter disebut Kasi Sunjakhan-milnirmil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pertahanan militer dan nirmiliter.

Pasal 317

Seksi Penyusunan Buku Putih selanjutnya disebut Seksi Sunbukpu dipimpin oleh Kepala Seksi Penyusunan Buku Putih disebut Kasi Sunbukpu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perumusan dan pelaksanaan buku putih pertahanan Indonesia.

Pasal 318

Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Subbag TU dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha disebut Kasubbag TU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program kerja, administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Direktorat.

 

Bagian Kelima

Direktorat Pengerahan Komponen Pertahanan

Pasal 319

Direktorat Pengerahan Komponen Pertahanan selanjutnya disebut Dit Rah Komhan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Pengerahan Komponen Pertahanan disebut Dir Rahkomhan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengerahan komponen pertahanan negara dan analisa strategis.

Pasal 320

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319, Dit Rahkomhan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dan analisa strategis;
b. penyusunan peraturan dan petunjuk di bidang kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara meliputi pertahanan militer, pertahanan nirmiliter dan misi pemeliharaan perdamaian serta analisa strategis;
c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara meliputi pertahanan militer, pertahanan nirmiliter dan misi pemeliharaan perdamaian serta analisa strategis;
d. pelaksanaan pemantauan , evaluasi dan pelaporan di bidang kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara meliputi pertahanan militer, pertahanan nirmiliter dan misi pemeliharaan perdamaian serta analisa strategis;
e. pelaksanaan fungsi di bidang penilaian kesiapan operasi pertahanan negara; dan
f. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 321

Dit Rahkomhan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pertahanan Militer;
b. Subdirektorat Pertahanan Nirmiliter;
c. Subdirektorat Misi Pemeliharaan Perdamaian;
d. Subdirektorat Analisa Strategis;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 322

Subdirektorat Pertahanan Militer selanjutnya disebut Subdit Hanmil dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Pertahanan Militer disebut Kasubdit Hanmil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengerahan pertahanan militer meliputi organisasi dan alat utama sistem senjata, keamanan dalam negeri dan mobilisasi/demobilisasi.

Pasal 323

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322, Subdit Hanmil menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengerahan pertahanan militer;
b. penyiapan penyusunan peraturan dan petunjuk di bidang kebijakan pengerahan pertahanan militer meliputi organisasi dan alat utama sistem senjata, keamanan dalam negeri dan mobilisasi/demobilisasi;
c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang kebijakan pengerahan pertahanan militer meliputi organisasi dan alat utama sistem senjata, keamanan dalam negeri dan mobilisasi/demobilisasi; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan pengerahan pertahanan militer meliputi organisasi dan alat utama sistem senjata, keamanan dalam negeri dan mobilisasi/demobilisasi.

Pasal 324

Subdit Hanmil terdiri atas:
a. Seksi Organisasi dan Alat Utama Sistem Senjata;
b. Seksi Keamanan Dalam Negeri; dan
c. Seksi Mobilisasi/Demobilisasi.

Pasal 325

Seksi Organisasi dan Alat Utama Sistem Senjata selanjutnya disebut Seksi Orgasalut dipimpin oleh Kepala Seksi Organisasi dan Alat Utama Sistem Senjata disebut Kasi Orgasalut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan dan petunjuk, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang organisasi pengerahan pertahanan militer dan pengerahan alat utama sistem senjata.

Pasal 326

Seksi Keamanan Dalam Negeri selanjutnya disebut Seksi Kamdagri dipimpin oleh Kepala Seksi Keamanan Dalam Negeri disebut Kasi Kamdagri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan dan petunjuk, pelaksanan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengerahan pertahanan militer dalam operasi militer perang maupun operasi militer selain perang.

Pasal 327

Seksi Mobilisasi/Demobilisasi selanjutnya disebut Seksi Mobdemob dipimpin oleh Kepala Seksi Mobilisasi/ Demobilisasi disebut Kasi Mobdemob mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan dan petunjuk, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kebijakan pengerahan komponen cadangan dan pendukung dalam mobilisasi/demobilisasi operasi militer.

Pasal 328

Subdirektorat Pertahanan Nirmiliter selanjutnya disebut Subdit Hannirmil dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Pertahanan Nirmiliter disebut Kasubdit Hannirmil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama kelembagaan, tugas perbantuan dan pemberdayaan wilayah pertahanan.

