Amanat Karopeg pada Acara Angkat Sumpah PNS Kemhan
Senin, 3 Oktober 2016Pada acara angkat sumpah Karopeg Brigjen TNI H. Tato Setiwan, S.H, M.M, membacakan amanat Sekjen Kemhan di depan 165 orang PNS Kemhan yang dilantik. Karopeg mengingatkan agar PNS yang melaksanakan Sumpah/Janji sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tanggal 23 Juni yang mengandung suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan atasan menurut agama atau kepaercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka pada hakikatnya Sumpah/Janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, teteapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan, bahwa yang bersumpah atau berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah di tentukan.
Pegawai Negeri Sipil Kemhan dipercayakan mengemban tugas negara yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan keihlasan, kejujuran dan tanggungjawab.
pada sumpah tersebut para PNS betul-betul merupakan sumpah yang akan mendasari tingkah laku PNS sebagai Pegawai Negeri Sipil dan juga mempunyai konsekuensi tanggungjawab terhadap Tuhan, Negara dan masyarakat.
Kewajiban PNS untuk membuktikan diri dalam mendarmabaktikan kemampuan, keterampilan, serta kesetiaan PNS Kemhan kepada bangsa dan negara sebagai Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat di dalam melaksanakan tugas hendaknya benar-benar dilandasi oleh motivasi juang yang tinggi dan disertai rasa tanggungjawab yang besar dalam bekerja dan menuntut karya nyata para PNS sesuai bidang tugas masing-masing dengan penuh kesungguhan dan dedikasi tinggi yang pada gilirannya akan menghasilkan kredit poin bagi para PNS dalam melaksanakan tugas demi tercapainya negara yang aman, adil, makmur dan sejahtera.