Rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara
Selasa, 30 Agustus 2022Jakarta – Direktur Wilayah Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Laksamana Pertama Idham Faca, S.T., M.M., membuka kegiatan Rapat antar Kementerian tentang Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara
Dirwilhan Menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini, 77 tahun Indonesia Merdeka belum memiliki Undang-Undang tentang pengaturan ruang udara. Ruang udara sebagai bagian dari ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang perlu dikelola serta dimanfaatkan sebaik-baiknya secara bijaksana. Pemanfaatan dan penggunaan ruang udara harus dilakukan secara berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional negara Republik Indonesia.
Sebagai negara berdaulat, Indonesia memiliki kedaulatan penuh dan utuh serta tidak dipisah-pisahkan di wilayah udara Republik Indonesia. Demikian juga hal ini sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional dan Konvensi Hukum Laut Internasional Tahun 1982 yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea).
Ruang Udara beserta sumberdaya di dalamnya sebagai sumber daya milik bersama (common pool resources) dengan pemanfaatan serta kepentingan yang beragam, menjadikannya bersifat tidak tak terbatas. Kondisi ini yang kemudian sangat berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan antar stake holders terkait penggunaan dan pemanfaatan ruang udara. Berbagai potensi permasalahan pemanfaatan dan pengelolaan Ruang Udara tersebut, harus diwadahi melalui perlu adanya pengaturan pengelolaan Ruang Udara dalam bentuk regulasi yakni peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, RUU PRU diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum dalam mengatasi berbagai permasalahan keudaraan selama ini.
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan sebagai Pemrakarsa telah menyelesaikan draft RUU PRU. Draft RUU PRU ini sudah dibahas selama kurang lebih 2 (dua) tahun ini secara marathon oleh tim Pokja Kemhan dan TNI. Dari hasil pembahsan tersebut, kami melakukan penyusunan kembali materi muatan RUU PRU. Selanjutnya pada bulan Mei dan Juni 2022, kami telah selesai melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik terhadap empat Perguruan Tinggi yaitu Unversitas Diponegoro Semarang, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Universitas Brawijaya Malang dan Universitas Airlangga Surabaya.
Rapat yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2022 di Ruang Rapat Lotus 2 Lantai 27 Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat ini merupakan kegiatan rapat antar kementerian yang kedua, dimana telah menghasilkan beberapa masukan terkait substansi sehingga draft RUU PRU selalu terbarukan.