Pasal 329

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328, Subdit Hannirmil menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengerahan pertahanan nirmiliter;
b. penyiapan penyusunan peraturan dan petunjuk di bidang pengerahan pertahanan nirmiliter meliputi kerja sama kelembagaan, tugas perbantuan bagi unsur utama kementerian/lembaga yang terkait langsung maupun yang mendukung keamanan nasional secara langsung atau tidak langsung dan pemberdayaan wilayah pertahanan;
c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pengerahan pertahanan nirmiliter meliputi kerja sama kelembagaan, tugas perbantuan bagi unsur utama
kementerian/lembaga yang terkait langsung maupun yang mendukung keamanan nasional secara langsung atau tidak langsung dan pemberdayaan wilayah pertahanan; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengerahan pertahanan nirmiliter meliputi kerja sama kelembagaan, tugas perbantuan dan pemberdayaan wilayah pertahanan.

Pasal 330

Subdit Hannirmil terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Kelembagaan;
b. Seksi Tugas Perbantuan; dan
c. Seksi Pemberdayaan Wilayah Pertahanan.

Pasal 331

Seksi Kerja Sama Kelembagaan selanjutnya disebut Seksi Kermalem dipimpin oleh Kepala Seksi Kerja Sama Kelembagaan disebut Kasi Kermalem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan dan petunjuk, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama kelembagaan dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk penanganan ancaman non militer.

Pasal 332

Seksi Tugas Perbantuan selanjutnya disebut Seksi Tugas Bantuan dipimpin oleh Kepala Seksi Tugas Perbantuan disebut Kasi Tugas Bantuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan dan petunjuk, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang tugas perbantuan militer sebagai unsur lain kekuatan bangsa dalam menghadapi ancaman non-militer kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah sebagai unsur utama kekuatan bangsa.

Pasal 333

Seksi Pemberdayaan Wilayah Pertahanan selanjutnya disebut Seksi Dayawilhan dipimpin oleh Kepala Seksi Peberdayaan Wilayah Pertahanan disebut Kasi Dayawilhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan dan petunjuk, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan wilayah pertahanan.

Pasal 334

Subdirektorat Misi Pemeliharaan Perdamaian selanjutnya disebut Subdit MPP dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Misi Pemeliharaan Perdamaian disebut Kasubdit MPP mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengerahan militer dalam misi perdamaian ataupun bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Pasal 335

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, Subdit MPP menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengerahan militer dalam misi perdamaian ataupun bantuan kemanusiaan ke luar negeri;
b. penyiapan penyusunan peraturan dan petunjuk di bidang kebijakan pengerahan militer dalam misi perdamaian ataupun bantuan kemanusiaan ke luar negeri;
c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pengerahan militer dalam misi perdamaian ataupun bantuan kemanusiaan ke luar negeri; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengerahan militer dalam misi perdamaian ataupun bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Pasal 336

Subdit MPP terdiri atas:
a. Seksi Misi Perdamaian; dan
b. Seksi Bantuan Luar Negeri.

Pasal 337

Seksi Misi Perdamaian selanjutnya disebut Seksi Misidamai dipimpin oleh Kepala Seksi Misi Perdamaian disebut Kasi Misidamai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan dan petunjuk, pelaksanaan dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan pengerahan militer pada misi pemeliharaan perdamaian ke luar negeri.

Pasal 338

Seksi Bantuan Luar Negeri selanjutnya disebut Seksi Ban Lugri dipimpin oleh Kepala Seksi Bantuan Luar Negeri disebut Kasi Ban Lugri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan dan petunjuk, pelaksanaan dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan pengerahan bantuan luar negeri dan operasi bantuan luar negeri pada misi pemeliharaan perdamaian.

Pasal 339

Subdirektorat Analisa Strategis selanjutnya disebut Subdit Anstra dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Analisa Strategis disebut Kasubdit Anstra mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisa strategis dalam maupun luar negeri.

Pasal 340

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339, Subdit Anstra menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan analisa strategis dalam maupun luar negeri;
b. penyiapan penyusunan peraturan dan petunjuk di bidang analisa strategis dalam maupun luar negeri;
c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang analisa strategis dalam maupun luar negeri; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisa strategis dalam maupun luar negeri.

