PENGELOLAAN WILAYAH UDARA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Senin, 10 Februari 2014Pointer
Kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Wilayah Udara
1. Pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2013 diadakan rapat
tentang Pengelolaan Wilayah Udara
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
di hotel Acacia Jakarta dibuka oleh
Dirwilhan dalam hal ini diwakili Kasubdit Taslaud dan dihadiri oleh perwakilan
Kementerian/Lembaga Pemerintah yaitu: Asop Mabes TNI AU, Kemen Polhukam, BIN,
BNPP, Lapan, Ditjakstra Ditjen Strahan Kemhan, Ditkum Ditjen Strahan Kemhan, Ditkersin
Kemhan, Ditanstra Kemhan, Dirrah Kemhan, Kapuslitbang Kemhan, Dirkomcad Kemhan,
Dittekind Kemhan, Kadissurpotrudau, Kadiskum Mabes TNI AU, Asop Kohanudnas,
Kemlu.
2. Subtansi Paparan antara lain:
a. \”Wilayah\” dalam Konvensi Chicago 1944 adalah bagian Daratan dan
Perairan Teritorial (Territorial Waters ) yang berbatasan dengannya yang berada di bawah Kedaulatan
Kekuasaannya, dalam UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara disebutkan
bahwa Batas wilayah negara di udara mengikuti batas kedaulatan negara
di darat dan dilaut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan
Hukum Internasional. Saat ini Indonesia
sedang mengusulkan Amandement terhadap Pasal 2 Konvensi Chicago untuk disesuaikan dengan ketentuan
yang terkandung dalam UNCLOS 1982. Dan PP No. 37
Tahun 2002, mengatur hak dan kewajiban kapal, pesawat udara asing dalam
melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan melalui ALKI, sebagai implementasi
dari UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, yang antara lain harus
dilakukan secepatnya secara terus menerus / langsung dan tidak boleh melakukan
survey, kecuali sudah mendapat ijin dari pemerintah Indonesia untuk hal
tersebut.
b. FIR suatu negara
dapat didelegasikan kepada negara lain, batas FIR tidak harus selalu sama
dengan batas teritorial suatu negara, namun demikian
umumnya negara yang berbatasan menggunakan batasan teritorialnya sebagai juga
batasan FIR. Hingga saat ini
wilayah udara Indonesia diatur oleh 3 FIR yaitu : FIR Jakarta meliputi seluruh
wilayah bagian barat Indonesia mulai Pulau kalimantan bagian barat dan bagian
barat Indonesia mulai barat Jawa Tengah. FIR Ujung Pandang meliputi bagian
timur Indonesia. FIR Singapura meliputi kawasan Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.
c. Selain
paparan tentang ruang udara juga dipaparkan yang berkaitan dengan Antariksa
sebagai berikut : Antariksa didefinisikan sebagai ruang beserta isinya yang
terdapat di luar Ruang Udara yang mengelilingi dan melingkupi Ruang Udara. Ruang
Udara adalah ruang yang mengelilingi dan melingkupi seluruh permukaan bumi yang
mengandung udara yang bersifat gas. Sedangkan
Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang Antariksa dan yang
berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan Antariksa. (UU
No.21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan ).
Antariksa merupakan wilayah bersama yang dapat dimanfaatkan bagi
kepentingan semua negara.
Antariksa bebas untuk dieksplorasi dan digunakan oleh semua negara
tanpa diskriminasi, berdasarkan asas persamaan, dan sesuai dengan hukum
internasional. Antariksa
sebagai wilayah bersama seluruh umat manusia sehingga Tidak boleh ada klaim dengan cara apapun ; Dimanfaatkan untuk
maksud/kegiatan damai (Traktat Antariksa 1967).