Pasal 341

Subdit Anstra terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan dan Fasilitasi Kebijakan; dan
b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan.

Pasal 342

Seksi Penyusunan dan Fasilitasi Kebijakan selanjutnya disebut Seksi Sunfasjak dipimpin oleh Kepala Seksi Penyusunan dan Fasilitasi Kebijakan disebut Kasi Sunfasjak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan dan petunjuk, serta fasilitasi kebijakan di bidang analisa dan penyajian informasi strategis dalam maupun luar negeri.

Pasal 343

Seksi Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan selanjutnya disebut Seksi Monevjak dipimpin oleh Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan disebut Kasi Monevjak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisa dan penyajian informasi strategis dalam maupun luar negeri.

Pasal 344

Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Subbag TU dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha disebut Kasubbag TU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program kerja, administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Direktorat.

 

Bagian Keenam

Direktorat Kerja Sama Internasional Pertahanan

Pasal 345

Direktorat Kerja Sama Internasional Pertahanan selanjutnya disebut Ditkersinhan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Kerja Sama Internasional Pertahanan disebut Dirkersinhan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, multilateral, pendidikan dan perizinan serta koordinasi atase pertahanan.

Pasal 346

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345, Ditkersinhan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, dan multilateral pertahanan;
b. penyusunan peraturan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, dan multilateral pertahanan;
c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, dan multilateral pertahanan;
d. pelaksanaan koordinasi atase pertahanan, perumusan kebijakan pendidikan dan pengurusan perizinan; dan
e. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 347

Ditkersinhan terdiri atas:

a. Subdirektorat Asia;
b. Subdirektorat Amerika dan Pasifik;
c. Subdirektorat Eropa dan Afrika;
d. Subdirektorat Multilateral;
e. Subdirektorat Atase Pertahanan, Pendidikan, dan Perizinan;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 348

Subdirektorat Asia selanjutnya disebut Subdit Asia dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Asia disebut Kasubdit Asia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Asia.

Pasal 349

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Subdit Asia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Asia;
b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Asia;
c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Asia; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Asia.

Pasal 350

Subdit Asia terdiri atas:
a. Seksi Asia Tenggara;
b. Seksi Asia Selatan – Barat; dan
c. Seksi Asia Tengah – Timur.

Pasal 351

Seksi Asia Tenggara selanjutnya disebut Seksi Astra dipimpin oleh Kepala Seksi Asia Tenggara disebut Kasi Astra mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Asia Tenggara.

Pasal 352

Seksi Asia Selatan Barat selanjutnya disebut Seksi Aselbar dipimpin oleh Kepala Seksi Asia Selatan Barat disebut Kasi Aselbar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Asia Selatan – Barat.

Pasal 353

Seksi Asia Tengah Timur selanjutnya disebut Seksi Astengtim dipimpin oleh Kepala Seksi Asia Tengah Timur disebut Kasi Astengtim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral pertahanan dengan negara-negara di kawasan Asia Tengah – Timur.

Pasal 354

Subdirektorat Amerika dan Pasifik selanjutnya disebut Subdit Amepas dipimpin oleh
Kepala Subdirektorat Amerika Pasifik disebut Kasubdit Amepas mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan,
evaluasi dan pelaporan kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan
Amerika dan Pasifik.

Pasal 355

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354, Subdit Amepas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Amerika Pasifik;
b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Amerika Pasifik;
c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Amerika Pasifik; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Amerika Pasifik.

Pasal 356

Subdit Amepas terdiri atas:
a. Seksi Amerika; dan
b. Seksi Pasifik.

Pasal 357

Seksi Amerika selanjutnya disebut Seksi Amerika dipimpin oleh Kepala Seksi Amerika disebut Kasi Amerika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Amerika.

Pasal 358

Seksi Pasifik selanjutnya disebut Seksi Pasifik dipimpin oleh Kepala Seksi Pasifik disebut Kasi Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Pasifik.

Pasal 359

Subdirektorat Eropa dan Afrika selanjutnya disebut Subdit Eroaf dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Eropa dan Afrika disebut Kasubdit Eroaf mempunyai tugas melaksanaan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Eropa dan Afrika.

Pasal 360

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Subdit Eroaf menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Eropa dan Afrika;
b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Eropa dan Afrika;
c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Eropa dan Afrika; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di
kawasan Eropa dan Afrika.

Pasal 361

Subdit Eroaf terdiri atas:
a. Seksi Eropa Timur – Barat; dan
b. Seksi Afrika dan Eropa Utara – Selatan.

Pasal 362

Seksi Eropa Timur – Barat selanjutnya disebut Seksi Ertimbar dipimpin oleh Kepala Seksi Eropa Timur – Barat disebut Kasi Ertimbar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Eropa Timur – Barat.

Pasal 363

Seksi Afrika dan Eropa Utara – Selatan selanjutnya disebut Seksi Aferutsel dipimpin oleh Kepala Seksi Afika dan Eropa Utara – Selatan disebut Kasi Aferutsel mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Afrika dan Eropa Utara – Selatan.

Pasal 364

Subdit Multilateral selanjutnya disebut Subdit Multilateral dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Multilateral disebut Kasubdit Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama multilateral pertahanan dalam kerja sama antarkawasan, perdamaian dan keamanan internasional, dan bantuan kemanusiaan.

Pasal 365

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Subdit Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan diplomasi pertahanan di bidang kerja sama multilateral pertahanan meliputi kerja sama antar kawasan, perdamaian dan keamanan internasional serta bantuan kemanusiaan;
b. penyiapan penyusunan peraturan diplomasi pertahanan di bidang kerja sama multilateral pertahanan meliputi kerja sama antar kawasan, perdamaian dan keamanan internasional serta bantuan kemanusiaan;
c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan diplomasi pertahanan di bidang kerja sama multilateral pertahanan meliputi kerja sama antar kawasan, perdamaian dan keamanan internasional serta bantuan kemanusian; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kerja sama multilateral pertahanan meliputi kerja sama antar kawasan, perdamaian dan keamanan
internasional serta bantuan kemanusian.

Pasal 366

Subdit Multilateral terdiri atas:
a. Seksi Kerja sama Antarkawasan;
b. Seksi Perdamaian dan Keamanan Internasional; dan
c. Seksi Bantuan Kemanusiaan.

Pasal 367

Seksi Kerja sama Antar Kawasan selanjutnya disebut Seksi Kerma Tarwas dipimpin oleh Kepala Seksi Kerja sama Antar Kawasan disebut Kasi Kerma Tarwas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama multilateral antar kawasan.

Pasal 368

Seksi Perdamaian dan Keamanan Internasional selanjutnya disebut Seksi Damaikamint dipimpin oleh Kepala Seksi Perdamaian dan Keamanan Internasional disebut Kasi Damaikamint mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama multilateral pertahanan untuk perdamaian dan keamanan internasional.

Pasal 369

Seksi Bantuan Kemanusiaan selanjutnya disebut Seksi Bansia dipimpin oleh Kepala Seksi Bantuan Kemanusiaan disebut Kasi Bansia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama multilateral pertahanan untuk bantuan kemanusiaan.

Pasal 370

Subdit Atase Pertahanan dan Perizinan selanjutnya disebut Subdit Athanzin dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Atase Pertahanan dan Perizinan disebut Kasubdit Athanzin mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kerja sama di bidang pendidikan pertahanan, perizinan tamu asing, serta koordinasi kerja sama pertahanan dengan atase pertahanan Republik Indonesia dan atase pertahanan negara sahabat.

Pasal 371

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370, Subdit Athanzin menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan kerja sama di bidang pendidikan pertahanan dan perizinan tamu asing;
b. penyiapan penyusunan peraturan kerja sama di bidang pendidikan pertahanandan perizinan tamu asing;
c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan kerja sama di bidang pendidikan pertahanan, perizinan tamu asing;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaporan kerja sama di bidang pendidikan pertahanan, perizinan tamu asing; dan
e. pelaksanaan koordinasi dengan atase pertahanan negara sahabat dan dengan atase pertahanan Republik Indonesia.

Pasal 372

Subdit Athanzin terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Pendidikan Luar Negeri;
b. Seksi Kerja Sama Pendidikan Dalam Negeri;
c. Seksi Atase Pertahanan; dan
d. Seksi Perizinan Tamu Asing.

Pasal 373

Seksi Kerja sama Pendidikan Luar Negeri selanjutnya disebut Seksi Kermadik LN dipimpin oleh Kepala Seksi Kerja Sama Pendidikan Luar Negeri disebut Kasi Kermadik LN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama pendidikan pertahanan di luar negeri.

Pasal 374

Seksi Kerja sama Pendidikan Dalam Negeri selanjutnya disebut Seksi Kermadik DN dipimpin oleh Kepala Seksi Kerja Sama Pendidikan Dalam Negeri disebut Kasi Kermadik DN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kerja sama dalam negeri di bidang kerja sama pendidikan pertahanan di dalam negeri.

Pasal 375

Seksi Atase Pertahanan selanjutnya disebut Seksi Athan dipimpin oleh Kepala Seksi Atase Pertahanan disebut Kasi Athan mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, dan koordinasi dengan atase pertahanan negara sahabat dan dengan atase pertahanan Republik Indonesia.

Pasal 376

Seksi Perizinan Tamu Asing disebut seksi Zinmusing dipimpin oleh Kepala Seksi Perizinan Tamu Asing disebut Kasi Zinmusing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perizinan tamu asing yang akan berkunjung dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Kemhan.

Pasal 377

Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Subbag TU dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha disebut Kasubbag TU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program kerja, administrasi kepegawai-an, keuangan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Direktorat.

 

Bagian Kedelapan
Direktorat Wilayah Pertahanan

Pasal 378

Direktorat Wilayah Pertahanan selanjutnya disebut Dit Wilhan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Wilayah Pertahanan disebut Dir Wilhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penataan wilayah pertahanan.

Pasal 379

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Dit Wilhan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan dan tata ruang wilayah pertahanan;
b. penyusunan peraturan di bidang survei dan pemetaan, penegasan dan delimitasi batas, serta tata ruang;
c. pelaksanaan kebijakan dan fasilitasi di bidang survei dan pemetaan, penegasan dan delimitasi batas, serta tata ruang;
d. pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang survei dan pemetaan, kerja sama survei dan pemetaan, penegasan dan delimitasi batas, tata ruang; dan
e. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 380

Dit Wilhan terdiri atas:
a. Subdirektorat Tata Ruang Wilayah Pertahanan;
b. Subdirektorat Wilayah Darat;
c. Subdirektorat Wilayah Laut;
d. Subdirektorat Wilayah Udara;
e. Subdirektorat Survei dan Pemetaan;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 381

Subdirektorat Tata Ruang Wilayah Pertahanan selanjutnya disebut Subdit TR Wilhan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Tata Ruang Wilayah Pertahanan disebut Kasubdit TR Wilhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang tata ruang wilayah pertahanan.

Pasal 382

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381, Subdit TR Wilhan melaksanakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan dan tata ruang pertahanan militer dan tata ruang pertahanan nirmiliter;
b. penyiapan penyusunan peraturan dan petunjuk di bidang penataan dan tata ruang pertahanan militer dan tata ruang pertahanan nirmiliter;
c. pelaksanaan kebijakan dan fasilitasi di bidang penataan dan tata ruang pertahanan militer dan tata ruang pertahanan nirmiliter;
d. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan dan tata ruang pertahanan militer dan tata ruang pertahanan nirmiliter; dan
e. pelaksanaan inventarisasi, analisa dan dokumentasi kebijakan, serta pengelolaan data di bidang penataan dan tata ruang wilayah pertahanan militer dan tata ruang wilayah pertahanan nirmiliter.

Pasal 383

Subdit TR Wilhan terdiri atas:
a. Seksi Medan Pertahanan;
b. Seksi Tata Ruang Wilayah; dan
c. Seksi Tata Ruang Kawasan Strategis.

Pasal 384

Seksi Medan Pertahanan, selanjutnya disebut Seksi Medhan dipimpin oleh Kepala Seksi Medan Pertahanan disebut Kasi Medhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan dan petunjuk, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan inventarisasi, analisa, dan pengelolaan data di bidang medan pertahanan.

Pasal 385

Seksi Tata Ruang Wilayah, selanjutnya disebut Kasi TR Wil dipimpin oleh Kepala Seksi Tata Ruang Wilayah disebut Kasi TR Wil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan dan petunjuk, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan inventarisasi, analisa, dan pengelolaan data di bidang tata ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten/kota dan kawasan strategis nasional.

Pasal 386

Seksi Tata Ruang Kawasan Strategis, selanjutnya disebut Seksi TR Kagis dipimpin oleh Kepala Seksi Tata Ruang Kawasan Strategis disebut Kasi TR Kagis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan inventarisasi, analisa, dan pengelolaan data tata ruang kawasan strategis di bidang pertahanan.

Pasal 387

Subdirektorat Wilayah Darat selanjutnya disebut Subdit Wilrat dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Wilayah Darat disebut Kasubdit Wilrat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang wilayah darat, serta evaluasi dan pelaporan di bidang wilayah darat penetapan batas dan pengelolaan wilayah perbatasan darat.

Pasal 388

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387, Subdit Wilrat melaksanakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang wilayah darat penetapan dan penegasan batas serta pengelolaan wilayah perbatasan darat;
b. penyiapan penyusunan peraturan dan petunjuk di bidang penetapan dan penegasan batas serta pengelolaan batas wilayah darat;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan dan penegasan serta pengelolaan batas wilayah darat;
d. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan, dan penegasan serta pengelolaan batas wilayah darat; dan
e. pengelolaan data dan dokumen wilayah pertahanan darat.

Pasal 389

Subdit Wilrat terdiri atas:
a. Seksi Penetapan dan Penegasan Batas Darat; dan
b. Seksi Pengelolaan Wilayah Perbatasan Darat.

Pasal 390

Seksi Penetapan dan Penegasan Batas Darat, selanjutnya disebut Seksi Tapgastasrat dipimpin oleh Kepala Seksi Penegasan Batas Darat disebut Kasi Tapgastasrat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan dan petunjuk, pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan dan penegasan batas darat.

Pasal 391

Seksi Pengelolaan Wilayah Perbatasan Darat, selanjutnya disebut Seksi Lola Wiltasrat dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Wilayah Perbatasan Darat disebut Kasi Lola Wiltasrat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, di bidang pengelolaan wilayah perbatasan batas darat serta analisa evaluasi dan dokumentasi.

Pasal 392

Subdirektorat Wilayah Laut selanjutnya disebut Subdit Willaut dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Wilayah Laut disebut Kasubdit Willaut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penataan wilayah laut, pulau-pulau kecil terluar dan penentuan batas wilayah laut.

Pasal 393

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392, Subdit Willaut
melaksanakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang wilayah laut;
b. penyiapan perumusan kebijakan delimitasi perbatasan laut;
c. penyiapan perumusan kebijakan pengelolaan aspek pertahanan di perbatasan laut dan pulau–pulau kecil terluar, serta data geoinformasi wilayah laut;
d. penyiapan penyusunan peraturan dan petunjuk di bidang delimitasi perbatasan laut;
e. pelaksanaan kebijakan dan fasilitasi di bidang pengelolaan perbatasan laut dan pulau–pulau kecil terluar serta data geoinformasi wilayah laut;
f. pelaksanaan kerja sama pengelolaan perbatasan laut dan pulau–pulau kecil terluar, serta data geoinformasi wilayah laut;
g. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan wilayah perbatasan laut; dan
h. pengelolaan data dan dokumen wilayah pertahanan laut dan PPKT.

Pasal 394

Subdit Willaut terdiri atas:
a. Seksi Penetapan dan Pengelolaan Wilayah Perbatasan Laut; dan
b. Seksi Pengelolaan Wilayah Laut dan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Pasal 395

Seksi Penetapan dan Pengelolaan Wilayah Perbatasan Laut, selanjutnya disebut Seksi Tapkelola Wiltaslaut dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan dan Pengelolaan Wilayah Perbatasan Laut disebut Kasi Tapkelola Wiltaslaut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan dan petunjuk, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, kerja sama, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan wilayah laut dan delimitasi perbatasan laut.

Pasal 396

Seksi Pengelolaan Wilayah Laut dan Pulau-Pulau Kecil Terluar, selanjutnya disebut Seksi Kelola Wilaut dan PPKT dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Wilayah Laut dan Pulau-Pulau Kecil Terluar disebut Kasi Kelola Wilaut dan PPKT mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan dan petunjuk, pelaksa-naan dan fasilitasi kebijakan, kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan wilayah laut dan pulau–pulau kecil terluar, serta kegiatan penghimpunan, dokumentasi dan pengelolaan data geoinformasi wilayah laut,
perbatasan laut dan pulau-pulau kecil terluar.

Pasal 397

Subdirektorat Wilayah Udara selanjutnya disebut Subdit Wilud dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Wilayah Udara disebut Kasubdit Wilud mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penataan wilayah udara dan antariksa dan penentuan batas wilayah udara dan antariksa.

Pasal 398

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Subdit Wilud melaksanakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan wilayah udara dan antariksa, termasuk kebijakan dalam penerapan hukum nasional dan internasional yang berkaitan dengan ruang udara dan antariksa;
b. penyiapan perumusan kebijakan penetapan batas udara dan antariksa;
c. penyiapan perumusan kebijakan pengelolaan aspek potensi pertahanan di udara dan antariksa;
d. penyiapan Penyusunan peraturan dan petunjuk di bidang penggunaan ruang udara dan antariksa;
e. pelaksanaan kerja sama pengelolaan ruang udara dengan negara lain yang terkait fungsi pertahanan;
f. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan pengamanan, pengelolaan potensi wilayah udara dan antariksa; dan
g. pengelolaan data dan dokumen wilayah pertahanan udara dan antariksa.

Pasal 399

Subdit Wilud terdiri atas:
a. Seksi Wilayah Udara; dan
b. Seksi Wilayah Antariksa.

Pasal 400

Seksi Wilayah Udara, selanjutnya disebut Seksi Wilud dipimpin oleh Kepala Seksi Wilayah Udara disebut Kasi Wilud mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang penataan wilayah udara, penetapan batas udara, dan pengelolaan aspek potensi pertahanan di udara, serta penyusunan peraturan dan petunjuk, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang kebijakan pengamanan, pengelolaan potensi wilayah udara.

Pasal 401

Seksi Wilayah Antariksa selanjutnya disebut Seksi Wil Antariksa dipimpin oleh Kepala Seksi Wilayah Antariksa disebut Kasi Wil Antariksa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang penataan wilayah antariksa, penetapan batas antariksa, dan pengelolaan aspek potensi pertahanan di antariksa, serta penyusunan peraturan dan petunjuk, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang kebijakan pengamanan, pengelolaan potensi wilayah antariksa, serta kegiatan penghimpunan, dokumentasi dan pengelolaan
data wilayah udara dan antariksa.

Pasal 402

Subdirektorat Survei dan Pemetaan selanjutnya disebut Subdit Surta dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Survei dan Pemetaan di sebut Kasubdit Surta mempunyai tugas-tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang survei dan pemetaan wilayah nasional.

Pasal 403

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402, Subdit Surta melaksanakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang survei dan pemetaan;
b. penyiapan penyusunan peraturan dan petunjuk di bidang administrasi pembinaan, kerja sama dan perizinan survei dan pemetaan;
c. pelaksanaan kebijakan dan fasilitasi di bidang administrasi pembinaan, kerja sama dan perizinan survei dan pemetaan;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan perizinan di bidang administrasi pembinaan, kerja sama dan perizinan survei dan pemetaan; dan
e. pengelolaan data dan dokumetasi survei dan pemetaan.

Pasal 404

Subdit Surta terdiri atas:
a. Seksi Survei;
b. Seksi Pemetaan; dan
c. Seksi Kerja sama dan Perizinan Survei dan Pemetaan.

Pasal 405

Seksi Survei selanjutnya disebut Seksi Survei dipimpin oleh Kepala Seksi Survei disebut Kasi Survei mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei meliputi pengawasan dan pengendalian, pengumpulan data, serta evaluasi dan dokumentasi survei.

Pasal 406

Seksi Pemetaan selanjutnya disebut Seksi Peta dipimpin oleh Kepala Seksi Peta disebut Kasi Peta mempunyai tugas Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan, pendayagunaan potensi pemetaan angkatan dan pemetaan nasional, pemanfaatan teknologi pemetaan dalam mendukung kebijakan strategi pertahanan, serta melaksanakan analisa, evaluasi dan dokumentasi pemetaan.

Pasal 407

Seksi Kerja Sama dan Perizinan Survei dan Pemetaan selanjutnya disebut Seksi Kermazin Surta dipimpin oleh Kepala Seksi Kerja sama dan Perizinan Survei dan Pemetaan selanjutnya disebut Kasi Kermazin Surta melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perizinan survei dan pemetaan wilayah nasional.

Pasal 408

Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Subbag TU dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha disebut Kasubbag TU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program kerja, administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan kinerja Direktorat.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia